Tag: Tes Kemampuan Akademik

  • Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa untuk Menunjang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

    Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa untuk Menunjang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

    7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjelaskan kehadiran TKA menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi

    Tes kemampuan akademik akan mulai diuji coba diberlakukan pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November tahun ini.

    “TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4/2025) malam.

    Mu’ti melanjutkan, dalam TKA nanti akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan.

    Oleh karena itu, kata dia, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika.

    Sementara murid dengan penjurusan IPS dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial.

    Ia berharap adanya TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi.

    Baca: Tantangan yang harus diatasi pemerintah jika penjurusan di SMA dihapus

    “Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” kata Mu’ti.

    Selain itu, pihaknya juga berharap Tes Kemampuan Akademik dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.

    Sebelumnya, Kemendikdasmen telah secara resmi mengumumkan Tes kemampuan akademik ini akan menggantikan Ujian Nasional (UN).

    Kebijakan ini menjadi upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap kemampuan siswa.

    Banyak yang menyambut baik ujian Tes Kemampuan Akademik sebagai harapan baru pendidikan. Namun, tidak sedikit yang masih mempertanyakan terkait penjelasan TKA itu sendiri.

    Lantas, apa sebenarnya TKA itu? Bagaimana perbedaannya dengan UN? Berikut penjelasannya.

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah evaluasi baru yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih komprehensif.

    TKA berbeda dengan UN yang selama ini menjadi standar kelulusan. TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

    Baca: Kualitas guru di Indonesia berisiko tertinggal

    TKA akan digunakan sebagai salah satu tolak ukur dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi. Selain itu, TKA juga akan berperan sebagai alat penilaian dalam proses masuk dari jenjang SD ke SMP serta dari SMP ke SMA.

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) umumnya dikenal sebagai tes berbagai proses seleksi, seperti seleksi masuk perguruan tinggi hingga penerimaan beasiswa.

    TKA bertujuan untuk menilai kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep dalam berbagai mata pelajaran di sekolah dengan jenis soal verbal, numerik, logika, serta spasial atau gambar.

    Dalam arti lain, penekanan dalam tes TKA adalah pada tingkat Higher Order Thinking Skills (HOTS), yang menguji kemampuan berpikir tingkat tinggi, seperti analisis dan pemecahan masalah.

    Hal ini berbeda dengan UN yang lebih berorientasi pada hafalan materi yang sudah ada di buku atau teori mata pelajaran.

    Secara umum, TKA memiliki beberapa tujuan dan manfaat penting dalam konteks seleksi pendidikan dan karier.

    Baca: KemendikbudRistek hapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi evaluasi kemampuan seseorang dalam memahami dan menguasai materi pelajaran yang relevan dengan bidang studi atau pekerjaan yang diminati.

    Selain itu, hasil TKA dapat menjadi acuan dalam memprediksi potensi keberhasilan seseorang, baik dalam menempuh pendidikan tinggi maupun dalam menjalankan pekerjaan tertentu.

    Ujian ini juga dapat berfungsi untuk menilai kesiapan seseorang dalam menghadapi tantangan akademik atau dunia kerja.

    Walaupun sudah dihapuskan, TKA pernah menjadi sub-materi yang diujikan dalam UTBK SBMPTN. Namun, beberapa perguruan tinggi kini masih menggunakan TKA sebagai salah satu komponen dalam seleksi penerimaan mahasiswa.

    TKA yang pernah diselenggarakan yakni menguji materi Soshum (pelajaran Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi), materi Saintek (pelajaran Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika), lalu materi campuran yang meliputi gabungan dari TKA Saintek dan TKA Soshum.

    Diketahui, TKA sebagai pengganti istilah ujian nasional (UN) akan mulai diberlakukan pada November 2025 untuk siswa kelas 12 SMA/SMK. Untuk pelaksanaan SD dan SMP, akan mulai dilakukan pada tahun 2026.

  • Tes Kemampuan Akademik (TKA): Mengukur Capaian Akademis atau Mengukur Privilese?

    Tes Kemampuan Akademik (TKA): Mengukur Capaian Akademis atau Mengukur Privilese?

    7cloud.asia – Pelaksanaan dan pengesahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 membuka babak baru dalam kebijakan asesmen di Indonesia.

    Melalui TKA, sebuah tes terstandar (standardized test), pemerintah ingin membangun sistem penilaian pendidikan yang objektif, adil, dan membangun budaya penjaminan mutu antar satuan pendidikan.

    Selain penilaian yang terstandar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, juga menekankan bahwa TKA juga menjadi upaya menyediakan pendidikan yang adil dan berkualitas untuk semua.

    Namun, sempat muncul petisi terbuka, yang diinisiasi oleh murid dan telah ditandatangani sekitar 240 ribu orang, untuk membatalkan pelaksanaan TKA.

    Mereka menilai akses kualitas pendidikan yang tidak merata dan kurangnya waktu untuk mempersiapkan diri membuat sistem ini tidak adil.

    TKA, secara tidak langsung, juga memuat prinsip meritokrasi yang memberi penghargaan pada pencapaian dan usaha.

    Identifikasi terhadap murid yang berprestasi secara akademis tidaklah salah, karena memberi ruang pada seleksi, kompetensi dan kompetisi berdasarkan usaha. Namun, tanpa interpretasi yang hati-hati, prinsip ini bisa menjadi alat klasifikasi, bukan transformasi.

    Jika ada pengabaian terhadap input (masukan, seperti latar belakang murid/dukungan keluarga/kualitas pengajaran/fasilitas) dan output (keluaran/hasil, seperti perubahan pengetahuan/prilaku sosial/capaian akademis) dalam proses pendidikan di satuan dan wilayah yang berbeda, meritokrasi justru berpotensi melegitimasi kesenjangan pendidikan.

    Baca: Nilai matematika dan bahasa Inggris di TKA jeblok

    Keterbatasan prinsip meritokrasi
    Sebagai tes terstandar (standardized test), Tes Kemampuan Akademik atau TKA berfokus pada capaian akademis murid yang dapat diperbandingkan secara objektif.

    Artinya, ketika semua murid diberikan tes yang sama, dalam kondisi yang sama, dan dinilai berdasarkan kriteria kinerja yang sama, maka mereka memiliki kesempatan yang setara untuk membuktikan diri dan menunjukkan kemampuan mereka.

    TKA juga dilakukan sebagai bagian untuk memunculkan daya juang dari semua murid di tanah air. Sehingga TKA juga memuat prinsip meritokrasi yang memberi penghargaan pada pencapaian dan usaha.

    Akan tetapi, keadilan dalam meritokrasi bersifat bersyarat. Meritokrasi mengasumsikan bahwa semua orang memulai dari titik awal dan kualitas proses yang sama, serta berkompetisi dalam kondisi yang setara.

    Sementara itu, kesempatan pendidikan di Indonesia sejak awal sudah tidak merata. Laporan Bank dunia tahun 2020 mencatat, meski ada kemajuan dalam memperluas akses pendidikan dan pembangunan infrastruktur sekolah, ketimpangan kualitas pembelajaran antar daerah masih tinggi. Ini terutama antara Indonesia bagian barat dengan timur.

    Dalam masyarakat meritokratis, penghargaan dilandaskan pada besarnya usaha dan kompetensi seseorang, bukan status ataupun kedudukan sosial. Keyakinan ini membawa pengaruh bahwa pencapaian pendidikan adalah hasil dari disiplin dan ketekunan individu.

    Faktanya, disiplin dan ketekunan individu saja tidak cukup. Capaian akademis juga membutuhkan lingkungan yang mendukung.

    Penelitian tahun 2025 berbasiskan data PISA murid Indonesia (n=13.059) menemukan, jenis dan lokasi sekolah serta kondisi sosial ekonomi murid turut berkontribusi dalam membentuk capaian akademis mereka.

    Baca: Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa kembali diadakan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

    Ketika murid-murid dengan kualitas pendidikan dan dukungan yang bervariasi, tapi mengikuti tes dengan standar yang sama di akhir perjalanan belajar, hasilnya tidak hanya mencerminkan usaha atau kemampuan individu, tetapi juga bisa menampilkan privilese dan ketertinggalan secara gamblang.

    TKA menunjukkan hasil akhir, bukan perbedaan kondisi awal yang membentuk proses belajar mereka.

    Tes ini tidak menjelaskan “mengapa” perbedaan hasil muncul. Inilah mengapa perlu ada kehati-hatian dalam menjamin keadilan atas nama “merit” agar terhindar dari legitimasi ketimpangan antarkelompok.

    Adil secara angka ≠ adil secara sosial
    Membedakan antara fairness (keadilan/kesetaraan) dalam konteks tes terstandar dan justice (keadilan) dalam konteks sosial sangat penting.

    Memberikan tes yang sama kepada semua orang tidak otomatis membuat hasilnya adil. Ini terutama jika kondisi awal, kebutuhan, atau hambatan tiap kelompok berbeda, apalagi jika hasilnya digunakan untuk seleksi murid.

    Fairness dalam tes terstandar menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan(comprabale scores), tetapi tidak otomatis menghasilkan keadilan (justice) terutama jika tidak memperhitungkan ketimpangan sosial.

    Sebuah asesmen bisa adil (fair) dan tidak diragukan kredibilitasnya secara statistik, tapi berpotensi tidak adil secara sosial jika mengabaikan ketimpangan kontekstual yang memengaruhi performa siswa.

    Perlu diakui, kelompok yang berbeda akan memiliki pengalaman dan cara unik dalam menunjukkan kemampuannya. Sehingga, tidak mudah membuat satu alat ukur yang benar-benar adil untuk semua.

    Baca: Perjuangan guru menghadapi gonta-ganti kurikulum pendidikan

    Mendengarkan, bukan hanya mengukur
    Salah satu aspek yang potensial dari TKA adalah memberi ruang suara bagi murid untuk berpartisipasi. Mekanisme ini mengakui murid sebagai subjek aktif dalam pengalaman belajar mereka.

    Ini adalah langkah awal kecil untuk memberikan ruang suara dan kepemilikan pendidikan pada murid.

    Namun, keadilan tak sekadar urusan pemberian pilihan. Keadilan dalam pendidikan perlu memberi ruang untuk mendengarkan dan menindaklanjuti pandangan murid tentang bagaimana asesmen memengaruhi pembelajaran, motivasi, stres, dan rasa keadilan mereka.

    Pengaruh kebijakan TKA masih terus berkembang. Meski tidak berfungsi sebagai syarat kelulusan sekolah, TKA tetap penting karena menjadi informasi objektif capaian akademis murid dan prasyarat ke jenjang selanjutnya.

    Karena itu, memberikan ruang lebih besar untuk mendengarkan murid sebagai bagian dari stakeholder pendidikan juga penting. Terutama untuk mendengar mengenai makna adil dalam proses pendidikan bagi mereka.

    Indonesia tentu memerlukan asesmen dalam pendidikan, termasuk asesmen terstandar karena asesmen penting dan esensial.

    Namun, hal yang tidak boleh terlewat, bahwa sistem pendidikan yang adil tidak hanya soal data, tapi soal memberikan kesempatan, akses, dan nilai sebagai manusia.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Donaniagara Dinata (PhD Student, Monash University) dan Catherine McClellan (Enterprise Fellow, Assessment & Evaluation Research Centre, Faculty of Education, The University of Melbourne)

  • Ketidakjelasan Status Tes Kemampuan Akademik Memicu Kebingungan

    Ketidakjelasan Status Tes Kemampuan Akademik Memicu Kebingungan

    7cloud.asia – Ketidakjelasan kebijakan terkait status Tes Kemampuan Akademik (TKA) memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini menjadi sorotan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.

    Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabam Sinaga meminta pengurus Negara memberi penegasan apakah kebijakan Tes Kemampuan Akademik  pilihan atau kewajiban yang harus dijalani tiap peserta didik.

    Di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan TKA, ke Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026), Sabam menjelaskan penegasan kebijakan tersebut penting agar pelaksanaan TKA tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

    “Ada semacam niatan dari masyarakat agar TKA ini menjadi satu kewajiban bersama, sehingga ada penegasan dari para guru untuk mengingatkan anak-anak didik nantinya harus mengikuti TKA,” kata Sabam dilansir Parlementaria.

    Baca: TKA harusnya jadi alat perbaikan proses pembelajaran

    Ia menilai, kejelasan kebijakan akan mendorong partisipasi siswa sekaligus membantu pemerintah memperoleh data yang akurat mengenai capaian pendidikan nasional.

    “Itu menurut kami juga perlu sekali, supaya tidak terkesan abu-abu,” ujarnya.

    Sabam menyoroti masih rendahnya capaian TKA di sejumlah daerah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dalam kunjungan tersebut, terdapat wilayah dengan tingkat kelulusan hanya sekitar 10 persen.

    “Hari ini kita mendengar persentase TKA ada yang hanya 10 persen. Ini menjadi sesuatu yang perlu jadi perhatian,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Selain faktor sarana prasarana, ia menilai kualitas pengajaran guru juga memiliki keterkaitan erat dengan hasil TKA siswa.

    “Saya berpikir tidak hanya sarana prasarana, guru pun mungkin juga memiliki andil terhadap capaian hasil TKA anak-anak,” tegasnya.

    Baca: Tes Kemampuan Akademik, Mengukur Capaian Akademis atau Mengukur Privilese?

    Komisi X DPR akan membawa berbagai temuan di lapangan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah guna menyusun langkah strategis peningkatan mutu pendidikan nasional.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, TKA merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar, bukan sebagai syarat kelulusan.

    Dalam pernyataan yang dirilis pada Januari 2026 lalu, Toni dari Setjen Kemendikdasmen mengatakan, hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran.

    TKA dirancang untuk mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya, sekaligus mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemetaan kemampuan murid secara nasional.

    ”Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan. Dengan demikian, intervensi pendidikan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan murid dan satuan pendidikan,” tambah Toni.

  • Komisi X DPR: Hasil Tes Kemampuan Akademik Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

    Komisi X DPR: Hasil Tes Kemampuan Akademik Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

    7cloud.asia – Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai daerah mengalami banyak kendala teknis. Pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian serius untuk mengatasi hal itu.

    Menurut Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, persoalan teknis seperti gangguan komputer maupun server antara lain terjadi di Bandar Lampung, tetapi kemungkinan juga dialami provinsi lain saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.

    Meskipun demikian, ia menilai hasil Tes Kemampuan Akademik di daerah harus dipandang sebagai bahan evaluasi dan dasar perencanaan pendidikan ke depan.

    “Mungkin di provinsi lain juga mengalami hal yang sama. Jadi pada saat TKA ini berlangsung, ada kendala komputer, server down, dan sebagainya,” kata Abdul Fikri Faqih saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan TKA di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/4/2026).

    Baca: Ketidakjelasan Status Tes Kemampuan Akademik Memicu Kebingungan

    Politisi PKS ini menjelaskan, kendala tersebut berpotensi memengaruhi hasil peserta, termasuk siswa yang sebenarnya memiliki kemampuan baik namun tidak dapat menunjukkan performa optimal karena hambatan teknis.

    “Kemudian ada yang merasa dirugikan karena pintar, tapi kemudian karena problematikanya, maka hasilnya mungkin tidak menggembirakan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Fikri menegaskan bahwa sikap Pemerintah Provinsi Lampung patut diapresiasi.

    Meski tingkat partisipasi TKA berada di peringkat ke-25 dari 38 provinsi dan tingkat kelulusan baru sekitar 10 hingga 14 persen, para pemangku kepentingan pendidikan di Lampung tetap menerima hasil tersebut secara terbuka.

    Baca: TKA Harus Jadi Alat Perbaikan Proses Pembelajaran

    “Tetapi tidak menjadikan kepala dinas juga pemangku kepentingan di bidang pendidikan di Lampung ini menjadi kecil hati. Ini bagus, semuanya diterima dengan baik,” katanya.

    Ia menegaskan, hasil TKA seharusnya menjadi instrumen penting dalam menyusun langkah peningkatan kualitas pendidikan di masa mendatang.

    “Ini jadi alat untuk perencanaan pendidikan ke depan. Mudah-mudahan provinsi lain juga seperti itu, tidak usah berkecil hati,” pungkasnya.

    Komisi X DPR berharap seluruh daerah dapat menjadikan pelaksanaan TKA sebagai momentum evaluasi untuk memperbaiki mutu pendidikan secara berkelanjutan.

  • Komisi X DPR: Pelaksanaan TKA Harus Dukung Peminatan Siswa

    Komisi X DPR: Pelaksanaan TKA Harus Dukung Peminatan Siswa

    7cloud.asia – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diusulkan agar tidak hanya berfokus pada penambahan mata pelajaran, tetapi juga memasukkan tes minat bakat dan kecerdasan emosional (EQ) bagi siswa sejak jenjang SMP.

    Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati mengatakan, penerapan TKA perlu mempertimbangkan kondisi dan kualitas pendidikan di setiap daerah yang berbeda-beda.

    Apalagi, menurutnya, standar penilaian tidak dapat disamaratakan antara daerah tertinggal dan daerah maju. “Berbicara mengenai TKA ini, tentu kita tidak bisa menyamakan daerah satu dengan daerah lain.

    ”Mungkin perlu dipikirkan soal grid-nya. Di daerah yang sangat tertinggal dengan daerah maju, pasti kemampuannya berbeda berikut dengan segala fasilitasnya,” ujar My Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (19/5/2025).

    Baca: Kontroversi Penerapan Jurusan di SMA, Pengamat Sebut ‘Siswa Jadi Kelinci Percobaan’

    Ia menjelaskan, saat ini TKA terdiri atas dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD maupun SMP.

    Namun, ia mengingatkan evaluasi ke depan perlu diarahkan pada pemetaan minat dan bakat siswa, bukan justru menambah beban mata pelajaran.

    Di sisi lain, My Esti menyoroti beban pelajaran di SMA kelas 10 yang masih mengharuskan seluruh siswa mempelajari mata pelajaran sains seperti Fisika, Kimia, Biologi, hingga materi Trigonometri dan Geometri.

    Padahal tidak seluruh mata pelajaran tersebut relevan dengan jurusan yang dipilih siswa. Pelajaran Fisika, Kimia, Biologi, Matematika sampai sinus, kosinus itu tidak akan digunakan anak-anak yang jurusan Bahasa atau IPS.

    “Itu masih sangat berat karena harus mempelajari sekian banyak mata pelajaran,” katanya.

    Baca: Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa 

    Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah menambahkan tes EQ dan tes minat bakat pada jenjang SMP sebagai dasar penjurusan siswa saat memasuki SMA.

    “Tidak perlu ditambah mata pelajarannya yang SMP, tetapi ditambah tes EQ ataupun tes minat bakat. Sehingga nanti ketika masuk SMA mulai kelas 10, itu sudah sesuai dengan jurusan minat bakat dan EQ-nya,” tegasnya.

    Menurut My Esti, langkah tersebut akan membuat proses pembelajaran di SMA lebih efektif karena siswa dapat langsung fokus pada bidang yang sesuai dengan potensi dan ketertarikannya.

    “Tidak semua belajar Fisika, Kimia, Biologi. Tidak semua bicara detail yang kemudian tidak digunakan di kelas 11 dan 12,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.