RUU Daerah Khusus Jakarta Siap Disahkan, Hanya FPKS yang Menolak

Written by

in

7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ.

Lebih lanjut, persetujuan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin (18/3/2024) malam, mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial.

Baca: Ibukota pindah ke IKN Jakarta jadi daerah khusus

Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU Daerah Khusus Jakarta terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab,” ujar Supratman.

Kedua, lanjutnya, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini

Baca: Pembahasan otonomi kota satelit Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, RUU Darah Khusus Jakarta tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Keduanya akan dipilih melalui pemilihan, bukan penunjukan, dan akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak 50 persen plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.

Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU Daerah Khusus Jakarta kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR mewakili masing-masing Fraksi.

Baca: Mayoritas warga tidak setuju gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu F-PKS.

Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu Fraksi PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Baca: Tiga fraksi DPR ingatkan agar RUU daerah Khusus Jakarta tidak dipaksakan

Dengan demikian, Fraksi PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022. Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar di Ruang Rapat Baleg DPR, Senin (18/3) malam.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi.

Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai kuatkan kartelisasi dan politik dinasti Jokowi

Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri,” tutur Mendagri. 

Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *