Komisi II DPR Ingatkan Netralitas Penjabat Kepala Daerah di Pilkada 2024

Written by

in

7cloud.asia – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo.

Menurutnya, buruknya capaian demokrasi tersebut harus dijadikan pelajaran bagi pemerintahan Prabowo dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Jokowi.

Dia berharap Pemerintahan Prabowo Subianto mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdemokrasi, yang tercermin pada pelaksanaan Pilkada 2024 betul-betul sebagai pesta demokrasi rakyat.

Dia mengimbau para Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja dengan baik sesuai fungsi dan peran mereka sebagai ASN yang menurut undang-undang harus bersikap netral.

Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada 2024

“Itu harus terjaga dengan baik. Jangan sampai mereka jadi tim sukses,” ujarnya kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/2024).

Kalau mau jadi tim sukses keluar saja dari pegawai, lanjutnya, itu lebih enak kan jadi lebih fair. Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat.

Komarudin pun mengatakan bahwa seluruh pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan semangat membangun demokrasi tumbuh dengan baik.

Hal itu mengingat pilkada serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang merupakan pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.

Sehingga, lancarnya Pilkada serentak ini akan menjadi adalah awal dari membaiknya kekuasaan pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia berharap tunjukkanlah pilkada yang akan datang adalah sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Baca: Ini risikonya jika kecurangan Jokowi tidak disoal

Jangan sampai, ujarnya, orang sekeliling dia yang cawe-cawe di bawah cari muka akhirnya pak Prabowo punya nama jadi hancur kan.

“Ini pilkada pertama dan ini awal dari kekuasaan beliau. Tunjukkan ini adalah pilkada yang jujur dan adil,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Komaruddin menilai penindakan pelanggaran netralitas ASN sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam UU tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran dapat ditindak langsung. Namun dalam praktiknya, tambahnya, tetap berdasarkan political will yang ada.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *