Tag: satwa

  • Pro Kontra Konservasi Ex Situ dalam Pelestarian Satwa

    Pro Kontra Konservasi Ex Situ dalam Pelestarian Satwa

    7cloud.asia – Dalam upaya pelaksanaan konservasi Ex Situ, serta revisi Undang-Undang No 5 tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Taman Safari Indonesia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

    Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga menjelaskan bahwa konservasi ex situ merupakan salah satu bentuk kepedulian akan upaya pelestarian pada satwa.

    Maksud pelestarian secara ex situ atau konservasi ex situ ialah hewan-hewan yang dipindahkan dari habitat aslinya ke tempat baru, seperti yang dilakukan Taman Safari Indonesia ini.

    “Sejauh yang kami lihat, konservasi ex situ yang dilakukan Taman Safari Indonesia sudah luar biasa. Namun, masih banyak hal yang harus dibenahi. Seperti penambahan bank biologis yang lebih komprehensif,” ujarnya Senin (29/5/2023) seperti dikutip Parlementaria.

    Baca: Bunga raflesia arnoldi mekar

    Ravindra juga menambahkan bahwa penambahan bank biologis perlu dipercepat. Bank biologis yang dimaksud ialah koleksi spesimen sel somatis dari binatang itu sendiri. 

    “Usul penambahan bank biologis ini ialah bila terjadi kepunahan di kemudian hari, melalui biologi molekular dapat dikembangbiakan lagi menggunakan Somatic Cell Nuclear Transfer (SCNT), yaitu dengan menggunakan sample (diluar dari metode-metode associate atau association production technology lainnya),” tukas Politisi Partai Golkar Dapil Jabar V ini.

    Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia terancam hilang akibat perubahan iklim

    Ia melanjutkan bahwa ada spesimen-spesimen satwa dari luar Indonesia yang akan dikembangkan di Taman Safari Indonesia ini guna pengembangan konservasi ex situ.

    Hal ini dilakukan dengan melihat sebagian besar sudah sukses dikembangkan. Salah satunya adalah reproduksi untuk panda. 

    Ravindra mengatakan, kadang rehabilitas ex situ ini memang diperlukan, karena memang sebagian besar habitatnya sudah tidak mendukung. Sehingga terpaksa dilakukan penangkaran dan pengembangbiakan di luar habitat murninya.

    “Mungkin formulasinya untuk binatang-binatang tertentu sudah ketemu, tetapi untuk panda ini masih dipelajari,” tutupnya. 

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataualng demi pemasukan negara

    Hingga saat ini konservasi ex situ masih menjaid perdebatan. Dilansir lindungihutan.com, cara konservasi ex situ dianggap sulit dilaksanakan dengan keberhasilan tinggi disebabkan jenis yang dominan terhadap kehidupan alaminya sulit beradaptasi dengan lingkungan buatan.

    Konservasi ex situ sendiri mencakup manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup, hewan, termasuk manusia.

    Ini dilakukan agar dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survei, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.

    Baca: Perlu ada insentif agar daerah tergerak melestarikan alamnya

    Definisi Konservasi ex situ adalah upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaan dan budidaya (penangkaran).

    Tempat-tempat konservasi ex situ dilakukan pada tempat-tempat seperti kebun binatang, kebun botani, taman hutan raya, kebun raya, penangkaran satwa, taman safari, taman kota dan taman burung.

    Metode yang digunakan pada bentuk konservasi ini dengan cara memanipulasi objek yang dilestarikan untuk dimanfaatkan dalam upaya pengkayaan jenis, terutama yang hampir mengalami kepunahan dan bersifat unik.

     

    Sumber: https://lindungihutan.com/blog/konservasi-in-situ-dan-ex-situ/

  • Bantu Pelestarian Satwa, Burung Indonesia Gelar WMBD 2023 di Gorontalo

    Bantu Pelestarian Satwa, Burung Indonesia Gelar WMBD 2023 di Gorontalo

    7cloud.asia – Burung Indonesia Program Gorontalo menggelar World Migratory Bird Day (WMBD) 2023, dengan melakukan pengamatan burung (bird watching) di kawasan mangrove Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

    Terdapat tiga titik yang menjadi lokasi pengamatan burung yakni kawasan mangrove di Cagar Alam Panua Kecamatan Paguat.

    Selain itu, Cagar Alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan, dan Desa Dudewulo Kecamatan Popayato.

    Koordinator Program Gorontalo Burung Indonesia Patmasanti di Gorontalo, Senin mengatakan bulan Oktober merupakan momen perayaan burung bermigrasi.

    baca: kenali beragam jenis tanaman bakau di kebun raya mangrove surabaya

    Sehingga merupakan waktu yang tepat untuk mengamati dan mendapatkan data jenis-jenis burung yang bermigrasi di tiga kawasan tersebut.

    Dalam kegiatan itu, Burung Indonesia menggandeng sejumlah jurnalis, komunitas pecinta alam, aktivis lingkungan, pemerintah daerah hingga akademisi.

    “Kami sengaja melibatkan banyak pihak, agar setelah ini mereka bisa menjadi penyambung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat lain di lingkungan sekitar masing-masing, bahwa betapa pentingnya pelestarian satwa dan lingkungan,” kata Patmasanti. 

    Para peserta diajak mengamati langsung burung di alam, mengidentifikasi jenisnya dengan bantuan teropong, buku, serta penjelasan dari praktisi konservasi burung Ferry Hasudungan.

    baca: pameran konservasi melestarikan binatang langka tak berarti harus memiliki

    Selain jenis burung bermigrasi, kata dia, para peserta juga diperkenalkan dengan pentingnya menjaga ekosistem mangrove yang menjadi habitat dan tempat singgah untuk mencari makan dari berbagai jenis burung.

    “Kami juga ingin mendorong peran media dan komunitas dalam upaya konservasi dan pemantauan keragaman hayati,” katanya.

    Kegiatan yang dimulai pada 27 Oktober 2023 itu, diakhiri dengan kunjungan ke kampung suku bajo di Desa Torosiaje Laut Kecamatan Popayato yang menjadi salah satu desa tujuan program Burung Indonesia.

    Di desa tersebut, pihaknya menggelar workshop tentang “Pentingnya Mangrove Bagi Manusia dan Keanekaragaman Hayati di Dalamnya”, yang diikuti peserta dan warga setempat.

    Sumber: Antaranews

  • Marak Perburuan Satwa Liar, WWF Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    Marak Perburuan Satwa Liar, WWF Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    7cloud.asia – Perburuan satwa liar yang dilindungi masih terus terjadi. Padahal ini merupakan kejahatan serius dan butuh komitmen konkret dari pemerintah untuk menghentikannya.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia, Aditya Bayunanda pada Kamis (09/11/2023) di Jakarta.

    Melansir Antaranews, Aditya menjelaskan peruburuan satwa liar yang dilindungi membawa dampak besar, tidak hanya dapat menyebabkan kepunahan, tetapi juga dapat mengganggu rantai ekosistem di hutan.

    Perburuan satwa liar juga dapat berdampak pada warga sekitar kawasan hutan. Dia mencontohkan kebun warga rusak akibat hama babi.

    baca: pro kontra konservasi ex situ dalam pelestarian satwa

    Hal ini akibat populasi babi yang meningkat karena harimau sebagai pemangsanya semakin langka di hutan.

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sepanjang tahun 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia.

    Memang Aditya tidak menyebutkan secara spesifik jenis satwa yang sering menjadi korban perburuan.

    Namun, berdasarkan data KLHK menunjukkan alasan keprihatinan pihak yayasan konservasi internasional tertua di Indonesia itu.

    baca: mitigasi dampak perubahan iklim dan el-nino pada satwa liar

    Apalagi ancaman hukuman bagi pelaku perburuan masih rendah. Perburuan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya.

    Dalam UU tersebut diberlakukan sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

    “Itu pun bisa remisi, bisa-bisa sisa hukumannya 1-2 tahun penjara. Maka terlalu lunak belum menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan tak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat,” jelasnya.

    Karena itu, ia berharap lembaga pemerintah untuk melakukan revisi UU tersebut dan menambah bentuk hukumannya agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

    baca: kemarau panjang akibat el-nino ancam ruang hidup satwa liar

    Memang, lembaga nya sangat mengapresiasi komitmen pemerintah yang di antaranya melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang terus menggencarkan operasi penangkapan pelaku perburuan, penyelundupan dan penyelamatan satwa dilindungi yang menjadi korban.

    Seperti yang dilakukan pada Sabtu lalu, tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang berhasil menangkap seorang pelaku kasus dugaan perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi berinisial LMS (40), di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

    Pada saat penangkapan tim tersebut juga berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Lima Burung Kakatua Maluku Dilepasliarkan, Populasinya Terus Menurun Akibat Perburuan Liar

    Lima Burung Kakatua Maluku Dilepasliarkan, Populasinya Terus Menurun Akibat Perburuan Liar

    7cloud.asia – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan lima satwa liar dilindungi berupa kakatua maluku (Cacatua moluccensis).

    Pelepasliaran burung kakatua Maluku ini dilakukan di kawasan konservasi suaka alam gunung Sahuwai, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

    Burung kakatua maluku memiliki distribusi yang terbatas dan populasinya terus menurun akibat perburuan untuk dijadikan hewan peliharaan. 

    Burung kakatua maluku ini merupakan spesies endemik di Maluku Selatan dan tidak bisa dijumpai di tempat lain di dunia.

    Burung kakatua maluku biasa mendiami hutan dataran rendah di bawah ketinggian 1000 mdpl.

    Baca: Ditunggu, langkah konkret pemerintah lindungi perburuan satwa liar

    Keberadaan burung kakaktua maluku  kini terancam punah. Dilansir Kehati, Kakatua Maluku berstatus rentan atau Vulnurable menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

    Hal ini membuat burung Kakatua Maluku termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh PP no 7 tahun 1999 dan dilarang untuk dimiliki, dijual, atau diburu dalam bentuk hidup dan mati.

    Burung kakatua maluku berukuran besar yang bisa mencapai panjang 52 cm dan berat 850 gram.

    Ciri dari burung kakatua maluku adalah jambulnya yang berwarna merah muda, bulu yang agak kemerahan, dan sedikit warna kuning di bagian bawah sayap dan ekor.

    “Kami kembali melepasliarkan satwa endemik Maluku jenis burung kakaktua, di gunung sahuwai, Desa Waesala, SBB,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis (16/11/2013).

    Baca: Pro kontra pelestarian satwa dengan sistem ex situ

    Ia mengatakan, dipilihnya lokasi tersebut karena merupakan salah satu habitat satwa kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) serta memliki kondisi baik dari segi vegetasi dan daya dukung lainnya.

    Dalam kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA melibatkan pihak Kepolisian Kabupaten SBB dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan pihak Pemerintah Desa Waesala sebagai saksi.

    “Terkait satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan satwa yang dilepasliarkan mampu bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya sehingga keberadaannya tetap lestari.

    Bhabinkamtibmas Desa Waesala, SBB, Aiptu Eko Wahyudi mengatakan, kakaktua tersebut termasuk salah satu hewan langka yang dilindungi karena jumlah spesiesnya dari tahun ke tahun semakin berkurang. 

    Baca: Kemarau panjang dampak El Nino ancam kehidupan satwa liar

    Burung kakak tua merupakan salah satu satwa yang sering diburu untuk diperjualbelikan.

    “Iya memang kami terus berupaya untuk tetap menjaga kelestarian spesies burung kakaktua tersebut, karena termasuk salah satu spesies yang sudah terbilang langka,” kata Eko.

    Dilansir Antaranews.com Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

    Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

     

  • Tak Usah Kaget Ketika Gajah Sumatera Melintasi Tol Pekanbaru-Dumai

    Tak Usah Kaget Ketika Gajah Sumatera Melintasi Tol Pekanbaru-Dumai

    7cloud.asia – Ada pemandangan menarik di jalan Tol Pekanbaru-Dumai Kilometer 81. Seekor gajah sumatera (Elephans maximus sumatranus) liar tampak melintas di jalan tol tersebut.

    Diduga gajah tersebut baru kembali dari kantong gajah Giam Siak Kecil menuju kantong Balai Raja setelah selesai masa kawin.

    Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ujang Holisudin menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi, gajah yang melintas namanya Getar.

    Baca: Mitigasi dampak perubahan iklim dan el nino pada satwa liar

    Gajah ini, lanjut Ujang, merupakan salah satu gajah liar jantan yang habitatnya ada di Suaka Margasatwa Balai Raja.

    “Seperti gajah Codet, Getar memiliki kebiasaan bermigrasi ke kantong Giam Siak Kecil sehingga pada saat tertentu kembali ke kantong Balai Raja,” jelasnya seperti yang dikutip Antaranews Senin (20/11/2023).

    Lebih jauh Ujang menjelaskan kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tol tersebut.

    Baca: Pro kontra konservasi satwa liar dengan ex situ

    Sebab, sepanjang 4 kilometer jalan Tol Pekanbaru-Dumai memang merupakan jalur perlintasan gajah.

    Menurutnya hingga saat ini sudah lebih dari tiga kali gajah liar terlihat melintas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

    Sebelumnya BBKSDA bersama dengan PT Hutama Karya telah melakukan pengayaan tanaman yang menjadi pakan gajah di underpass untuk memancing gajah agar tidak melintasi jalan tol.

    Baca: marak perburuan satwa liar wwf tunggu langkah konkret pemerintah

    “Kami juga telah merekomendasikan kepada pihak Hutama Karya untuk membangun pagar yang lebih representatif lagi agar gajah tidak bisa menyeberang,” jelasnya.

    Ganjah yang melintas tol ini tak hanya kali ini saja terjadi di kawasan ini.

    Pada 14 Februari 2022, seekor gajah bernama Codet menyeberangi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tepatnya di kilometer 73.

    Baca: Burung kakatua makin terancam karena perburuan liar

    Gajah itu berjalan dari Giam Siak Kecil menuju Balai Raja untuk mencari pasangannya.

    Saat itu, Codet menyeberang jalan tol setelah mendobrak pagar pembatas jalan hingga akhirnya sampai di ujung jalan.

    Gajah tersebut terpaksa melintas jalan tol karena lintasan khusus baginya berupa terowongan yang dibuat di bawah jalan tol sedang dilanda banjir.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mengenal Elang Jawa yang Dijadikan Lambang Negara Indonesia

    Mengenal Elang Jawa yang Dijadikan Lambang Negara Indonesia

    7cloud.asia – Elang jawa adalah salah satu spesies elang berukuran sedang dari keluarga Accipitridae dan genus Nisaetus yang endemik di Pulau Jawa.

    Elang Jawa inilah yang dijadikan lambang negara Republik Indonesia, dengan sebutan Garuda. 

    Sesuai namanya, persebaran elang jawa hanya terdapat di sekitar Pulau Jawa. Keberadannya bisa ditemui di Ujung Barat (Taman Nasional Ujung Kulon) sampai ujung timur (Semenanjung Blambangan Purwo) Pulau Jawa.

    Tetapi habitat elang jawa hanya terbatas di wilayah hutan primer dan daerah peralihan antara daratan rendah dan pegunungan.

    Elang jawa berspesialisasi hidup di kawasan berlereng. Meski memiliki bola mata yang kecil, burung ini mempunyai tatapan tajam untuk menaklukan mangsa.

    Baca: Mengenal macan tutul Jawa

    Dari atas ketinggian, elang akan mengikuti gerak-gerik mangsa. Lalu dengan sigap dan tangkas, dia akan menyergap aneka mangsanya yang berada di dahan pohon maupun di atas tanah.

    Mulai dari tupai, bajing, kalong, musang sampai anak monyet akan menjadi santapan elang termasuk elang Jawa. 

    Pada tahun 1898 seorang bernama EP Rillwitz mengirim spesimen elang jawa dari Gunung Gede, Jawa Barat ke Amerika Serikat.

    Ia punya kepentingan karena menganggap elang jawa ini istimewa dan berbeda dengan elang yang ditemuinya. Pasalnya elang jawa ini memiliki jambul.

    Pada awalnya kurator di museum New York mengindentifikasi sang elang sebagai elang brontok tapi kemudian diketahui berasal dari spesies yang berbeda. Dan sejak 1992, burung ini ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia.

     

    Baca: Lestarikan satwa liar nggak harus memiliki

    Beberapa tahun belakangan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkarkan elang jawa yang tergolong langka ini.

    Pada Jumat (5/1/2024) TNGPP melepaskan burung Elang Jawa yang diberi nama Kalina setelah menjalani penangkaran di Pusat Pendidikan Konservasi Elang Jawa di Resort PTN Cimungkad selama dua tahun.

    Dilansir Antaranews.com, Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo  mengatakan Kalina Elang Jawa berjenis kelamin betina.

    Elang Jawa ini diterima dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat pada pertengahan tahun 2022 selanjutnya dilakukan penangkaran.

    “Setelah menjalani rehabilitasi selama puluhan bulan di PPKEJ akhirnya Kalina dapat dilepaskan ke habitat aslinya di Kawasan Gunung Gede Pangrango,” ujar Sapto.

    Baca: Kemarau panjang akibat El Nino ancam kehidupan satwa liar

    Ia menambahkan, sebelum dilepas kembali ke alam, sempat dilakukan pemeriksaan tim kesehatan bersama Pusat Penyelamatan Elang Jawa.

    Tim telah melakukan penilaian perilaku dan survei lokasi hingga dinyatakan Kalina siap untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya di alam yang butuh proses cukup panjang, sehingga ke depan diharapkan dapat berkembang biak.

     

    Sehingga tidak ada lagi Elang Jawa lainnya yang harus menghuni kandang rehabilitasi di taman nasional atau tempat lain.

    Pasalnya, tempat mereka hidup dan berkembang biak adalah di alam bebas atau di habitat aslinya di kawasan Gede Pangrango.

    Saat ini tercatat ada 8 ekor Elang Jawa yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, keberadaan mereka cukup terjaga.

    Baca: El Nino percepat melelehnya salju abadi di puncak Jaya

    “Hal ini membuktikan ekosistem hutan Gede Pangrango tetap terjaga sehingga Elang Jawa dapat hidup dan berkembang biak,” katanya.

    Dia menambahkan, sepanjang tahun 2023 Balai Besar TNGGP mencatat jumlah anak Elang Jawa di kawasan Gunung Gede Pangrango bertambah menjadi tiga ekor dan kemungkinan akan terus bertambah.

    Telur dari Elang Jawa di sarang yang berlokasi di kawasan Cimande Bidang PTN wilayah III itu pertama kali terpantau pada 27 Agustus dan menetas sekitar 3 September 2023.

    Tim monitoring mendapati telur tersebut dalam proses pengeraman dan diketahui telah menetas, sehingga jumlah Elang Jawa muda di kawasan Gunung Gede Pangrango yang semula dua ekor bertambah menjadi tiga ekor.

    Baca: KLHK temukan sejumlah spesies baru di hutan Papua

    Sebelumnya dua ekor anak Elang Jawa yang menetas di kawasan Gunung Gede Pangrango pada 3 Juni 2023 di Resort PTN Cibodas dan tanggal 13 Juni 2023 di Resort PTN Tapos.

    Sedangkan yang terbaru, anak elang jawa menetas tanggal 3 September 2023 di Resort PTN Cimande.

    Sapto memperkirakan jumlah anak Burung Garuda itu akan terus bertambah karena beberapa waktu lalu tim monitoring menemukan ada 10 sarang lainnya yang terdapat telur.

    Sehingga pemantauan akan terus dilakukan sambil menunggu proses pengeraman,” kata Sapto.

     

  • Begini Cara Anak-anak Komunitas Teman Manise Tumbuhkan Sikap Peduli Terhadap Satwa Liar

    Begini Cara Anak-anak Komunitas Teman Manise Tumbuhkan Sikap Peduli Terhadap Satwa Liar

    7cloud.asia – Berbagai cara dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian konservasi satwa liar yang dilindungi kepada anak usia dini. Salah satunya dengan mengunjungi Pusat Konservasi Satwa (PKS).

    Seperti yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku ini dengan mengajak anak-anak dari komunitas Teman Manise yang berkunjung ke PKS di Kota Ambon.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mengajarkan anak-anak dalam mengenal dan mempelajari dunia binatang ciptaan tuhan khususnya satwa liar yang ada di Maluku,

    ”Sehingga akan menumbuhkan rasa sayang dan pengetahuan terhadap binatang,” jelas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto seperti yang dikutip Antaranews.

    Baca: Upaya pelestarian macan tutul Jawa

    Sebanyak 25 anak yang ikut kegiatan ini, anak-anak diperkenalkan jenis-jenis satwa yang ada di PKS berserta habitat penyebaran alaminya.

    Selain itu, anak-anak dapat praktik berinteraksi langsung dengan satwa liar khususnya dalam perawatan satwa seperti memberi makan anakan burung dan memberi makan primata.

    Kegiatan pengenalan satwa yang dilakukan sejak dini merupakan suatu pengetahuan baru bagi anak-anak, yang mana mereka dapat secara langsung melihat dan berinteraksi dengan satwa liar.

    “Hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga dan berguna bagi masa depan mereka,” terangnya.

    Baca: Marak perburuan satwa liar

    Selanjutnya Seto menjelaskan dengan kegiatan yang interaktif dan menarik ini, pihaknya berharap anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang peduli terhadap lingkungan.

    Tak hanya itu, Seto juga berharap kelak anak-anak nanti mampu menjadi agen perubahan dalam pelestarian alam.

    Karena itu, BKSDA terbuka kepada siapa pun yang ingin mempelajari terkait satwa-satwa endemik Maluku yang dilindungi undang-undang, dan bagaimana keberlangsungan hidup mereka (satwa).

    “BKSDA berharap melalui edukasi ini, anak-anak dapat tumbuh dengan rasa tanggung jawab terhadap keberlanjutan alam dan satwa liar di sekitarnya,” harapnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • BKSDA Sumbar Lepasliarkan Baning Coklat Usia 20 Tahun ke Habitatnya

    BKSDA Sumbar Lepasliarkan Baning Coklat Usia 20 Tahun ke Habitatnya

    7cloud.asia – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali melepasliarkan satu ekor satwa dilindungi pada Senin (26/2/2024).

    Satwa dilindungi yang dilepasliarkan ini adalah jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah (manouria emys) dan dilepas di kawasan hutan konservasi, 

    Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga mengatakan baning coklat ini  berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun

    Baning coklat ini dilepasliarkan setelah beberapa waktu dirawat dan kondisinya dinyatakan sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.

    “Kondisi sehat dan satwa sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

    Baca: Taman Nasional Ujung Kulon dan upaya konservasi macan tutul 

    Ia mengatakan satwa baning coklat ini dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Baning coklat ini merupakan penyerahan salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2/2024) lalu.

    Satwa tersebut didapat seorang pelajar itu di jalan saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, ia langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.

    Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencari tahu tentang satwa melalui google dan ternyata satwa itu dilindungi.

    Baca: Terancam punah, seperti ini populasi macan tutul Jawa mas

    Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.

    “Lalu TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

    Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.

    Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam.

    Baca: Harimau sumatraa masuk perangkap warga

    Karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan (EN, Endangered).

    Di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

    Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas.

    Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.

    Sumber: Antaranews.com

  • Deforestasi Marak Terjadi di Aceh, Satwa Kunci Jadi Terisolir

    Deforestasi Marak Terjadi di Aceh, Satwa Kunci Jadi Terisolir

    7cloud.asia – Adanya deforestasi di sejumlah wilayah di Aceh menyebabkan satwa kunci berupa gajah Sumatera, orang utan, harimau Sumatera dan badak Sumatera yang hidup di dalam hutan menjadi terisolir.

    Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Rahmat menjelaskan jika kondisi ini terus terjadi maka  satwa kunci tersebut terancam punah.

    “Deforestasi berdampak terhadap satwa kunci yaitu fragmentasi habitat hingga satwa menjadi terisolir,” ujar Rahmat seperti dikutip Antaranews.

    Selanjutnya Rahmat menjelaskan gajah Sumatera populasinya sekitar 1.100 ekor, kemudian orang utan populasinya 1.400 ekor.

    Baca: Dampak perubahan iklim dan El Nino terhadap satwa liar

    “Lalu yang mengkhawatirkan Harimau Sumatera sekitar 170-200 ekor dan Badak Sumatera lebih mengkhawatirkan 20 ekor lagi, dia tidak menyatu lagi, kelompoknya sudah terpisah,” ungkapnya.

    Sementara dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare.

    Selain itu juga terjadi deforestasi dalam kawasan hutan seluas 2,8 ribu hektare dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

    Rahmat menjelaskan akibat deforestasi terhadap satwa kunci selain membuatnya terisolir, juga berkurangnya ruang gerak/jelajah satwa, interaksi negatif dengan manusia hingga perubahan perilaku.

    Baca: Cara anak-anak komunitas Teman Manise peduli terhadap satwa liar

    “Perubahan perilaku satwa yang cenderung turun ke pemukiman. Contoh monyet sering dikasih makan, perilakunya menunggu di jalan berharap dikasih makan,” jelasnya.

    Adanya deforestasi ini tidak hanya berakibat pada berkurangnya luas hutan. Tetapi juga memicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan banjir bandang.

    Selain itu deforestasi juga menyebabkan hilangnya berbagai jenis flora dan fauna, menyebabkan kerusakan kawasan hutan, dan habitat satwa liar semakin sempit serta rusaknya sumber daya air.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,5 juta hektare.

    Baca: Taman Ujung Kulon dan pelestarian macan tutul Jawa

    Luas hutan tersebut terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare, dan hutan produksi 710 ribu hektare.

    Diantaranya, juga terdapat wilayah konservasi daratan dan perairan yang dikelola BKSDA Aceh sekitar 419 ribu hektare yang dibagi dalam delapan kawasan.

    BKSDA Aceh selama ini terus melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi yang dikelolanya.

    Seperti patroli pengamanan, penandaan batas, pemasangan papan informasi kawasan/larangan, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

    “Kemudian kami juga memberikan sosialisasi, pelatihan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, serta operasi represif dalam rangka penegakan hukum,” jelasnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

  • KLHK Dorong Angka Kelahiran 4 Satwa Prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser

    KLHK Dorong Angka Kelahiran 4 Satwa Prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus mendorong tingkat kelahiran empat satwa prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

    Empat satwa prioritas di Taman Nasional Gunung Leuser itu adalah Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera, dan Badak Sumatera.

    Diharapkan angka kelahirannya bisa mencapai lima persen, termasuk dengan melakukan pemulihan ekosistem dan menambah situs pengawasan.

    Dalam diskusi yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan dipantau daring dari Jakarta, Kamis (11/7/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser Jefry Susyafrianto menjelaskan KLHK mnghadapi sejumlah tantangan.

     

    Baca Juga: Tujuh Segmen Sesar Semangko Berada di Sumatra Barat, Ini Daftarnya

    Dia mengakui, meningkatkan natalitas dari pada satwa ini sebesar lima persen tidak mudah dan agak ambisius,

    “Tapi ini merupakan tantangan yang harus dijawab,” kata Jefry yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK.

    Demi mencapai itu, kata dia, KLHK terus melakukan pemulihan ekosistem di kawasan TN Gunung Leuser, disertai juga peningkatan situs pengawasan, penanganan interaksi negatif satwa liar.

    KLHK juga melakukan mitigasi risiko pembangunan terhadap populasi flora dan fauna. Dilakukan pula patroli berbasis Spatial Monitoring and Reporting Tool (SMART), penegakan hukum, dan pemetaan sebaran.

    Baca Juga: Taman Nasional Ujung Kulon dan Upaya Pelestarian Macan Tutul Jawa

    Dia menjelaskan dari pengawasan yang dilakukan di TN Gunung Leuser teridentifikasi 121 Harimau Sumatera sampai dengan Maret 2024 dan 31 individu badak terekam kamera penjebak dalam periode tahun 2016-2023.

    Dalam mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati di TN Gunung Leuser, kata dia, dilakukan juga kolaborasi penelitian di wilayah tersebut.

    “Kami sebenarnya menyusun roadmap penelitian untuk sampai tahun 2030 dan ada enam tema besar yang dibutuhkan di Taman Nasional Gunung Leuser,” kata Jefry.

    Tema-tema tersebut yaitu inventarisasi sumber daya alam, konservasi ekosistem, ekowisata, konservasi spesies, pemanfaatan air, dan pemanfaatan karbon.

    Sumber:Antaranews