7cloud.asia – Ketidakjelasan kebijakan terkait status Tes Kemampuan Akademik (TKA) memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini menjadi sorotan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabam Sinaga meminta pengurus Negara memberi penegasan apakah kebijakan Tes Kemampuan Akademik pilihan atau kewajiban yang harus dijalani tiap peserta didik.
Di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan TKA, ke Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026), Sabam menjelaskan penegasan kebijakan tersebut penting agar pelaksanaan TKA tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Ada semacam niatan dari masyarakat agar TKA ini menjadi satu kewajiban bersama, sehingga ada penegasan dari para guru untuk mengingatkan anak-anak didik nantinya harus mengikuti TKA,” kata Sabam dilansir Parlementaria.
Baca: TKA harusnya jadi alat perbaikan proses pembelajaran
Ia menilai, kejelasan kebijakan akan mendorong partisipasi siswa sekaligus membantu pemerintah memperoleh data yang akurat mengenai capaian pendidikan nasional.
“Itu menurut kami juga perlu sekali, supaya tidak terkesan abu-abu,” ujarnya.
Sabam menyoroti masih rendahnya capaian TKA di sejumlah daerah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dalam kunjungan tersebut, terdapat wilayah dengan tingkat kelulusan hanya sekitar 10 persen.
“Hari ini kita mendengar persentase TKA ada yang hanya 10 persen. Ini menjadi sesuatu yang perlu jadi perhatian,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Selain faktor sarana prasarana, ia menilai kualitas pengajaran guru juga memiliki keterkaitan erat dengan hasil TKA siswa.
“Saya berpikir tidak hanya sarana prasarana, guru pun mungkin juga memiliki andil terhadap capaian hasil TKA anak-anak,” tegasnya.
Baca: Tes Kemampuan Akademik, Mengukur Capaian Akademis atau Mengukur Privilese?
Komisi X DPR akan membawa berbagai temuan di lapangan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah guna menyusun langkah strategis peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, TKA merupakan asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan kemampuan akademik murid secara objektif dan terstandar, bukan sebagai syarat kelulusan.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Januari 2026 lalu, Toni dari Setjen Kemendikdasmen mengatakan, hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pembelajaran.
TKA dirancang untuk mengukur kesiapan murid dalam melanjutkan pembelajaran ke jenjang berikutnya, sekaligus mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemetaan kemampuan murid secara nasional.
”Data TKA membantu kami memahami kondisi riil pembelajaran di lapangan. Dengan demikian, intervensi pendidikan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan murid dan satuan pendidikan,” tambah Toni.

Leave a Reply