Meski Menuai Kontroversi, DPR Tetap Kebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui Badan Legislasi DPR membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan, untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta ini  pihaknya dalam satu hingga dua hari kedepan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta mendesak karena status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hilang sejak disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari lalu. 

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta),” ujar Supratman kepada wartawan Selasa (5/3/2024).

Baca: LBH Jakarta nilai RUU daerah khusus Jakarta sebagai upaya kartelisasi politik Jokowi

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta.

Akan tetapi, ungkap Supratman, bukan dalam kapasitas sebagai Ibukota Negara namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama Pemerintah.

Supratman mengatakan, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus.

”Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca: Ibukota pindah ke IKN, Jakarta jadi daerah khusus

Namun, Supratman mengungkapkan keseluruhan opsi-opsi daerah khusus untuk Jakarta itu baru sebatas pilihan-pilihan. 

Pilihan-pilihan itu nantinya harus dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian bersama dengan segenap jajaran Kemendagri. 

Menutup keterangannya, Supratman menegaskan Baleg DPR RI memiliki target untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi UU maksimal hingga 10 hari.

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” pungkasnya.

Baca: Konsep kota hutan tak jamin IKN ramah lingkungan 

Pembahasan RUU DKJ yang terkesan disegerakan ini menuai kritik dari banyak pihak.

Selain terburu-buru, ada sejumlah poin di RUU DKJ yang memicu kontroversi. Salah satunya adalah kepada daerah yang ditunjuk oleh Presiden dan bukan dipilih. 

Pasal ini dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi dan mengeliminir suara warga Jakarta. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *