Tag: pilkada 2024

  • Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi

    Pilkada 2024: PDI Perjuangan Bisa Ajukan Calonnya Sendiri di 142 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi

    7cloud.asia – PDI Perjuangan resmi membentuk Tim Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Adian Napitupulu.

    SK pembentukan Tim Pemenangan Pilkada 2024 secara nasional ini sudah ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    Saat jumpa pers jelang hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024) Adian mengatakan, PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 142 kabupaten/kota pada 11 provinsi di Indonesia.

    “Di luar wilayah itu, PDI Perjuangan membangun kerja sama dengan partai-partai yang lain,” tambah dia.

    Baca: Megawati sebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk sepanjang sejarah

    Sementara itu, untuk daerah yang tak bisa mengusung pasangan calon sendiri, Adian mengatakan bahwa PDI Perjuangan terbuka untuk bekerja sama dengan partai politik lain.

    Kerjasama, menurutnya, termasuk dengan partai yang berasal dari koalisi berbeda saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Dia menyebut, PDIP akan bekerja sama dengan partai politik yang memiliki kesamaan tujuan, ideologi, dan keberpihakan. Menurutnya, membangun bangsa tidak mungkin dilakukan sendirian.

    “Selama dia bisa diajak bekerja sama dengan tujuan yang sama, berangkat dari ideologi yang sama, keberpihakan yang sama, tujuan yang sama, bermuara pada negara kesatuan yang sama dan sebagainya,” katanya.

    Baca: Jokowi dan Gibran tak diundang ke Rakernas PDI Perjuangan

    Sampai hari ini, lanjut Adian, PDI Perjuangan terbuka berkoalisi dengan Demokrat, Golkar, dan lain-lain dengan batasan tadi

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Dewan Pengurus Daerah (DPP) PDI Perjuangan tidak ingin anomali yang dinilai terjadi pada Pilpres 2024 terulang kembali pada pilkada akhir tahun mendatang.

    “Jangan ada lagi aparatur negara yang bekerja secara politik untuk kepentingan satu-dua calon yang lain. Biarlah kemudian pilkada ini memang yang diadu adalah tim pemenangan masing-masing, kemampuan partai politiknya. Jangan Kita diadu dengan aparatur negara yang sama-sama kita biayai bersama-sama, itu tidak fair (adil),” katanya.

    PDI Perjuangan, imbuh Adian, menginginkan Pilkada 2024 menjadi pertarungan yang sehat dan tidak menakutkan.

    Baca: PDI Perjuangan dengarkan suara akar rumput

    Dia mengatakan, rakyat harus bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara riang, gembira, dan menyalurkan hak suaranya dengan bebas.

    “Tanpa diintimidasi, distop fasilitasnya, dikurangi bantuan sosial, dan sebagainya. Itu harapan kita sama-sama yang dapat saya simpulkan,” ujarnya.

    Adapun jumpa pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Lasarus, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, Ketua DPD PDIP Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, Ketua DPD PDIP Maluku Benhur G. Watubun, dan Ketua DPD PDIP Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau.

  • Pilkada 2024: KPU Catat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal

    Pilkada 2024: KPU Catat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 hingga perpanjangan masa pendaftaran ditutup Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

    Adapun 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 itu terdiri atas satu provinsi yakni Papua Barat, 35 kabupaten, dan lima kota.

    Adapun sebelum masa pendaftaran diperpanjang, tercatat ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Ini artinya hanya dua daerah yang alami penambahan calon 

    Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan KPU pada Selasa (10/9/2024) guna membahas fenomena calon tunggal di Pilkada 2024.

    Baca: Hanya ada satu calon, pendaftaran di 43 daerah diperpanjang

    “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

    “(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

    Opsi ketiga, selama lima tahun ke depan daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

    Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024

    KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

    “Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU August Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta.

    KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    “Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

  • KPU: Ada 38 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024 dan Kemungkinan Akan Berkurang

    KPU: Ada 38 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024 dan Kemungkinan Akan Berkurang

    7cloud.asia – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada 2024 turun menjadi 38 daerah.

    Adapun KPU sebelumnya sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 awalnya mencapai 43, kemudian turun 41 daerah setelah masa pendaftaran diperpanjang.

    “Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu,” kata Afif di Jakarta, Senin (16/9/2024).

    “Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024,” sambungnya.

    Selain itu, dia menyampaikan beberapa daerah kemungkinan akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya.

    Baca: Akan digelar Pilkada ulang jika kotak kosong menang

    Namun, KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.

    “Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon). Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota,” imbuhnya.

    KPU juga meminta jajaran KPU di daerah atau KPUD untuk menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

    “Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” jelasnya.

    “Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” lanjut dia.

    Baca: Masa pendaftaran diperpanjang di daerah yang hanya miliki calon tunggal

    Menurutnya, simulasi ini penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Simulasi ini juga diharapkan dapat membantu KPU menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

    Selain itu, simulasi ini bisa menjadi sarana sosialisasi bagi pemilih yang mungkin belum sepenuhnya paham mengenai pilkada dengan kotak kosong serta mekanisme pemungutan dan penghitungan suaranya.

    “Jadi, kita melakukan simulasi untuk kemudian menemukan alih masalah yang ideal seperti apa dari beberapa simulasi termasuk masukan dari teman-teman Bawaslu dan semua pihak,” pungkas Afif.

    Sumber: Antaranews.com

  • Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    7cloud.asia – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo.

    Menurutnya, buruknya capaian demokrasi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi pemerintahan Prabowo dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Jokowi.

    Dia berharap Pemerintahan Prabowo Subianto mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdemokrasi, yang tercermin pada pelaksanaan Pilkada 2024 betul-betul sebagai pesta demokrasi rakyat.

    Dia mengimbau para Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja dengan baik sesuai fungsi dan peran mereka sebagai ASN yang menurut undang-undang harus bersikap netral.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada 2024

    “Itu harus terjaga dengan baik. Jangan sampai mereka jadi tim sukses,” ujarnya kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/2024).

    Kalau mau jadi tim sukses keluar saja dari pegawai, lanjutnya, itu lebih enak kan jadi lebih fair. Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat.

    Komarudin pun mengatakan bahwa seluruh pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan semangat membangun demokrasi tumbuh dengan baik.

    Hal itu mengingat pilkada serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang merupakan pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.

    Sehingga, lancarnya Pilkada serentak ini akan menjadi adalah awal dari membaiknya kekuasaan pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia berharap tunjukkanlah pilkada yang akan datang adalah sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

    Baca: Ini risikonya jika kecurangan Jokowi tidak disoal

    Jangan sampai, ujarnya, orang sekeliling dia yang cawe-cawe di bawah cari muka akhirnya pak Prabowo punya nama jadi hancur kan.

    “Ini pilkada pertama dan ini awal dari kekuasaan beliau. Tunjukkan ini adalah pilkada yang jujur dan adil,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Komaruddin menilai penindakan pelanggaran netralitas ASN sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam UU tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran dapat ditindak langsung. Namun dalam praktiknya, tambahnya, tetap berdasarkan political will yang ada.

  • SETARA Institute: Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum dan Melemahkan Keberagaman

    SETARA Institute: Fatwa MUI Jawa Tengah Diskriminatif, Bertentangan dengan Hukum dan Melemahkan Keberagaman

    7cloud.asia – Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan Fatwa terkait Pemilihan Kepala Daerah.

    Pada pokoknya Fatwa MUI Jawa Tengah yang dirilis Sabtu (23/11/2024) itu mewajibkan Umat Islam untuk memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam di Pilkada 2024.

    Fatwa MUI Jawa Tengah tersebut juga menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

    Terkait Fatwa MUI Jawa Tengah terkait Pilkada 2024 tersebut, SETARA Institute memberikan catatan kritisnya. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (24/11/2024) SETARA Institute menilai Fatwa MUI tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan hukum negara.

    Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, menjelaskan, pasal 28D ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

    Baca: Sudahkah isu lingkungan menjadi bahasan di Pilkada 2024?

    Demikian pula UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak.

    Dengan demikian, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apapun identitas yang melekat pada yang bersangkutan.

    “Mewajibkan pemilih dari kalangan Umat Islam untuk memilih calon yang seakidah merupakan tindakan pembedaan atau diskriminasi yang hanya mengistimewakan calon dari kalangan umat Islam,“ ujarnya.

    SETARA Institute juga menilai fatwa tersebut dan fatwa serupa ini juga bersifat segregatif (memisahkan) yang melemahkan kebinekaan Indonesia. Fatwa semacam itu berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia yang majemuk.

    SETARA Institute memandang bahwa Pilkada dan hajatan elektoral merupakan wahana kebangsaan, di samping momentum untuk memilih pejabat publik.

    Baca: Komisi II DPR ingatkan netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    Melalui Pilkada, juga Pemilu pada umumnya, rakyat dan calon pejabat publik berinteraksi untuk saling mendengar dan saling mengetahui satu sama lain, tanpa terikat pada identitas primordial masing-masing, termasuk agama.

    Jadi, ujar Halili, tindakan mewajibkan memilih berdasarkan agama dan mengharamkan memilih calon yang tidak seagama merupakan upaya segregasi yang melemahkan kebinekaan Indonesia.

    Pemaksaan preferensi agama dalam memilih pemimpin akan menciptakan segregasi sosial-politik dan memantik polarisasi di tengah-tengah masyarakat.

    SETARA Institute memandang bahwa fatwa adalah pandangan keagamaan biasa, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

    “Oleh karena itu, publik dan pemilih, termasuk pemilih dari kalangan umat Islam dapat mengabaikan pandangan keagamaan yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun karena tidak sesuai dengan kebinekaan Indonesia,“ demikian SETARA Institute dalam pernyataannya.

  • Pilkada 2024: Tak Hanya Presiden dan Wapres, Pemihakan Juga Dilakukan Ribuan ASN, Jajaran Kepolisian dan TNI

    Pilkada 2024: Tak Hanya Presiden dan Wapres, Pemihakan Juga Dilakukan Ribuan ASN, Jajaran Kepolisian dan TNI

    7cloud.asia – Pesan terkait netralitas aparatur negara menjadi penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan banyaknya temuan pelanggaran pada dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu (27/11/2024) hari ini.

    Hal ini karena ditemukan  banyak pelanggaran terkait netralitas aparat selama masa kampanye Pilkada 2024, termasuk yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden.

    Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, di mana sejumlah di antaranya berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.

    Sementara itu peneliti dari Perludem mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024.

    Temuan Perludem ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.

    Baca: Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

    Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

    Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengingatkan berharap kasus-kasus pelanggaran netralitas aparat dan ASN tidak terjadi lagi, terutama pada pelaksanaan Pilkada 2024.

    Nico meminta agar semua ASN, anggota kepolisian dan prajurit TNI netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menegaskan agar TNI/Polri menjaga muruah institusinya dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

    “Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil serta transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita,” ujar Junico dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Laki-laki yang akrab disapa Nico Siahaan ini mengingatkan aturan prajurit TNI/Polri dilarang terlibat dalam politik praktis sudah tegas termaktub dalam pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

     

    Baca: Kecurangan Jokowi kembali diulang di Pilkada 2024

    “Meskipun TNI mendapat tugas untuk membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, tapi prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat ini. Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada kami,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Berdasarkan aturan, aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

    Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

    Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh aparat TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu.

    Aparat TNI pun dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu mendatang.

    Baca: Megawati didesak memimpin penyelamatan agenda reformasi

    Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk pada Pilkada. Untuk Polri, aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal itu menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

    Aparat TNI/Polri, ASN dan perangkat desa juga akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Oleh karenanya, Nico berpesan agar semua aparat negara dan aparat pemerintahan untuk menjalankan amanah dari UU. Jika aparat TNI/Polri dan ASN tidak bersikap netral, demokrasi Indonesia disebut akan tercoreng.

    “Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” sebut Nico.

     

  • Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tergolong Rendah, Bisa Jadi Calon yang Diajukan Tak Sesuai Harapan Rakyat

    Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tergolong Rendah, Bisa Jadi Calon yang Diajukan Tak Sesuai Harapan Rakyat

    7cloud.asia – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 secara serentak pada 27 November lalu menurun dari beberapa penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.

    Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Mochamad Afifuddin mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 rata-rata hanya sekitar 68 persen. Padahal, menurut data KPU, partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 81,78 persen.

    Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang menjadi faktor menurunnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024.

    Pertama adalah kejenuhan yang dirasakan masyarakat ketika Pemilu dan Pilkada berlangsung pada tahun yang sama.

    “Kejenuhan akan pemilihan dalam tahun yang sama itu yang paling nyata,” kata Dede kepada Parlementaria, di Surabaya, Jatim, Jumat (6/12/2024).

    Baca: Kotak kosong Pilkada 2024 cermin sikap partai yang tak demokratis

    Faktor kedua, menurut Dede adalah biaya Pilkada 2024 yang cukup tinggi, sehingga calon-calon yang yang dihadirkan bukanlah yang diharapkan masyarakat.

    “Mungkin yang diharapkan tidak mampu, karena cost-nya yang begitu besar apalagi sekarang serentak dengan Pilkada daerah lainnya,” jelasnya.

    Selain itu, yang menjadi faktor selanjutnya adalah kurangnya sosialisasi dari KPU untuk merangkul pemilih pemula yang merupakan generasi muda.

    “Menggapai para pemilih pemilih pemula yang notabenenya sekarang kan banyak yang generasi-generasi muda, gen z itu juga kurang mampu merangkul, ya baik pesertanya maupun juga dari sosialisasi KPU,” lanjutnya.

    Baca: Tak Hanya Presiden/Wapres, pemihakan di Pilkada 2024 dilakukan ASN dan TNI/Polri

    Untuk itu, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan Komisi II nantinya akan mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan Pilkada serentak yang pada tahun ini dilaksanakan di tahun yang sama dengan Pemilu.

    Itu sebabnya, menurut Dede, perlu adanya evaluasi ke depan. Apakah, ujarnya, perlu kita bedakan tahunnya sehingga euforia untuk memilihnya itu menjadi sangat besar.

    “Karena kalau masyarakatnya terus ogah-ogahan males atau calonnya yang kurang menarik bagi mereka yang mereka tidak akan datang gitu,” kata Dede.

  • Mahkamah Konstitusi Terima 275 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 275 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Kamis (12/12/2024) telah menerima 275 permohonan sengketa atau gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.

    Melansir data di situs MK, jika dirinci 275 gugatan Pilkada 2024 tersebut terdiri dari 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

    Dilihat dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.

    Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari sengketa para pihak di Pilkada 2024.

    “MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri pada Pilkada 2024

    Irawan pun menyebut MK memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

    “Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya,” tutur legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.

    Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.

    “Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Irawan.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 tergolong rendah

    Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.

    Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu.

    Irawan juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

    Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

    “MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut,” pungkas Irawan.

  • Komisi II DPR Putuskan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

    Komisi II DPR Putuskan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

    7cloud.asia – Komisi II DPR menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah terpilih itu berlaku baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025)

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    Namun, ada pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Baca: Biaya Politik tinggi, apa saja peruntukannya

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Sebelumnya, Mendagri menawarkan tiga opsi pelantikan kepala daerah saat rapat di DPR.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Baca: Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Hal itu berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU 10/2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden, dan Presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda.

    Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa opsi 1 tersebut merupakan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Menurut dia, opsi ini pun cukup diinginkan oleh para kepala daerah.

    Walaupun begitu, opsi tersebut memungkinkan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan oleh penjabat gubernur karena belum adanya gubernur definitif terkait dengan sengketa di MK.