7cloud.asia – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan lima satwa liar dilindungi berupa kakatua maluku (Cacatua moluccensis).
Pelepasliaran burung kakatua Maluku ini dilakukan di kawasan konservasi suaka alam gunung Sahuwai, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Burung kakatua maluku memiliki distribusi yang terbatas dan populasinya terus menurun akibat perburuan untuk dijadikan hewan peliharaan.
Burung kakatua maluku ini merupakan spesies endemik di Maluku Selatan dan tidak bisa dijumpai di tempat lain di dunia.
Burung kakatua maluku biasa mendiami hutan dataran rendah di bawah ketinggian 1000 mdpl.
Baca: Ditunggu, langkah konkret pemerintah lindungi perburuan satwa liar
Keberadaan burung kakaktua maluku kini terancam punah. Dilansir Kehati, Kakatua Maluku berstatus rentan atau Vulnurable menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Hal ini membuat burung Kakatua Maluku termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh PP no 7 tahun 1999 dan dilarang untuk dimiliki, dijual, atau diburu dalam bentuk hidup dan mati.
Burung kakatua maluku berukuran besar yang bisa mencapai panjang 52 cm dan berat 850 gram.
Ciri dari burung kakatua maluku adalah jambulnya yang berwarna merah muda, bulu yang agak kemerahan, dan sedikit warna kuning di bagian bawah sayap dan ekor.
“Kami kembali melepasliarkan satwa endemik Maluku jenis burung kakaktua, di gunung sahuwai, Desa Waesala, SBB,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis (16/11/2013).
Baca: Pro kontra pelestarian satwa dengan sistem ex situ
Ia mengatakan, dipilihnya lokasi tersebut karena merupakan salah satu habitat satwa kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) serta memliki kondisi baik dari segi vegetasi dan daya dukung lainnya.
Dalam kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA melibatkan pihak Kepolisian Kabupaten SBB dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan pihak Pemerintah Desa Waesala sebagai saksi.
“Terkait satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan satwa yang dilepasliarkan mampu bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya sehingga keberadaannya tetap lestari.
Bhabinkamtibmas Desa Waesala, SBB, Aiptu Eko Wahyudi mengatakan, kakaktua tersebut termasuk salah satu hewan langka yang dilindungi karena jumlah spesiesnya dari tahun ke tahun semakin berkurang.
Baca: Kemarau panjang dampak El Nino ancam kehidupan satwa liar
Burung kakak tua merupakan salah satu satwa yang sering diburu untuk diperjualbelikan.
“Iya memang kami terus berupaya untuk tetap menjaga kelestarian spesies burung kakaktua tersebut, karena termasuk salah satu spesies yang sudah terbilang langka,” kata Eko.
Dilansir Antaranews.com Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)
Esti Utami, dari berbagai sumber

Leave a Reply