Kerugian Akibat Rokok Capai Rp184 Triliun: Menunda Kenaikan Cukai Justru Bikin Negara Makin Tekor

Written by

in

 

7cloud.asia – Artikel ini untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.


Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok hingga 2027 mendatang kian mempersulit pengendalian tembakau di Indonesia. Bahkan, pemerintah malah berencana menambah lapisan (kategori) cukai tembakau baru dengan tarif pajak lebih rendah.

Penundaan kenaikan tarif dan penambahan lapisan cukai justru hanya memperumit sistem cukai rokok. Penerimaan negara pun sangat tidak maksimal.

Kebijakan ini justru berisiko memunculkan lebih banyak produk rokok baru dengan harga lebih murah dan membuat masyarakat beralih membelinya (down trading).

Sikap pemerintah yang terkesan lebih mementingkan industri, menurut kami, kian mengaburkan manfaat cukai sesungguhnya sebagai paket kebijakan kesehatan yang lebih luas.

Berbagai studi sudah membuktikan bahwa penerapan cukai bisa menekan jumlah perokok maupun kerugian kesehatan dan ekonomi yang lebih besar akibat tembakau.

Berkaca dari negara lain

Perilaku merokok dipengaruhi oleh konteks sosial-ekonomi yang luas. Tanpa cukai yang cukup tinggi dan aturan pembatasan rokok yang ketat, masyarakat makin sulit menghindari produk tembakau—yang pemasarannya agresif dan produknya amat mudah dibeli.

Di sinilah kehadiran cukai sangat penting. Cukai sejatinya diciptakan sebagai alat kesehatan. Tujuan utamanya adalah membuat harga rokok jadi sangat mahal supaya orang enggan merokok, sehingga bisa mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi jangka panjang yang lebih besar.

Kita bisa tengok negara tetangga Filipina. Sejak tahun 2012, mereka menaikkan cukai rokok secara drastis hingga 1.000% dalam kurun lima tahun untuk produk rokok yang dijual murah.

Filipina juga menyederhanakan sistem tarif dan menggunakan 80% penerimaan dari cukai rokok untuk membantu sektor kesehatan.

Semua kebijakan tersebut merupakan bagian dari health taxes, yakni instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang membahayakan, seperti rokok, alkohol, dan minuman berpemanis.

Selain menurunkan konsumsi rokok dan alkohol, kebijakan ini telah membantu Filipina meningkatkan cakupan asuransi kesehatan dan anggaran Kemenkes Filipina. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih mendorong penggunaan cukai rokok dalam health taxes.

Tujuanya untuk menunjukkan bahwa fungsi utama dari intervensi fiskal ini adalah mencegah penyakit akibat rokok dan memaksa warga agar hidup lebih sehat. Penerimaan negara adalah dampak turunannya.

Studi menunjukkan kenaikan health taxes yang signifikan, dilakukan secara berkala, dan menggunakan sistem sederhana merupakan cara paling efektif dalam memengaruhi perilaku masyarkat.

Namun, efektivitas penerapan health taxes maupun cukai rokok sangat bergantung dengan komitmen negara dalam meningkatkan tarif cukai. 

Finlandia, misalnya, konsisten menerapkan kenaikan cukai rokok tiap enam bulan sejak 2016. Kebijakan ini terbukti efektif mengurangi angka perokok dan kasus penyakit kardiovaskular di negara itu.

Dalam kurun 2013 – 2023, jumlah pemasukan negara Finlandia dari cukai rokok mencapai €1,21 miliar (setara Rp25,08 triliun).

Finlandia menetapkan cukai rokok yang sangat tinggi, yakni mencapai 70% dari harga jual. Artinya, dari penjualan sebungkus rokok, negara memperoleh pemasukan sebanyak 70%, sementara produsen hanya 30% dari total harga.

Pada 2022, rata-rata harga sebungkus rokok di Finlandia nyaris mencapai €10 (sekitar Rp204 ribu).

Menakar untung-rugi cukai rokok

Menurut WHO, untuk mengendalikan peredaran tembakau secara efektif, kenaikan cukai rokok di Indonesia idealnya mencapai 25% tiap tahun—dengan penyederhanaan sistem tarif cukai secara bertahap.

Menaikkan cukai dan menyederhanakan sistem diprediksi akan mengurangi 4,8 juta perokok, mencegah lebih dari satu juta kematian, serta menambah pemasukan negara Rp102,8 triliun.

Studi dalam BMJ Tobacco Control di Indonesia mengungkap bahwa peningkatan cukai rokok sebesar 45% (dari level tahun 2019) bisa meningkatkan ekonomi Rp84,2 triliun, pendapatan rumah tangga Rp24,1 triliun, dan menciptakan lebih dari 400 ribu lapangan kerja baru.

Sebaliknya, menunda cukai rokok justru menimbulkan dampak kesehatan dan ekonomi yang nilai kerugiannya jauh lebih besar daripada pemasukan negara.

Jumlah perokok di Tanah Air sudah mencapai 110 juta orang pada 2025 akan semakin bertambah. Kenaikan jumlah perokok juga akan berdampak pada melonjaknya kasus penyakit kronis akibat rokok, seperti penyakit jantung hingga kanker paru. 

Studi tahun 2026 mengungkap bahwa rokok menempati urutan kedua faktor pemicu kematian tertinggi di Indonesia.

Kerugian ekonomi akibat dampak rokok terhadap kesehatan pun sangat besar. Riset tahun 2019 di Indonesia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp184 – 410 triliun.

Aspek kesehatan masih terpinggirkan

Sejauh ini, penerapan kebijakan cukai rokok di Indonesia belum memprioritaskan aspek kesehatan.

Pandangan pemerintah soal cukai cenderung normatif, dengan coba menyeimbangkan pengendalian konsumsi (kesehatan), keberlangsungan industri (ketenagakerjaan), dan penerimaan negara.

Padahal, berbagai riset membuktikan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara. Kebijakan pengendalian tembakau (termasuk cukai) pun tidak akan mengganggu perekonomian negara.

Kendati bukti dampak positif pengendalian tembakau sudah banyak, kebijakan pengendalian tembakau di negara kita masih jauh tertinggal. Kementerian Keuangan masih melibatkan para pelaku industri dalam menentukan kebijakan cukai yang rentan konflik kepentingan.

Situasinya berbeda jauh dengan negara-negara lain yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control, termasuk Singapura, Thailand, dan Filipina. Mereka tidak membiarkan pelaku industri tembakau urun suara dalam penentuan kebijakan. Sebab, kepentingan industri tidak akan sama dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kenaikan cukai rokok sangat penting

Untuk menekan perilaku merokok masyarakat, pemerintah tidak bisa membebani tanggung jawab pengendalian rokok hanya kepada sektor kesehatan.

Semua sektor—termasuk Kemenkeu sebagai penjaga gawang cukai—harus terlibat dan bersepakat untuk tidak mengorbankan aspek kesehatan warga.

Memprioritaskan nilai kesehatan dalam pengendalian tembakau berarti pemerintah harus berupaya mengurangi pengaruh industri dalam mengaburkan dampak kerugian akibat rokok di berbagai sektor.

Maka dari itu, syarat utama kebijakan pengendalian tembakau adalah tidak boleh melibatkan pelaku industri.

Pemerintah juga harus lebih jernih dalam memahami tujuan penerapan cukai. Instrumen ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai penambah pendapatan negara, melainkan bagian dari paket kebijakan kesehatan untuk mencegah dampak kerugian kesehatan-ekonomi yang jauh lebih besar.

Tanpa kenaikan cukai rokok, justru kita tidak mendapatkan semuanya karena pemasukan negara menjadi tidak maksimal. Sementara penyakit akibat rokok justru tetap meningkat.


Mochamad Iqbal Nurmansyah, Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Deni Wahyudi Kurniawan, Lecturer, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA; Griffith University

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *