Gugatan Pemilu PDI Perjuangan di PTUN Disidangkan Pekan Ini, Begini Respon Mahfud

Written by

in

7cloud.asia – Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun membantah anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu seperti disampaikan pihak PTUN.

“Undang-undang memberi kesempatan mengadili tentang Pemilu apabila dalam proses Pemilu terjadi adanya kesalahan prosedur dengan didahului proses di Bawaslu dan dilanjutkan PTUN,” kata Gayus dikutip Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Gayus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya lembaga peradilan yang memeriksa dan memutuskan perselisihan Pemilu. Menurutnya, masih ada jalur-jalur peradilan lain untuk menyelesaikan perselisihan mengenai Pemilu.

“Jadi ada 3 jalur untuk memperkarakan Pemilu. Pertama, MK untuk perkara-perkara Hasil Pemilu. Kedua, PTUN untuk proses Pemilu. Tiga, perbuatan pelanggaran hukum oleh penyelenggaranya yaitu KPU yang pemeriksaan hukumnya juga di PTUN,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Sebagai contoh, melalui PTUN, PDI Perjuangan berpendapat lembaga peradilan ini kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024 Saat Digugat di PTUN

Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.

“Kami membawa ini ke Pengadilan yang berkompeten mengadili perkara ini ke PTUN dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang,” jelas Gayus.

Adapun PTUN mengatakan, gugatan PDI Perjuangan atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI Perjuangan yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

“Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

“PDI Perjuangan berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

Terpisah, Mantan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku hanya menunggu hasil putusan gugatan PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Mahfud MD, hal itu lantaran PDI Perjuangan yang lebih berkepentingan dalam gugatannya ke PTUN, bukan dirinya. Maka saat ini Mahfud MD lebih memilih menunggu hasil gugatan di PTUN.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Hadir di Penetapan Presiden Terpilih Karena Hormati Proses di PTUN

Gugatan tersebut dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dilansir Tribunnews.com, Mahfud MD enggan bicara banyak soal gugatan itu, sebab, kata dia tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres dan murni atas nama partai politik dalam hal ini PDI Perjuangan.

“Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon,” kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

Baca Juga: Meski Terlambat, Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Berpeluang Membatalkan Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

Mahfud mengatakan, dirinya mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan di PTUN.

“Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya,” tukas dia.

Untuk diketahui, tim hukum PDI Perjuangan mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

 

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Esti Utami, dari berbagai sumber

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *