Tag: ppdb

  • Banyak Kecurangan Ditemukan di PPDB, Haruskah Sistem Zonasi Dihapus?

    Banyak Kecurangan Ditemukan di PPDB, Haruskah Sistem Zonasi Dihapus?

    7cloud.asia – Pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem znasi memicu kisruh di berbagai daerah.

    Salah satunya, banyak kasus orang tua siswa yang berbuat curang dengan memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan alamat agar bisa lolos PPDB zonasi di sekolah favorit.

    Menyoroti kisruh PPDB ini Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia/PSI  Furqan ALi menyarankan agar pelaksanaan sistem zonasi ini dievaluasi.

    “Sistem zonasi PPDB harus dievaluasi total,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (12/7/2023).

    Baca: Ratusan ribu anak di Papua tidak sekolah

    Dia melanjutkan, sistem zonasi PPDB mendiskriminasi calon siswa yang tinggal di desa atau pinggiran kota. Pasalnya Mereka tidak bisa mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu yang biasanya ada di tengah kota.

    Sistem zonasi dalam PPDB juga dinilai telah menyuburkan praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan dalam PPDB.

    Furqan mencontohkan, temuan kasus 31 Kartu Keluarga (KK) palsu calon siswa baru yang terungkap di SMA Negeri 8 Pekan Baru, Riau.

     

    “Kasus penemuan 31 KK bodong calon siswa di SMA 8 Negeri Pekan Baru tersebut hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” ungkap Furqan.

    Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschooling

    Furqan melanjutkan, hal ini diperkuat dengan temuan Wali Kota Bima Arya, ada 155 pendaftar PPDB yang tidak sesuai domisilinya dengan yang tercatat pada KK.

    “Tentu ini budaya negatif dalam pendidikan kita yang dapat merusak basis moral si anak. Berbohong jadi dianggap biasa,” tegas mantan aktivis 98 ini.

    “Selain itu, anak yang dicoret dari PPDB suatu sekolah karena ketahuan memanipulasi data, bisa mengalami trauma psikologis karena resiko stigma sosial maupun perasaan bersalah,” tambah Furqan.

    Dia menengarai, sistem zonasi PPDB telah mendorong praktik jual beli KK yang juga bisa mengganggu tertib data Dukcapil daerah setempat.

    Baca: Pendidikan berpusat pada siswa ternyata tak cocok diterapkan di semua tingkat

    Sistem zonasi PPDB ini mulai diterapkan pada 2017. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.

    Kebijakan zonasi di PPDB tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. 

    Di mana penerimaan siswa baru lebih mengutamakan pada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah yang bersangkutan.

    Dalam jangka panjang sistem zonasi dalam PPDB ini akan memeratakan kualitas sekolah, karena murid berprestasi tidak terkumpul di sekolah tertentu. 

    Baca: Pendidikan montessori makin diminati

  • Menko PMK Siratkan Sistem Zonasi di PPDB Akan Dipertahankan

    Menko PMK Siratkan Sistem Zonasi di PPDB Akan Dipertahankan

    Menko PMK menyampaikan hal itu di tengah kembali mencuatnya sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan oleh orang tua murid di beberapa daerah untuk mengakali sistem zonasi PPDB.

    “Kalau zonasi di PPDB menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya itu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” kata Menko Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

     
    Baca: Ditemukan banyak kecurangan dalam PPDB, apakah zonasi harus dihapus?
    Menurut Menko PMK, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama.
     
    Pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan zonasi di PPDB tersebut.

    “Sehingga, apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses PPDB bisa dipastikan ada penindakan yang jelas,” ujarnya.

     
    Baca: Mendobrak mitor, pendidikan vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    Muhadjir menegaskan,  tanggung jawab Pemda itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Jadi kalau kecurangan-kecurangan di PPDB itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” kata Menko Muhadjir.

    Apabila kecurangan terjadi maupun persepsi sekolah favorit masih subur, lanjut Menko PMK, maka pemda harus segera melakukan evaluasi internal atas keberlangsungan maupun keberhasilan program-program pemerataan kualitas pendidikan.

     
    Baca: Mengapa pendidikan montessori makin diminati
     
    Kemudian tanggung jawab kedua pemda adalah melakukan program pemerataan kualitas sekolah atau pendidikan sejalan dengan tujuan sistem zonasi.

    “Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih ter-persepsi ada sekolah favorit itu,” ujarnya.

    Menko PMK mengingatkan temuan kecurangan zonasi PPDB tidak terjadi di semua daerah. Ia menyebut DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang sudah sangat baik dalam melakukan intervensi untuk pemerataan kualitas pendidikan.

    “Bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta, sehingga nyaman siapapun orang tua itu menyekolahkan tidak perlu lagi mengejar dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit,” katanya.

    Baca: Simak hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschooling

  • Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Masalah Zonasi dalam PPDB

    Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Masalah Zonasi dalam PPDB

    7cloud.asia – Berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menjadi polemik setiap pergantian tahun ajaran baru.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyayangkan masalah dalam sistem zonasi dalam PPDB ini.

    Dia meminta Kemendikbudristek segera menuntaskan problematika dalam sistem zonasi dalam PPDB ini guna memberikan kepastian generasi bangsa untuk memperoleh akses pendidikan sesuai jenjangnya.

    “Akhirnya kan ini nggak adil bahkan anak yang enggak tahu apa-apa hanya gara-gara dekat dengan sekolah itu (malah ditolak), padahal dia punya hak lebih besar karena dapat dikasih skor lebih besar dan seterusnya.

    Baca: Menko PMK siratkan sistem zonasi dalam PPDB akan dipertahankan

    Ia menegaskan, masalah dalam sistem PPDB ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan bisa segera diatasi.

    “Pendidikan kok sampai-sampai seperti itu? mau nanti jadinya apa? kalau anak masuk sekolah saja dengan cara membohongi,” tanggap Fikri dalam agenda Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Polemik Zonasi PPDB, Bagaimana Solusinya?’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2023).

    Fikri menekankan tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan Indonesia.

    Sehingga sudah seharusnya, sistem zonasi dalam PPDB diatur dengan mempertimbangkan situasi pendukung sekolah sekaligus berkolaborasi dengan tiap-tiap dinas pendidikan daerah.

    Baca: Ditemukan banyak kecurangan, haruskah sistem zonasi di PPDB dihapus

    Sehingga ke depan, implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini tidak salah kaprah dan tidak membuka celah kecurangan.

    “Ini (bagian) pendidikan karakter. Berarti kan orang tuanya bekerja sama dengan anaknya, bekerja sama di sekolahnya. Yang mau didirikan, ya karakternya seperti apa yang akan dibangun. Mestinya ada evaluasi total,” ujarnya

    Seperti yang diketahui, sistem zonasi dalam PPDB ini menimbulkan banyak permasalahan, seperti pemalsuan dokumen kependudukan.

    Sebab itu, Komisi X DPR menegaskan harus ada pendekatan pengawasan dari berbagai pihak terkait dalam implementasi sistem zonasi dalam PPDB ini.

    Baca: Ratusan ribu anak Papua tidak sekolah, ini penyebabnya

    Pendekatan pengawasan ini akan membantu menentukan siapa yang harus dihukum jika terdapat oknum yang melakukan kecurangan.

    Tidak hanya itu, evaluasi total juga harus dilakukan terkait sistem zonasi dalam PPDB ini agar pemerataan akses pendidikan di Indonesia terwujud perlahan namun pasti.

  • Seperti Ini Dampak Penerapan Sistem Zonasi PPDB yang Dirasakan Sekolah Swasta

    Seperti Ini Dampak Penerapan Sistem Zonasi PPDB yang Dirasakan Sekolah Swasta

    7cloud.asia – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) ternyata dinilai tidak adil oleh pengelola sekolah swasta. 

    Penerapan sistem zonasi di PPDB ini mengakibatkan jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta menurun drastis. Kondisi ini antara lain juga disebabkan oleh sikap sekolah negeri yang menerima siswa baru dengan melampaui ketentuan yang ditetapkan. 

    Pekan lalu, puluhan mahasiswa dan perwakilan sekolah swasta menggeruduk Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Evaluasi PPDB dan Sistem Zonasi’ dan ‘Evaluasi Plt Kepala Dinas Pendidikan’.

    Baca: Ini alasan pemerintah tetap pertahankan sistem zonasi di PPDB

    Dilansir detik.com, para pengunjuk rasa menduga ada kecurangan selama pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi di Kota Cimahi. 

    Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, Ahmad Rofi’i, mengatakan PPDB dan sistem zonasi mesti dievaluasi menyeluruh lantaran ada dugaan kecurangan melibatkan sekolah negeri.

    “Dugaan kecurangan itu sangat jelas, zonasi justru merusak sistem di sekolah swasta karena justru menjadi pemicu timbulnya zonasi titipan,” kata Ahmad kepada wartawan seperti dikutip detik.com. 

    Baca: Banyak kecurangan yang dilakukan, apakah sistem zonasi harus dihapus dari PPDB?

    Kuota rombongan belajar di sekolah negeri melanggar SK Wali Kota Cimahi nomor 420 tentang PPDB. Di situ standar pelayanan minimal (SPM) rombel sudah ditentukan namun faktanya justru melebihi standar.

    “Sekolah negeri ini diduga mark up siswa per rombel antara 1 sampai 3 orang. Mereka juga menambah kelas bayangan, demi memfasilitasi siswa titipan itu,” ucap Ahmad.

    Dampaknya tentu dirasakan oleh sekolah swasta yang peminatnya menurun setiap tahunnya. Tahun ini, hanya ada 1.600-an siswa lulusan SD yang masuk ke 32 sekolah swasta di Kota Cimahi.

    Baca: Seperti ini masukan Komisi X DPR terkait sistem zonasi dalam pendidikan

    “Total 8.000 lulusan SD, hanya 1.600 yang ke swasta. Tahun lalu ada sekitar 1960-an siswa, jadi yang ke negeri itu sekitar 6.000 ribuan siswa. Artinya sekolah negeri ini sangat gemuk,” kata Ahmad.

    Sistem zonasi di PPDB, kata Ahmad, justru melahirkan potensi kecurangan yang dilakukan pihak sekolah dan orangtua siswa. Mereka bakal mencari celah agar anaknya bisa masuk sekolah negeri.

    Ahmad meminta agar Pemerintah Kota Cimahi bisa menelusuri dan menindaklanjuti dugaan kecurangan PPDB tahun 2023.

    Baca: Pemprov Jawa Tengah intens hapus pungli di lingkungan sekolah

    Seperti diinfokan sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB 2023 yang dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi. Hal itu dikarenakan para peserta tersebut berbuat curang dengan mengelabui data persyaratan.

    Sorotan pihak sekolah swasta terhadap penerapan sistem zonasi di PPDB juga terjadi di Nsa Tenggara Timur atau NTT.

    Dilansir katongntt.com, dari 43 sekolah swasta di Kupang, NTT yang terdata, setidaknya ada 22 SMA Swasta yang murid barunya tak mencapai jumlah minimum rombongan belajar (rombel) di PPDB 2023 ini.

    Baca: Mendobrak mitos, sekolah vokasi kini bukan lagi pilihan kedua

    Ketua umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) NTT, Winston Rondo Winston menjelaskan, keadaan ini sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.

    “Beberapa sekolah swasta bahkan menuju kepunahan karena dari tahun ke tahun selalu berkurang muridnya,” ujarnya sebagaimana dikutip katongntt.com.

    Menurut Winston, hal ini bisa terjadi karena imbas dari lemahnya kebijakan dinas pendidikan dalam mengontrol proses penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah negeri.

    Baca: Baca ini sebelum memutuskan memasukkan anak ke homeschooling

    Pemerintah, menurutnya, cenderung lebih fokus pada sekolah negeri dan acuh pada eksistensi sekolah swasta.

    Winston menyebut, pemerintah gagal sebagai regulator untuk mengatur arena kompetisi yang sehat antar sekolah negeri dengan sekolah swasta.

    Berdasar pada keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 421/523/Pk2.2/2023, jumlah rombel pada SMA/SMK Negeri sebanyak 213 rombel yang bisa menampung 7.090 calon peserta didik baru.

    Baca: Pembelajaran berpusat pada siswa belum tentu bisa diterapkan di semua tingkatan

    Untuk jumlah rombel pada SMA/SMK Swasta sebanyak 157 rombel dengan kuota murid mencapai 5.526 orang.

    Satu rombel diisi minimum 15 orang dan maksimal 36 orang.

    “Temuan menarik kami di dinas, ternyata alumni dari 60 SMP Negeri di kota Kupang tahun ini sebanyak 6.917 siswa. Dari kuota yang ada, sekolah negeri bisa ambil semua,” kata Winston.

    Hal ini membuat kesempatan sekolah swasta untuk menjaring murid kian menipis. BMPS meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan yang ada untuk memberi peluang yang seimbang antara sekolah negeri dengan swasta.

    Baca: Ini sebabnya sekolah montessori makin diminati

     

  • Belum Tentu Dihapus, Pemerintah Akan Mengkaji Secara Mendalam Sistem Zonasi di PPDB

    Belum Tentu Dihapus, Pemerintah Akan Mengkaji Secara Mendalam Sistem Zonasi di PPDB

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

    Seperti diketahui penerapan sistem zonasi di PPDB telah memicu kecurangan di banyak daerah.

    “(Sedang) dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya (sistem zonasi di PPDB, red),” kata Jokowi ketika ditemui usai menjajal kereta ringan atau LRT Jabodetabek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

    Baca: Dampak yang dirasakan sekolah swasta akibat kecurangan di sistem zonasi

    Sehari sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan.

    Dia mengatakan kebijakan sistem zonasi di PPDB telah melenceng dari tujuan awalnya yakni memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Alih-alih memeratakan sekolah unggulan, penerapan sistem zonasi di PPDB justru menimbulkan masalah hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

    Baca: Menko PMK siratkan sistem zonasi akan dipertahankan

    Dilansir Antaranews.com, Muzani mengatakan sistem zonasi PPDB memicu ketidakadilan, sehingga partainya, yaitu Gerindra, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini.

    Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai bahwa sistem zonasi sejatinya lebih bagus dibandingkan kembali pada sistem lama.

    Sistem lama, tegas Muhadjir Effendy, telah melahirkan banyak masalah seperti pemalsuan nilai hingga jual beli kursi.

    Baca: Berbagai kecurangan di PPDB dengan sistem zonasi

    Muhadjir menuturkan pemberlakuan sistem zonasi memiliki semangat perbaikan, terutama untuk menghilangkan fenomena “kastanisasi” sekolah negeri.

    Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan kebijakan itu juga bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

    Sementara terkait kecurangan yang muncul dalam PPDB sistem zonasi disebutnya bukan karena kesalahan sistem.

    “Kalau kecurangan numpang kartu keluarga (KK) itu kan bukan salahnya sistem, tetapi pengawasannya yang tidak jalan,” kata Muhadjir pada Juli lalu.

    Baca: Nggak harus dihapus, DPR nilai sistem zonasi hanya butuh disempurnakan

     

    Untuk mencegah kecurangan, imbuh Muhadjir, pemerintah daerah semestinya dapat mengantisipasi dengan merencanakan dan memetakan jumlah kursi di sekolah negeri, enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

    Meskipun demikian, Muhadjir menyatakan tidak masalah apabila ada sebagian pihak yang menilai kebijakan zonasi perlu dievaluasi, atau bahkan diganti. Ia mempersilakan kalau ada pihak yang ingin kembali ke sistem lama. 

    “Kalau menurut saya, perbaikilah sistem yang ada ini, silakan diubah kalau sudah tidak cocok dan memang seharusnya begitu, harus selalu ada evaluasi dan perbaikan,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

    Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschool

     

  • Prosedure PPDB Bagi Warga Jakarta dengan NIK Nonaktif

    Prosedure PPDB Bagi Warga Jakarta dengan NIK Nonaktif

    7cloud.asia – Warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) nonaktif akibat terkena penertiban dokumen kependudukan tidak perlu khawatir tidak bisa mendaftar di PPDB tahun ini.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan warga yang NIK-nya dinonaktifkan tetap bisa mendaftarkan anaknya di penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan syarat bukti domisili.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyarankan warga dengan NIK nonaktif untuk segera melapor ke kelurahan setempat.

    Dan, apabila terbukti tak berdomisili di Jakarta maka harus mengurus dokumen pindah domisili agar dia tidak termasuk dari program penertiban.

    “Kalau mereka masih tinggal di DKI, akan diverifikasi dan validasi, lalu saat itu juga hasil verifikasi 1×24 jam langsung dikeluarkan dari program penataan terhubung langsung ke PPDB,” kata Budi dalam acara daring bertema “Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta”, Selasa (4/6/2024).

    Baca: Dampak PPDB zonasi untuk sekolah swasta 

    Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

    Budi menambahkan, jika ada warga yang sudah melapor ke kelurahan bahwa dirinya masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tak bisa mendaftarkan anaknya di PPDB, maka ini bisa jadi karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.

    “Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan),” katanya.

    Budi menjelaskan, pihaknya sudah meminta bantuan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi di lapangan bagi warga DKI Jakarta yang terkena penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

    Pihak kelurahan diminta mendahulukan warga yang akan mendaftarkan anaknya dalam PPDB.

    Baca: PPDB zonasi akan tetap dipertahankan

    Swasta gratis
    Budi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan saat ini pihaknya mengkaji untuk menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Kota Jakarta

    Pembebasan biaya ini direncanakan berlaku baik itu untuk jejang SD, SMP, SMA maupun SMK.

    “Jadi, SD, SMP, SMA dan SMK swasta sedang kami kaji untuk kami gratiskan semua,” kata dia.

    Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta di Jakarta tersebut.

    Menurut dia, ini nantinya seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Bersama. PPDB Bersama sementara ini hanya melibatkan sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.

    PPDB Bersama, imbuh dia, dimaksudkan guna memperluas daya tampung siswa yang terbatas dari PPBD dan ini memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa dibebankan biaya pendidikan.

    PPDB Bersama dan hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

    “Saat calon peserta didik tidak bisa masuk ke sekolah negeri, maka bisa masuk sekolah swasta dengan PPDB Bersama. Sudah ada daftarnya di kami, sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama, masyarakat bisa daftar dan ini gratis,” jelas dia.

    Sumber:Antaranews.com

  • Sebanyak 110 Ribu Siswa Baru DKI Jakarta Diterima Lewat Jalur Prestasi

    Sebanyak 110 Ribu Siswa Baru DKI Jakarta Diterima Lewat Jalur Prestasi

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan, 110.088 siswa baru tingkat SMP, SMA dan SMK diterima melalui jalur prestasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024.

    “Sudah ada 258.793 pendaftar PPDB hingga data terakhir,” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

    Menurut dia, dari jumlah tersebut yang diterima sudah 110.088 siswa dari jenjang SMP, SMA serta SMK untuk jalur prestasi. Sedangkan sisanya belum bisa diterima.

    Ia menjelaskan bahwa nantinya calon siswa yang tidak masuk jalur prestasi bisa mendaftar lagi melalui jalur lainnya seperti zonasi dan afirmasi.

    Baca Juga: Prosedure PPDB Bagi Warga Jakarta dengan NIK Nonaktif

    “Yang telah diproses ini kan jalur prestasi untuk SMP, SMA, SMK, setelah ini anak-anak yang tidak masuk di jalur prestasi, bisa masuk jalur zonasi,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa untuk PPDB pada tingkat SD tidak melalui jalur prestasi karena untuk mereka yang diutamakan, yaitu jalur zonasi.

    Purwo mengatakan bahwa pada PPDB Tahun Ajaran 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menata untuk jalur zonasi tingkat SD.

    Setiap siswa yang satu RT atau rumahnya berdekatan dengan sekolah maka akan otomatis diterima.

     

    Baca Juga: Komisi X DPR Minta Pemerintah Benahi Masalah Zonasi dalam PPDB

    “SD sekarang sudah ditata, ada penyempurnaan sedikit. Kalau anak-anak SD satu RT masuk zona prioritas satu, diterima otomatis. Sisanya di zona prioritas dua yang bersaing dengan kelurahan,” katanya.

    Seleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia. “Baru kemudian waktu mendaftar,” katanya.

    Ia mengatakan, ketika semua siswa mengikuti PPDB itu sesuai dengan aturan yang ada maka dipastikan akan diterima, karena pada PPDB kali ini sudah dipastikan transparan tidak ada kecurangan.

    “Yang terpenting itu harus memenuhi prosedur karena tidak ada kecurangan, semua terbuka,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Mengurai Permasalahan PPDB: Daya Tampung Sekolah Negeri Belum Memadai

    Mengurai Permasalahan PPDB: Daya Tampung Sekolah Negeri Belum Memadai

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan konsep zonasi dinilai tidak bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi sekolah saat ini.

    Hal tersebut dikarenakan jumlah sekolah jenjang-perjenjang pendidikan kini tidak sebanding dengan jumlah siswa di jenjang sebelumnya.

    Jadi, ujarnya, kalau kita berbicara SD, jumlahnya katakanlah misalnya 5 juta siswa. SMP hanya sanggup menampung mungkin hanya 3 juta siswa.

    Maka ada dua juta siswa lainnya yang akhirnya boleh dikatakan belum tentu mendapat sekolah lewat proses PPDB.

    ”Demikian juga SMP menuju kepada SMA jumlah sekolahnya kurang,” papar Dede di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024) seperti dikutip Parlementaria

    Baca: Dampak penerapan PPDB Zonasi yang dirasakan sekolah swasta

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, anggapan adanya sekolah favorit menandakan ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan pemerintah daerah memenuhi kualitas guru dan fasilitas pendidikan bagi siswa.

    “Apa sih yang disebut favorit atau tidak favorit itu banyak, salah satunya adalah sarana-prasarana akses gurunya lalu kemudian juga mungkin ruang belajar dan lain-lain,” papar Dede.

    Menurutnya penerimaan siswa di sekolah favorit dengan nilai pun masih dianggap tidak adil, maka harus mengganti formula baru untuk sistem penerima.

    Dia memaparkan masih banyak orang yang ingin mengejar sekolah-sekolah favorit walaupun saat ini sudah dizonasikan tapi realitanya sekolah favorit masih tetap jadi sasaran siswa atau pun orang tua siswa.

    Baca: Alasan pemerintah tetapkan PPDB Zonasi

    “Padahal harapannya adalah dengan sistem PPDB dan zonasi ini sekolah-sekolah lain di-upgrade supaya kualitasnya sama dengan sekolah favorit tersebut sehingga sekolah lain pun juga menjadi tujuan daripada siswa-siswa,” jelas Dede.

    PPDB dengan konsep zonasi selama 8 tahun terakhir dianggap oleh banyak pihak merupakan konsep yang gagal.

    Permasalahan ini menjadi topik pembicaraan dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Mencari Solusi Menuju PPDB yang Transparan dan Efektif.’

    Tampil juga pembicara lainya Pengamat Pendidikan Asep Sapaat, Praktisi Media Friederich Batari dan Asep Subagyo.

  • PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta Terima 212.334 Siswa di Jakarta

    PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta Terima 212.334 Siswa di Jakarta

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkap, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 terdapat 221 ribu lebih Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di berbagai jenjang pendidikan.

    “Untuk PPDB ‘online’ jumlah siswa yang diterima sebanyak 212.334 CPDB,” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Menurut dia, jumlah tersebut merupakan daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta yang tersebar di enam wilayah, yaitu di Jakarta Pusat, Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

    Pada PPDB Tahun Ajaran 2024, Disdik DKI juga membuka PPDB bersama negeri dan swasta. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas daya tampung siswa.

     

    Baca: Masalah di PPDB adalah daya tampung sekolah negeri belum memadai

    Menurut dia, daya tampung sekolah negeri memang tidak cukup melayani semua peserta didik atau siswa. Karena itu dengan adanya PPDB bersama diharapkan dapat tertampung dengan dibiayai oleh pemerintah.

    “Untuk PPDB bersama jumlah CPDB yang diterima sebanyak 9.002,” ujarnya.

    Ia menambahkan, PDB bersama ini meningkatkan keadilan dan memberikan akses serta meningkatkan mutu.

    Jakarta sudah beberapa tahun ini melaksanakan PPDB bersama, yaitu PPDB sekolah swasta bersama dalam satu sistem dengan sekolah negeri.

    Baca: Sekitar 110.000 siswa di Jakarta diterima lewat PPDB jalur prestasi

    Purwo mengatakan bahwa PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan.

    Pada PPDB 2024, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.

    “Kami tangani dan ketika memang tidak sesuai maka diberikan edukasi kepada yang bersangkutan apa penyebabnya,” kata Purwo.

    Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada istilah “orang dalam” dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya.

    Sumber:Antaranews.com