Tag: rokok

  • Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Kerugian Kesehatan Lebih dari 17 T

    Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Kerugian Kesehatan Lebih dari 17 T

    7cloud.asia – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pidato ICTOH ke-8 menyatakan keprihatinannya akibat tingginya jumlah perokok di Indonesia. Ia menyebutkan jumlah perokok Indonesia berada dalam peringkat tiga dunia, di bawah India dan Cina.

    “Dengan jumlah perokok lebih 65 juta orang. Tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat. Kebiasaan merokok menyebabkan perubahan ekonomi kesehatan di indonesia. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,9- 20 triliun,” ujar Budi dalam sambutannya secara virtual di kegiatan ICTOH ke-8 di Magelang, 30 Mei 2023.

    Ia mengatakan kondisi makin memprihatinkan karena terdapat 7,8 juta perokok dari mayarakat miskin yang lebih memilih membeli rokok dibandingkan memilih bahan makanan sehat dan bergizi.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja sebagai obat

    Data Badan Pusat Statistitk (BPS) menunjukkan rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi setelah beras, yaitu sebesar 11,9 persen di perkotaan, dan 11,2 persen di pedesaan.

    “Dibanding pengeluaran untuk telur ada 4,3 persen di perkotaan dan 3,7 persen di pedesaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (30/5/2023).

    Untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia, Budi mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan guna mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok dan paparan asap rokok.

    Beberapa cara yang telah dilakukan meliputi; edukasi, penguatan layanan berhenti merokok, implementasi kawasan tanpa rokok, pelarangan penjualan rokok batangan, menaikkan cukai rokok, serta pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

    Untuk itu, Budi yakin bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 mengusung tema “Kami Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok” merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya makanan sehat dan bergizi dibanding rokok.

    “Saya menghimbau semua stakeholder daerah dan pusat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung pengendalian konsumsi rokok,” tambahnya.

    Baca: Perhatikan masa kritis bagi kesehatan mental

    Indonesia telah masuk fase krisis sebagai negara perokok ketiga di dunia, sehingga Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-8 yang dimulai 30 Mei – 1 Juni 2023 mengambil tema “We Need Food, Not Tobacco”.

    Kondisi ini menegaskan pentingnya regulasi pengendalian rokok dan jaminan pangan sehat bergizi masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

    Senada dengan Menkes Budi, Dr. Lubna Bhatti dari WHO Indonesia membenarkan kondisi Indonesia sebagai tiga besar negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia memerlukan kepedulian pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil kebijakan intervensi terhadap pengendalian konsumsi rokok.

    “Rokok adalah pembunuh terbesar di dunia. Untuk itu, kita membutuhkan solusi yang menyehatkan masyarakat namun tidak merugikan petani tembakau,” terang Lubna.

    Baca: Kondisi lingkungan besar pengaruhnya bagi penyembuhan pasien asma

     

    Sebagai tuan rumah penyelenggaraan ICTOH ke-8, Rektor Muhammadiyah Universitas Magelang Dr. Lilik Andriyani, SE., M.Si, menyatakan UNIMMA mendukung pengendalian rokok karena pemborosan yang diakibatkan dari rokok mengurangi jumlah makanan bergizi dalam rumah tangga.

    Wali Kota Magelang dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD., K-GH., FINASIM, menyatakan pandemi Covid-19 adalah pelajaran yang berharga bagi pemangku kebijakan untuk merumuskan regulasi dan aturan yang berorientasi pada kesehatan.

    Dengan latar belakang sebagai seorang dokter spesialis ginjal, ia tak menampik banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Dua penyakit yang paling banyak adalah kanker dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

    Ia mengakui, Magelang belum sepenuhnya menjadi kota bebas rokok, apalagi ada sejumlah aturan lain yang sebelumnya belum sanggup menekan konsumsi rokok.

    Baca: Manfaat jalan kaki untuk kesehatan fisik dan mental

    Meski begitu, ia berjanji akan meningkatkan standar kesehatan masyarakat Kota Magelang dari ancaman rokok agar bebas dari jerat kemiskinan dan penyakit menahun.

    “Masalah rokok itu tidak mudah diselesaikan karena tantangannya ada dalam diri sendiri. Aturan pemerinah yang ada sebelumnya tidak bisa saya cegah, jadi saya menekan penggunan rokok di Magelang berkurang setahap demi setahap,” tuturnya.

    Ketua Panitia ICTOH ke-8, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, mengingatkan jumlah perokok yang tinggi di Indonesia memang tidak diikuti dengan upaya pengendalian rokok berpeluang menggagalkan target penurunan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak-anak.

    Untuk itu, pada sesi pembukaan ICTOH ke-8 diawali dengan pembacaan hasil perumusan Deklarasi Anak Muda untuk Pengendalian Tembakau dari kegiatan 7th Youth Forum pada hari sebelumnya.

    “Tahun depan [2024] pemulihan konsumsi rokok harus sejalan dengan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok,” tutur dr. Arjati.

    Ia juga mengapresiasi Latihan strategi kampanye pengendalian rokok melalui media sosial yang dilakukan oleh para peserta the 7th Youth Forum. Untuk itu, Arjati berharap aksi kreatif ini akan memotivasi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengendalian rokok.

     

  • Begini Kiat Sejumlah Kota Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

    7cloud.asia – Pemerintah daerah dapat memainkan peran penting dan strategis dalam mengurangi penggunaan tembakau atau rokok di masyarakat dengan menerapkan serta menegakkan kebijakan mengurangi penggunaan produk tembakau.

    Peran untuk mengurangi konsumsi rokok tersebut antara lain sudah dilakukan oleh Pemkot Bogor, Pemkot Depok dan Pemkab Klungkung, Bali.

    Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, sejumlah kepala daerah mengisi forum Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-8 dan membagikan pengalaman menerapkan regulasi pengendalian konsumsi rokok.

    Forum ini juga dilengkapi pemaparan hasil penelitian para akademisi tentang urgensi pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia.

    Baca: Jumlah perokok di Indonesia nomor tiga terbesar di dunia

    Wali Kota Bogor Bogor Bima Arya Sugiarto di hadapan peserta ICTOH ke- 8 di Hotel Puri Asri, Magelang, mengatakan Kota Bogor menjadi salah satu pemda di Indonesia yang menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aturan iklan, promosi, sponsorship (IPS) rokok.

    Bima Arya Wakil Ketua Aliansi Kota Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan menegaskan, kunci keberhasilan kawasan tanpa rokok adalah konsistensi dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. 

    “Maka Pemkot Bogor, kami punya task force yang melibatkan kepolisian untuk mengecek implementasi larangan display IPS rokok. Kalau tidak, pelanggaran juga akan terjadi terus menerus,” ujar Bima Arya secara daring, Rabu, 31 Mei 2023 

    Selain berbentuk aturan yang restriktif, Bima Arya juga memiliki program apresiasi atau reward bagi instansi yang terlibat dalam penegakan KTR. Bima membeberkan, mitra pemerintah Kota Bogor seperti industri hotel, restoran, akhirnya menjadi rekan yang konsisten mengawal keberlangsungan KTR.

    “Akhirnya, dengan aturan pengendalian rokok yang bahkan tidak ada iklan rokok di Kota Bogor, ternyata tidak berdampak pada pendapatan Kota Bogor,” terang Bima.

    Baca: Pemerintahkan targetkan angka kemiskinan turun ke 7,5 persen pada 2024

    Imam Budi Hartono, Wakil Wali Kota Depok menyatakan hal yang senada dengan Wali Kota Bogor, bahwa total pendapatan dari iklan, promosi, sponsorship, tidak menurun dalam PAD Kota Depok sekalipun tanpa industri rokok.

    “Karena total pendapatan rokok digantikan iklannya dengan sponsor dari perusahaan lain. PAD Kota Depok saja tercatat Rp1,6 triliun [2022] tanpa pendapatan dari rokok,” ujar Imam.

    Bupati Klungkung, Bali, yang juga merupakan Ketua Aliansi Wali Kota dan Bupati Indonesia untuk Kesehatan dan Pembangunan, I Nyoman Suwirta menambahkan kunci utama bagi para pemerintah daerah menerapkan aturan pengendalian rokok adalah mengumpulkan data, kajian, dan bukti yang kuat sehingga bisa meyakinkan masyarakat.

    “Dengan data yang valid dan kuat, maka inovasi yang perlu dilakukan makin nyata,” kata I Nyoman Suwirta.

    Baca: Standar garis kemiskinan dinilai terlalu rendah

    Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya, mewakili tuan rumah penyelenggaraan ICTOH ke-8 mengakui, wilayah Magelang belum sepenuhnya sukses sebagai daerah yang berhasil mengendalikan konsumsi rokok.

    Meski demikian, berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyusun rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

    “Saat ini sedang disusun di DPRD Kota Magelang. Harapannya dengan regulasi yang lebih jelas ini bisa membantu dan kawasan bebas asap rokok bisa dilakukan,” tuturnya.

    Baca: Lansia rentan alami gangguan kesehatan, tapi banyak lansia tak punya BPJS Kesehatan 

    Pada hari ke-2 penyelenggaraan ICTOH ke-8 ini, sejumlah simposium digelar dengan  topik yang beragam. Beberapa diantaranya adalah membahas perilaku merokok, dukungan masyarakat terhadap aturan pengendalian rokok, cukai rokok dan pertanian tembakau, promosi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    dalam kesempatan itu juga dilakukan pemutaran film dokumenter Di Balik Satu Batang, yang diproduksi oleh Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI).

    Selama konferensi juga ada presentasi kajian, riset, poster hingga film pendek sebagai materi dalam konferensi ICTOH ke-8 ini yang diharapkan meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.

    Total ada 32 poster dan 6 video yang tergabung sebagai peserta lomba strategi kreativitas kampanye pengendalian rokok pada ICTOH ke-8.

    Baca: Langkah sederhana kelola sampah rumah tangga

    Forum ICTOH ke-8 berlangsung 30 Mei – 1 Juni 2023 dengan mengambil tema “We Need Food, Not Tobacco”.

    Pada hari penutupan konferensi ICTOH, dibacakan Deklarasi ICTOH ke-8  yang berisikan desakan bagi pemerintah untuk segera mengendalikan konsumsi produk tembakau yang membahayakan.

    Berbeda dari sebelumnya, tahun ini perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 melalui ICTOH ke-8 oleh Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bekerja sama dengan MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang.

  • Jumlah Perokok Anak di Indonesia Terus Meningkat, Butuh Perhatian Serius

    Jumlah Perokok Anak di Indonesia Terus Meningkat, Butuh Perhatian Serius

    7cloud.asia – Hasil riset bertajuk Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengungkap, kebijakan menaikkan harga rokok tidak terlalu berpengaruh pada jumlah perokok anak.

    Faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap prevalensi perokok anak justru dari lingkungan seperti melihat teman sebaya yang merokok dan paparan iklan rokok di berbagai media.

    GYTS  juga menyebutkan sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Perokok anak mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran.

    Baca: Jumlah perokok Indonesia sangat tinggi, kerugian ekonomi capai Rp 17 T

    Sementara itu Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen perokok anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket.

    Ketika membeli pun sebagian besar perokok anak juga tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya.

    Menanggapi tingginya perokok anak ini, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah mengetatkan pengawasan dan memasifkan edukasi agar agar para generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.

    “Keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukanlah sekadar ekspresi moralitas, tetapi juga merupakan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

    Baca: WHO sebut polusi udara akibatkan 7 juta kematian dini setiap tahun

    Peningkatan jumlah perokok anak di Indonesia, menurut Puan tidak bisa diabaikan karena akan mengancam ekonomi nasional.

    Puan menekankan, harus ada terobosan dari pemerintah untuk menekan tingginya jumlah perokok anak di Indonesia dan program ini harus menjadi bagian dari program jangka panjang pemerintah.

    Masalah perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya.

    Baca: Dampak kualitas udara yang buruk pada kesehatan anak

    Apalagi masalah perokok anak di Indonesia mendapat perhatian serius dari kalangan internasional, terbukti dengan media-media asing yang menyebut Indonesia sebagai baby smoker country karena ada kejadian balita yang viral menjadi perokok.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor krusial yang menjadi penyebab anak mengkonsumsi rokok. Dengan langkah yang tepat sasaran, diharapkan jumlah perokok anak bisa menurun drastis,” jelas Puan.

    Puan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu peningkatan perokok anak.

    Baca: PBB ingatkan tahun 2023-2027 bakal menjadi periode terpanas

    Di antaranya dengan perketat aturan iklan, promosi dan sponsor tentang rokok karena sarana informasi dari media sangat berpengaruh signifikan pada jumlah perokok anak.

    Untuk diketahui Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat.

    Pada tahun 2013 angka perokok anak berada di angka 7,2 persen, jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada tahun 2018 menjadi 9,1 persen pada 2018 atau sekitar 3,2 juta anak.

    Baca:  Pemerintah targetkan angka kemiskinan turun ke 7,5 persen pada 2024

    Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan prevalensi perokok anak akan menjadi 16 persen pada 2030 atau setara dengan enam juta anak tanpa adanya upaya pencegahan yang sistematis dan masif.

    Selain itu Puan juga mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.

    Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

    Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

    RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan untuk mencegha perokok anak mulai tahun 2023.

    Puan juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal. 

    Paparan asap rokok pada anak pun patut menjadi perhatian semua pihak. Dengan menjadi second-hand smoker (terpapar asap langsung dari orang yang merokok) maupun third-hand smoker (paparan tidak langsung bisa melalui residu asap rokok yang menempel di pakaian), anak akan memiliki berbagai risiko kesehatan.

     

     

  • Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun

    Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun

    7cloud.asia – Global Adult Tobacco Survey (2021) menyebutkan bahwa perokok dewasa Indonesia naik 8,8 juta perokok dalam satu dekade terakhir dan perokok rokok elektronik naik 10 kali lipat.

    Melihat angka ini, praktisi kesehatan menilai pengendalian konsumsi rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektronik menjadi sangat mendesak dan tanpa tawar menawar. 

    Konsumsi rokok secara signifikan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat Indonesia, dengan rumah tangga menghabiskan 11% anggaran bulanan untuk rokok, melampaui belanja makanan pokok.

    Biaya kesehatan akibat merokok berkisar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun per tahun (CISDI, 2020), yang berkontribusi pada defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

    Baca: Praktisi kesehatan desak RPP Kesehatan segera disahkan  

    Penolakan terhadap aturan ketat untuk pengamanan zat adiktif yang didorong berbagai pihak terutama industri tembakau dan pendukungnya, dinilai  akan melemahkan ketentuan pengendalian konsumsi rokok dan membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Betul masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, namun masalah kesehatan menyebabkan banyak sekali masalah multisektor,” tegas Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Sally Aman Nasution. 

    Ia meminta pemerintah untuk tidak menyepelekan dampak konsumsi rokok ini.

    Para dokter, ujarnya, adalah saksi langsung bagaimana para penderita penyakit-penyakit mematikan akibat konsumsi rokok mempengaruhi kehidupan masyarakat 

    Sally mengingatkan, Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk mengambil keputusan tepat, jangan biarkan Indonesia terus kecanduan produk zat adiktif ini untuk hindari kerugian multisektor mulai dari kesehatan, sosial, pembangunan ekonomi, sampai lingkungan akan terdampak.

    Baca: Biaya kesehatan akibat rokok capai Rp 7 triliun setahun

    Para praktisi kesehatan juga mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan bersikap tegas untuk mengendalikan konsumsi rokok.

    “Aturan pengamanan zat adiktif yang komprehensif di dalam RPP Kesehatan sangat penting.” tegas dr. Radityo Prakoso, SpJP(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

    Radityo menambahkan, praktisi kesehatan yang paham bagaimana di lapangan harus menghadapi pasien yang sudah sakit parah akibat merokok.

    “Banyak pasien datang dengan penyakit komplikasi kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner (PJK) yang disebabkan faktor risiko utama merokok. Ini bukan hanya statistik namun kenyataan di negara kita!” tandasnya

    Senada, Prof. Dr. dr. Ikhwan Rinaldi, Sp.PD-KHOM, M.Epid, M.PdKed, FACP, FINASIM selaku Direktur Eksekutif Ilmiah Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) mengingatkan, rokok adalah produk adiktif yang sangat berbahaya.

    “Rokok kelihatannya sepele namun dampak kesehatannya sangat besar,” ujarnya.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Pasien yang telah divonis kanker pun masih ada yang minta merokok karena dia sudah sangat teradiksi.

    Sifat adiktif nikotin dalam rokok membuat orang yang kecanduan benar-benar mengorbankan diri dan keluarganya, dan tentu akan berakibat lebih luas lagi secara makro pada negara. Beban biaya penyakit kanker misalnya itu sangat mahal, dan beban biaya kesehatan kita terus naik.

    Ia mengingatkanPresiden Joko Widodo harus mawas pada warisan yang akan ditinggalkannya.

    “Apakah mau masalah kesehatan yang menumpuk di masa depan akibat ketidak tegasannya atau masa depan Indonesia lebih baik karena di masa jabatannya lahirkan aturan untuk pengendalian konsumsi produk zat adiktif ini?”  ujarnya

     

    Dalam kesempatan yang sama, empat belas organisasi profesi kesehatan mendesak Pemerintah agar lebih serius menangani konsumsi produk zat adiktif tembakau melalui Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan (dokumen terlampir).

    Di dalamnya, tertuang dukungan empat belas organisasi terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif demi perlindungan rakyat dari bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. 

    Empat belas organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Wicara Esofagus, Ikatan Terapi Wicara, Yayasan Kanker Indonesia YKI, Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI), Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), dan Yayasan Jantung Indonesia (YJI), serta termasuk organisasi profesi kesehatan induk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    “Segera sahkan RPP Kesehatan dengan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang tegas dan menyeluruh, lindungi rakyat Indonesia dari produk zat adiktif ini!,” kata mereka.

     
  • PB IDI: Waspadai Penggunaan Zat Aditif pada Rokok

    PB IDI: Waspadai Penggunaan Zat Aditif pada Rokok

    7cloud.asia – Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 /2023 yang salah satunya mengatur penggunaan Zat Adiktif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan turunannya, termasuk rokok.

    Terkait rokok ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan RPP ini harus menekankan pada perlindungan kesehatan masyarakat.

    Karena itu harus dibuat aturan yang komprehensif dan strategis. Para praktisi kesehatan sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi rokok memberikan masukan.

    “Mereka memahami, penyakit-penyakit katastropik yang terus meningkat diiringi dengan prevalensi konsumsi rokok yang tak kunjung turun, bahkan terus naik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (7/12/2023).

    Baca: Jumlah perokok di Indonesia terbesar nomor tiga di dunia

    Adib menjelaskan, prevalensi perokok anak mencapai 9,1%, dan terjadi peningkatan perokok pemula di usia yang lebih muda, yaitu pada kelompok usia 10-14 dan 5-9 tahun (Riskesdas 2013, 2018). 

    Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A  mengingatkan, saat ini Indonesia sedang mendapatkan ancaman serius karena tren perokok semakin muda

    Tingginya perokok muda ini berpotensi akan menghadapi penyakit akibat merokok saat usia produktif. Bahkan mulai dari sejak berada di kandungan, janin telah terpapar asap rokok yang membuatnya terancam stunting.

    Ditambah dengan maraknya iklan-iklan yang menarget anak-anak, mereka mulai merokok semakin dini dan kebiasaan ini kemudian merusak prefrontal cortex atau otak depan yang sangat penting dalam masa pertumbuhan mereka.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    “Keadaan ini menjadi sangat genting dan harus segera diatasi dengan adanya aturan yang melindungi anak-anak kita dari ajakan merokok dan lingkungan yang membuatnya terpapar rokok,” jelas Piprim

    Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dianggap sangat lemah sehingga target penurunan prevalensi perokok anak sulit tercapai.

    Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) sendiri memprediksi peningkatan perokok anak akan mencapai 16% di tahun 2030 jika penanganan prevalensi perokok anak tidak dilakukan secara serius.

    Ditambah dengan adanya rokok elektronik yang terus berkembang tak terkendali saat ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menganggap bahwa ini menjadi ancaman baru bagi masyarakat Indonesia, terutama anak-anak.

    Baca: Rokok dan polusi udara, mana yang lebih mematikan

    Maraknya rokok elektronik dan vape dengan berbagai rasa yang menarik anak-anak ini sangat berbahaya.

    “Berbagai penelitian telah membuktikan bahayanya rokok elektronik dan vape, namun Indonesia belum punya aturan pengendaliannya,“ ujar dr. Annisa Dian Harlivasari Sp.P, mewakili PDPI.

    Zat kimia berbahaya pada rokok elektronik berada pada cairan/liquid yang mengandung nikotin, propilen glikol dan gliserin.

    Hasil penelitian RS Persahabatan, pada urin perokok elektronik terdapat kadar residu nikotin yang kadarnya sama dengan urin perokok konvensional. Dengan demikian, rokok elekronik tidak aman.

    Selain itu, berbagai residu rokok elektronik dalam bentuk logam dan partikel memiliki risiko jangka panjang terhadap kesehatan.

    Baca: Dampak polusi udara bagi kesehatan

    Temuan pada pasien-pasien kami adalah bukti yang tak terbantah bahwa produk adiktif ini harus dikendalikan segera.

     Atau kita akan menerima double burden desease; pengendalian rokok biasa longgar, ditambah tidak adanya pengendalian rokok elektronik dan vape,”  imbuhnya.

     

  • Uni Eropa Dorong Pelarangan Merokok dan ‘Vaping’ di Ruang Terbuka

    Uni Eropa Dorong Pelarangan Merokok dan ‘Vaping’ di Ruang Terbuka

    7cloud.asia – Negara-negara Uni Eropa, Selasa (3/12/2024), akan mendorong aturan anti-merokok yang lebih ketat, termasuk larangan merokok dan vaping di area ruang terbuka seperti taman bermain dan teras kafe.

    Para menteri kesehatan dari 27 negara anggota Uni Eropa dijadwalkan bertemu di Brussels, Belgia untuk membahas aturan tegas mengenai asap rokok, yang akan dirumuskan menjadi rekomendasi.

    Menurut sumber diplomatik, rekomendasi itu kemungkinan besar akan disepakati meskipun adanya perbedaan pandangan politik terkait isu itu sebagaimana yang terjadi pada pekan lalu saat Parlemen Eropa menentang usulan serupa.

    Namun, rekomendasi yang akan ditelurkan tersebut tidak akan mengikat mengingat isu kesehatan merupakan ranah masing-masing negara.

    Rekomendasi tersebut memberikan gambaran kebijakan yang dapat diambil pemerintah di masa depan untuk menekan angka kematian dan penyakit akibat asap rokok.

    Setelah usulan awal Komisi Eropa pada September lalu, sebuah draf dokumen disusun yang berisi seruan terhadap negara-negara Uni Eropa untuk memperluas pembatasan rokok.

    Hal ini mencakup “produk-produk baru” seperti perangkat tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik, yang semakin digandrungi anak muda.

    Pemerintah diminta untuk memberikan perlindungan efektif terkait aerosol yang dihasilkan dari perangkat tersebut di ruang-ruang tertutup seperti kantor dan gedung publik.

    Perlindungan semacam itu juga harus diberikan di beberapa area luar ruangan, menurut draf itu.

    Dalam praktiknya, pelarangan merokok itu akan berlaku di tempat-tempat publik seperti kolam renang, pantai, kebun binatang, bar yang terletak di atas atap bangunan, dan teras restoran.

    Dorongan pelarangan merokok dan vaping muncul karena Uni Eropa berencana mengurangi jumlah perokok dari sekitar 25 persen saat ini menjadi kurang dari lima persen pada 2040, sebagai bagian dari “Rencana Pemberantasan Kanker”.

    Penggunaan tembakau diperkirakan menyebabkan lebih dari delapan juta kematian di seluruh dunia setiap tahun.

    Jumlah ini termasuk sekitar 1,3 juta non-perokok yang terpapar asap rokok, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Parlemen Eropa pada minggu lalu melakukan pemungutan suara untuk menentang resolusi tentang subjek yang sama, setelah anggota parlemen di sayap kanan meloloskan amandemen untuk membedakan antara produk tembakau tradisional dan perangkat elektronik.

  • Kerugian Akibat Rokok Capai Rp184 Triliun: Menunda Kenaikan Cukai Justru Bikin Negara Makin Tekor

    Kerugian Akibat Rokok Capai Rp184 Triliun: Menunda Kenaikan Cukai Justru Bikin Negara Makin Tekor

     

    7cloud.asia – Artikel ini untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.


    Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok hingga 2027 mendatang kian mempersulit pengendalian tembakau di Indonesia. Bahkan, pemerintah malah berencana menambah lapisan (kategori) cukai tembakau baru dengan tarif pajak lebih rendah.

    Penundaan kenaikan tarif dan penambahan lapisan cukai justru hanya memperumit sistem cukai rokok. Penerimaan negara pun sangat tidak maksimal.

    Kebijakan ini justru berisiko memunculkan lebih banyak produk rokok baru dengan harga lebih murah dan membuat masyarakat beralih membelinya (down trading).

    Sikap pemerintah yang terkesan lebih mementingkan industri, menurut kami, kian mengaburkan manfaat cukai sesungguhnya sebagai paket kebijakan kesehatan yang lebih luas.

    Berbagai studi sudah membuktikan bahwa penerapan cukai bisa menekan jumlah perokok maupun kerugian kesehatan dan ekonomi yang lebih besar akibat tembakau.

    Berkaca dari negara lain

    Perilaku merokok dipengaruhi oleh konteks sosial-ekonomi yang luas. Tanpa cukai yang cukup tinggi dan aturan pembatasan rokok yang ketat, masyarakat makin sulit menghindari produk tembakau—yang pemasarannya agresif dan produknya amat mudah dibeli.

    Di sinilah kehadiran cukai sangat penting. Cukai sejatinya diciptakan sebagai alat kesehatan. Tujuan utamanya adalah membuat harga rokok jadi sangat mahal supaya orang enggan merokok, sehingga bisa mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi jangka panjang yang lebih besar.

    Kita bisa tengok negara tetangga Filipina. Sejak tahun 2012, mereka menaikkan cukai rokok secara drastis hingga 1.000% dalam kurun lima tahun untuk produk rokok yang dijual murah.

    Filipina juga menyederhanakan sistem tarif dan menggunakan 80% penerimaan dari cukai rokok untuk membantu sektor kesehatan.

    Semua kebijakan tersebut merupakan bagian dari health taxes, yakni instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang membahayakan, seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis.

    Selain menurunkan konsumsi rokok dan alkohol, kebijakan ini telah membantu Filipina meningkatkan cakupan asuransi kesehatan dan anggaran Kemenkes Filipina. 

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih mendorong penggunaan cukai rokok dalam health taxes.

    Tujuanya untuk menunjukkan bahwa fungsi utama dari intervensi fiskal ini adalah mencegah penyakit akibat rokok dan memaksa warga agar hidup lebih sehat. Penerimaan negara adalah dampak turunannya.

    Studi menunjukkan kenaikan health taxes yang signifikan, dilakukan secara berkala, dan menggunakan sistem sederhana merupakan cara paling efektif dalam memengaruhi perilaku masyarkat.

    Namun, efektivitas penerapan health taxes maupun cukai rokok sangat bergantung dengan komitmen negara dalam meningkatkan tarif cukai. 

    Finlandia, misalnya, konsisten menerapkan kenaikan cukai rokok tiap enam bulan sejak 2016. Kebijakan ini terbukti efektif mengurangi angka perokok dan kasus penyakit kardiovaskular di negara itu.

    Dalam kurun 2013 – 2023, jumlah pemasukan negara Finlandia dari cukai rokok mencapai €1,21 miliar (setara Rp25,08 triliun).

    Finlandia menetapkan cukai rokok yang sangat tinggi, yakni mencapai 70% dari harga jual. Artinya, dari penjualan sebungkus rokok, negara memperoleh pemasukan sebanyak 70%, sementara produsen hanya 30% dari total harga.

    Pada 2022, rata-rata harga sebungkus rokok di Finlandia nyaris mencapai €10 (sekitar Rp204 ribu).

    Menakar untung-rugi cukai rokok

    Menurut WHO, untuk mengendalikan peredaran tembakau secara efektif, kenaikan cukai rokok di Indonesia idealnya mencapai 25% tiap tahun—dengan penyederhanaan sistem tarif cukai secara bertahap.

    Menaikkan cukai dan menyederhanakan sistem diprediksi akan mengurangi 4,8 juta perokok, mencegah lebih dari satu juta kematian, serta menambah pemasukan negara Rp102,8 triliun.

    Studi dalam BMJ Tobacco Control di Indonesia mengungkap bahwa peningkatan cukai rokok sebesar 45% (dari level tahun 2019) bisa meningkatkan ekonomi Rp84,2 triliun, pendapatan rumah tangga Rp24,1 triliun, dan menciptakan lebih dari 400 ribu lapangan kerja baru.

    Sebaliknya, menunda cukai rokok justru menimbulkan dampak kesehatan dan ekonomi yang nilai kerugiannya jauh lebih besar daripada pemasukan negara.

    Jumlah perokok di Tanah Air sudah mencapai 110 juta orang pada 2025 akan semakin bertambah. Kenaikan jumlah perokok juga akan berdampak pada melonjaknya kasus penyakit kronis akibat rokok, seperti penyakit jantung hingga kanker paru. 

    Studi tahun 2026 mengungkap bahwa rokok menempati urutan kedua faktor pemicu kematian tertinggi di Indonesia.

    Kerugian ekonomi akibat dampak rokok terhadap kesehatan pun sangat besar. Riset tahun 2019 di Indonesia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp184 – 410 triliun.

    Aspek kesehatan masih terpinggirkan

    Sejauh ini, penerapan kebijakan cukai rokok di Indonesia belum memprioritaskan aspek kesehatan.

    Pandangan pemerintah soal cukai cenderung normatif, dengan coba menyeimbangkan pengendalian konsumsi (kesehatan), keberlangsungan industri (ketenagakerjaan), dan penerimaan negara.

    Padahal, berbagai riset membuktikan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara. Kebijakan pengendalian tembakau (termasuk cukai) pun tidak akan mengganggu perekonomian negara.

    Kendati bukti dampak positif pengendalian tembakau sudah banyak, kebijakan pengendalian tembakau di negara kita masih jauh tertinggal. Kementerian Keuangan masih melibatkan para pelaku industri dalam menentukan kebijakan cukai yang rentan konflik kepentingan.

    Situasinya berbeda jauh dengan negara-negara lain yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control, termasuk Singapura, Thailand, dan Filipina. Mereka tidak membiarkan pelaku industri tembakau urun suara dalam penentuan kebijakan. Sebab, kepentingan industri tidak akan sama dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

    Kenaikan cukai rokok sangat penting

    Untuk menekan perilaku merokok masyarakat, pemerintah tidak bisa membebani tanggung jawab pengendalian rokok hanya kepada sektor kesehatan.

    Semua sektor—termasuk Kemenkeu sebagai penjaga gawang cukai—harus terlibat dan bersepakat untuk tidak mengorbankan aspek kesehatan warga.

    Memprioritaskan nilai kesehatan dalam pengendalian tembakau berarti pemerintah harus berupaya mengurangi pengaruh industri dalam mengaburkan dampak kerugian akibat rokok di berbagai sektor.

    Maka dari itu, syarat utama kebijakan pengendalian tembakau adalah tidak boleh melibatkan pelaku industri.

    Pemerintah juga harus lebih jernih dalam memahami tujuan penerapan cukai. Instrumen ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai penambah pendapatan negara, melainkan bagian dari paket kebijakan kesehatan untuk mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi yang jauh lebih besar.

    Tanpa kenaikan cukai rokok, justru kita tidak mendapatkan semuanya karena pemasukan negara menjadi tidak maksimal. Sementara penyakit akibat rokok justru tetap meningkat.


    Mochamad Iqbal Nurmansyah, Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Deni Wahyudi Kurniawan, Lecturer, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA; Griffith University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Ditimbulkan Tembakau

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Ditimbulkan Tembakau

    7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei, Komite Nasional Pengendalian Tembakau mengingatkan tingginya angka perokok serta dampak kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkannya.

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini mengusung tema global “Unmasking the Appeal – Countering Nicotine and Tobacco Addiction” atau mengungkap daya tarik semu dan melawan kecanduan nikotin serta tembakau.

    Dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/5/2026), Komnas Pengendalian Tembakau menyebut, konsumsi rokok di Indonesia masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar.

    Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang dirilis kembali oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan pada 2024, sebanyak 34,5 persen penduduk dewasa Indonesia atau sekitar 70,2 juta orang mengonsumsi produk tembakau.

    Dalam kurun sekitar satu dekade, jumlah perokok dewasa bahkan bertambah sekitar 8,8 juta orang. Tidak hanya itu, penggunaan rokok elektronik juga meningkat tajam.

    Jika pada 2011 prevalensinya tercatat 0,3 persen, angka tersebut naik menjadi 3 persen pada 2021 atau meningkat sekitar 10 kali lipat.

    Masalah lain yang masih menjadi sorotan adalah tingginya angka perokok usia anak dan remaja. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi merokok pada kelompok usia 10 hingga 18 tahun mencapai 7,4 persen.

    Meski secara persentase sedikit menurun dibandingkan Riskesdas 2018, jumlah total perokok anak masih meningkat seiring pertumbuhan populasi dan belum mencapai target nasional sebesar 5,4 persen.

    Karena itu Komnas Pengendalian Tembakau mengajak media massa untuk ikut berpartisipasi dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.

    Media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang dipercaya masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan publik.

    Karena itu, media diimbau untuk tidak menayangkan iklan, promosi, maupun sponsor produk tembakau dan rokok elektronik selama peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

    Selain itu, media juga didorong memperbanyak konten edukasi mengenai bahaya rokok konvensional maupun rokok elektronik.

    Dalam pernyataannya, Komnas Pengendalian Tembakau mengungkapkan bahwa prevalensi merokok di Indonesia masih tergolong tinggi dibanding banyak negara lain.

    Komnas Pengendalian Tembakau juga menyebut Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu dari sedikit negara yang masih mengalami peningkatan jumlah perokok dalam dekade mendatang ketika banyak negara lain justru menunjukkan tren penurunan.

    Beban kesehatan membesar
    Selain memengaruhi kesehatan individu, konsumsi tembakau juga memberikan dampak besar terhadap sistem kesehatan dan perekonomian.

    Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menunjukkan bahwa tembakau naik dari faktor risiko utama penyebab Disability Adjusted Life Years (DALYs) peringkat kelima pada 1990 menjadi peringkat kedua pada 2021.

    Penyakit yang paling sering dikaitkan dengan konsumsi tembakau antara lain penyakit jantung iskemik, stroke, kanker paru, kanker payudara, dan diabetes.

    Sementara itu, Tobacco Atlas 2025 memperkirakan sekitar 295.000 kematian setiap tahun di Indonesia berkaitan dengan konsumsi tembakau. Kerugian ekonomi akibat penyakit terkait rokok juga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 288 triliun per tahun.

    Menurut Komnas Pengendalian Tembakau, kondisi ini menjadi ancaman serius terutama bagi anak-anak, keluarga miskin, dan kelompok rentan lainnya.

    Keluarga dengan anggota perokok disebut memiliki risiko lebih tinggi mengalami stunting pada anak, sementara paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian diri pada remaja.

    Melalui momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, Komnas PT berharap semakin banyak pihak terlibat dalam upaya menekan konsumsi rokok dan memperkuat edukasi kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.

  • Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    7cloud.asia – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menggelar aksi dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta, Minggu (7/6/2026), untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).

    Mereka mendesak pemerintah untuk memutus pengaruh industri rokok. Selain itu mereka menyerukan gaya hidup sehat tanpa rokok kepada masyarakat yang tengah beraktivitas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

    Dalam aksi kali ini, koalisi yang terdiri dari 50 organisasi tersebut menyoroti tingginya angka perokok di Indonesia yang terus meningkat.

    Berdasarkan Riset Kesehatan Indonesia (Riskesdas) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai lebih dari 70,2 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konsumen tembakau terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

    Baca: Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Perparah Kemiskinan

    Perwakilan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Lazuardi Hakiman Hanif, mengatakan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar promosi rokok.

    “Remaja yang terpapar iklan rokok memiliki peluang 1,67 kali lebih besar menjadi perokok aktif,” kata Lazuardi.

    Menurutnya, hasil pemantauan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) di wilayah Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang menemukan sedikitnya 86.541 anak terpapar asap rokok setiap hari serta dikelilingi 254 titik iklan rokok.

    Lazuardi menilai strategi pemasaran produk tembakau dan vape yang dikemas dengan tema petualangan dan gaya hidup modern berpotensi menjerat generasi muda dalam adiksi nikotin. Kondisi tersebut dinilai mengancam kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

    Baca: Sejumlah Museum Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok

    Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, mengkritik pemerintah yang dinilai belum serius mengendalikan konsumsi rokok dan rokok elektronik.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara, sementara dampak kesehatan yang ditimbulkan terus meningkat.

    “Kami menuntut perubahan frontal. Setiap tahun sekitar 290 ribu orang meninggal akibat rokok, tetapi pengendaliannya masih belum menjadi prioritas,” tegas Hasbullah.

    Baca: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Beban Kesehatan yang Muncul Akibat Tembakau Meningkat

    Dia juga menyoroti pesatnya pertumbuhan konsumsi rokok elektronik yang disebut meningkat hingga sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir.

    Bahkan penyalahgunaan narkotika melalui vape yang kini marak terjadi seharusnya menjadi alarm serius yang harus segera direspons pemerintah.

    Dalam peringatan HTTS tahun ini, Koalisi SOS mengusung tema “Bongkar Jebakannya” yang menyoroti bahaya nikotin sintetis, pentingnya larangan penggunaan perisa pada produk tembakau, serta penolakan terhadap pengaruh industri rokok dalam kebijakan publik.

     

  • Harga Rokok Masih Murah, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Generasi Muda

    Harga Rokok Masih Murah, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Generasi Muda

    7cloud.asia – Desakan reformasi kebijakan cukai tembakau menguat dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah masih terlalu berorientasi pada penerimaan negara dibanding perlindungan kesehatan publik.

    Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai belum transparan dan belum optimal mendukung program promotif serta preventif kesehatan.

    Menurut dia, DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari dampak konsumsi rokok sehingga penggunaannya harus diarahkan untuk mengurangi beban kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok rentan.

    Baca: Rencana Pemerintah Tambah Layer Cukai Tembakau Akan Perparah Kemiskinan

    “Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” jelas Gurnadi dalam kegiatan HTTS di Jakarta, Minggu (07/06/2026).

    FITRA juga mengingatkan dampak ekonomi rokok terhadap rumah tangga miskin. Data BPS 2025 menunjukkan pengeluaran rokok keluarga miskin mencapai enam kali lipat dibandingkan belanja sumber protein seperti susu dan telur.

    Karena itu, FITRA mendesak pemerintah memperkuat akuntabilitas DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta peningkatan alokasi anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Baca: Ratusan Pemuda Turun ke CFD Desak Pemerintah Putus Pengaruh Industri Rokok

    Sementara itu, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, meminta pemerintah merombak paradigma pengelolaan cukai yang selama ini dinilai lebih berfungsi sebagai mesin pengumpul penerimaan negara.

    Ia mendesak pemerintah menghapus keterlibatan industri rokok dalam penyusunan kebijakan fiskal dan mencabut batas atas tarif cukai hasil tembakau sebesar 57 persen agar instrumen cukai kembali berfungsi sebagai pengendali konsumsi rokok.

    “Hentikan kebijakan cukai yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok. Reformasi cukai harus dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Hasbullah juga menyoroti murahnya harga rokok yang membuat produk tembakau semakin mudah dijangkau anak dan remaja. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah angka perokok usia dini di Indonesia.

    Baca: Sejumlah Museum Mulai Terapkan Kawasan Bebas Rokok

    Hal senada juga diungkapkan oleh Project Lead for Tobacco Control Center pada Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia.

    Pada kesempatan yang sama, Beladenta menegaskan kenaikan harga rokok melalui instrumen cukai merupakan langkah penting untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak muda dan kelompok rentan.

    Lebih lanjut Beladenta menjelaskan harga rokok yang lebih mahal dapat mengurangi akses pembelian sekaligus mendorong rumah tangga mengalihkan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih penting seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

    Namun, Beladenta mengingatkan kebijakan cukai tidak cukup jika berjalan sendiri. Pemerintah juga harus menegakkan larangan penjualan rokok batangan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

    Baca: Kerugian Akibat Rokok Capai Rp 184 Triliun

    “Cukai untuk memahalkan rokok harus berjalan bersamaan dengan larangan penjualan rokok batangan. Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya masih lemah,” katanya saat ditemui 7cloud.asia.

    Desakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil tersebut menunjukkan semakin kuatnya tuntutan agar pemerintah tidak lagi menjadikan cukai tembakau semata sebagai sumber pemasukan negara, melainkan sebagai instrumen utama untuk menekan konsumsi rokok dan melindungi generasi muda dari adiksi nikotin.