7cloud.asia – Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Kesehatan Nomor 17 /2023 yang salah satunya mengatur penggunaan Zat Adiktif untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau dan turunannya, termasuk rokok.
Terkait rokok ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan RPP ini harus menekankan pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Karena itu harus dibuat aturan yang komprehensif dan strategis. Para praktisi kesehatan sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masalah-masalah kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi rokok memberikan masukan.
“Mereka memahami, penyakit-penyakit katastropik yang terus meningkat diiringi dengan prevalensi konsumsi rokok yang tak kunjung turun, bahkan terus naik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (7/12/2023).
Baca: Jumlah perokok di Indonesia terbesar nomor tiga di dunia
Adib menjelaskan, prevalensi perokok anak mencapai 9,1%, dan terjadi peningkatan perokok pemula di usia yang lebih muda, yaitu pada kelompok usia 10-14 dan 5-9 tahun (Riskesdas 2013, 2018).
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A mengingatkan, saat ini Indonesia sedang mendapatkan ancaman serius karena tren perokok semakin muda
Tingginya perokok muda ini berpotensi akan menghadapi penyakit akibat merokok saat usia produktif. Bahkan mulai dari sejak berada di kandungan, janin telah terpapar asap rokok yang membuatnya terancam stunting.
Ditambah dengan maraknya iklan-iklan yang menarget anak-anak, mereka mulai merokok semakin dini dan kebiasaan ini kemudian merusak prefrontal cortex atau otak depan yang sangat penting dalam masa pertumbuhan mereka.
Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan
“Keadaan ini menjadi sangat genting dan harus segera diatasi dengan adanya aturan yang melindungi anak-anak kita dari ajakan merokok dan lingkungan yang membuatnya terpapar rokok,” jelas Piprim
Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dianggap sangat lemah sehingga target penurunan prevalensi perokok anak sulit tercapai.
Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) sendiri memprediksi peningkatan perokok anak akan mencapai 16% di tahun 2030 jika penanganan prevalensi perokok anak tidak dilakukan secara serius.
Ditambah dengan adanya rokok elektronik yang terus berkembang tak terkendali saat ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menganggap bahwa ini menjadi ancaman baru bagi masyarakat Indonesia, terutama anak-anak.
Baca: Rokok dan polusi udara, mana yang lebih mematikan
Maraknya rokok elektronik dan vape dengan berbagai rasa yang menarik anak-anak ini sangat berbahaya.
“Berbagai penelitian telah membuktikan bahayanya rokok elektronik dan vape, namun Indonesia belum punya aturan pengendaliannya,“ ujar dr. Annisa Dian Harlivasari Sp.P, mewakili PDPI.
Zat kimia berbahaya pada rokok elektronik berada pada cairan/liquid yang mengandung nikotin, propilen glikol dan gliserin.
Hasil penelitian RS Persahabatan, pada urin perokok elektronik terdapat kadar residu nikotin yang kadarnya sama dengan urin perokok konvensional. Dengan demikian, rokok elekronik tidak aman.
Selain itu, berbagai residu rokok elektronik dalam bentuk logam dan partikel memiliki risiko jangka panjang terhadap kesehatan.
Baca: Dampak polusi udara bagi kesehatan
Temuan pada pasien-pasien kami adalah bukti yang tak terbantah bahwa produk adiktif ini harus dikendalikan segera.
Atau kita akan menerima double burden desease; pengendalian rokok biasa longgar, ditambah tidak adanya pengendalian rokok elektronik dan vape,” imbuhnya.

Leave a Reply