7cloud.asia – Pengamat Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menekankan akan ada implikasi politik apabila PTUN mengabulkan permohonan PDI Perjuangan dan menyatakan pencalonan anak pertama Presiden Jokowi itu tidak sah sementara Gibran terlanjur dilantik.
Menurutnya pasti akan ada pertaruhan soal legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang cacat secara administratif.
Jika kondisi seperti itu, lanjut Herdiansyah, upaya politik juga dapat diambil oleh para anggota DPR melalui hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.
Namun demikian, Herdiansyah mengatakan penundaan putusan pembacaan permohonan PDI Perjuangan terkait keabsahan pencawapresan Gibran tidak akan berdampak pada proses pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Kalaupun dibacakan di tanggal 10 Oktober pun dan permohonan PDI Perjuangan dikabulkan itu juga tidak dapat mencegah proses pelantikan Gibran karena masih ada upaya hukum berikutnya.
”Masih bisa banding ke PTUN bahkan kalau kalah pun masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang,” jelas Herdiansyah kepada VOA Indonesia.
Baca: PTUN tunda pembacaan putusan soal Gibran
Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan partainya tidak mempersoalkan penundaan pembacaan keputusan PTUN soal keabsahan pencawapresan Gibran.
Selama majelis hakim tetap independen dan berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan.
Ketiga hal ini, lanjutnya, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. PDI Perjuangan, tegasnya, yakin sekali gugatannya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.
PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Partai berlambang banteng itu menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Feri Amsari sebut putusan PTUN bisa batalkan pelantikan Gibran
PKPU itu tidak dibahas dengan komisi II DPR sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka putusan MK tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi.
Sementara itu sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Kamis (10/10/2024), gagal berdialog dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih tapi tidak diizinkan masuk ke gedung MPR.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan, sikap MPR dan kesekjenan MPR sangat memalukan karena menerapkan sikap diskriminatif terhadap advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang hendak menyampaikan aspirasi kepada MPR.
Dia mengatakan 20 anggota Polri menghalangi mereka tanpa mengungkapkan alasan. Sikap ini, lanjutnya, sungguh menunjukkan bahwa MPR yang baru 10 hari bekerja sudah mengabaikan kewajibannya untuk berdialog dengan masyarakat.
Sumber: VOA Indonesia

Leave a Reply