Tes Kemampuan Akademik (TKA): Mengukur Capaian Akademis atau Mengukur Privilese?

Written by

in

7cloud.asia – Pelaksanaan dan pengesahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 membuka babak baru dalam kebijakan asesmen di Indonesia.

Melalui TKA, sebuah tes terstandar (standardized test), pemerintah ingin membangun sistem penilaian pendidikan yang objektif, adil, dan membangun budaya penjaminan mutu antar satuan pendidikan.

Selain penilaian yang terstandar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, juga menekankan bahwa TKA juga menjadi upaya menyediakan pendidikan yang adil dan berkualitas untuk semua.

Namun, sempat muncul petisi terbuka, yang diinisiasi oleh murid dan telah ditandatangani sekitar 240 ribu orang, untuk membatalkan pelaksanaan TKA.

Mereka menilai akses kualitas pendidikan yang tidak merata dan kurangnya waktu untuk mempersiapkan diri membuat sistem ini tidak adil.

TKA, secara tidak langsung, juga memuat prinsip meritokrasi yang memberi penghargaan pada pencapaian dan usaha.

Identifikasi terhadap murid yang berprestasi secara akademis tidaklah salah, karena memberi ruang pada seleksi, kompetensi dan kompetisi berdasarkan usaha. Namun, tanpa interpretasi yang hati-hati, prinsip ini bisa menjadi alat klasifikasi, bukan transformasi.

Jika ada pengabaian terhadap input (masukan, seperti latar belakang murid/dukungan keluarga/kualitas pengajaran/fasilitas) dan output (keluaran/hasil, seperti perubahan pengetahuan/prilaku sosial/capaian akademis) dalam proses pendidikan di satuan dan wilayah yang berbeda, meritokrasi justru berpotensi melegitimasi kesenjangan pendidikan.

Baca: Nilai matematika dan bahasa Inggris di TKA jeblok

Keterbatasan prinsip meritokrasi
Sebagai tes terstandar (standardized test), Tes Kemampuan Akademik atau TKA berfokus pada capaian akademis murid yang dapat diperbandingkan secara objektif.

Artinya, ketika semua murid diberikan tes yang sama, dalam kondisi yang sama, dan dinilai berdasarkan kriteria kinerja yang sama, maka mereka memiliki kesempatan yang setara untuk membuktikan diri dan menunjukkan kemampuan mereka.

TKA juga dilakukan sebagai bagian untuk memunculkan daya juang dari semua murid di tanah air. Sehingga TKA juga memuat prinsip meritokrasi yang memberi penghargaan pada pencapaian dan usaha.

Akan tetapi, keadilan dalam meritokrasi bersifat bersyarat. Meritokrasi mengasumsikan bahwa semua orang memulai dari titik awal dan kualitas proses yang sama, serta berkompetisi dalam kondisi yang setara.

Sementara itu, kesempatan pendidikan di Indonesia sejak awal sudah tidak merata. Laporan Bank dunia tahun 2020 mencatat, meski ada kemajuan dalam memperluas akses pendidikan dan pembangunan infrastruktur sekolah, ketimpangan kualitas pembelajaran antar daerah masih tinggi. Ini terutama antara Indonesia bagian barat dengan timur.

Dalam masyarakat meritokratis, penghargaan dilandaskan pada besarnya usaha dan kompetensi seseorang, bukan status ataupun kedudukan sosial. Keyakinan ini membawa pengaruh bahwa pencapaian pendidikan adalah hasil dari disiplin dan ketekunan individu.

Faktanya, disiplin dan ketekunan individu saja tidak cukup. Capaian akademis juga membutuhkan lingkungan yang mendukung.

Penelitian tahun 2025 berbasiskan data PISA murid Indonesia (n=13.059) menemukan, jenis dan lokasi sekolah serta kondisi sosial ekonomi murid turut berkontribusi dalam membentuk capaian akademis mereka.

Baca: Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa kembali diadakan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

Ketika murid-murid dengan kualitas pendidikan dan dukungan yang bervariasi, tapi mengikuti tes dengan standar yang sama di akhir perjalanan belajar, hasilnya tidak hanya mencerminkan usaha atau kemampuan individu, tetapi juga bisa menampilkan privilese dan ketertinggalan secara gamblang.

TKA menunjukkan hasil akhir, bukan perbedaan kondisi awal yang membentuk proses belajar mereka.

Tes ini tidak menjelaskan “mengapa” perbedaan hasil muncul. Inilah mengapa perlu ada kehati-hatian dalam menjamin keadilan atas nama “merit” agar terhindar dari legitimasi ketimpangan antarkelompok.

Adil secara angka ≠ adil secara sosial
Membedakan antara fairness (keadilan/kesetaraan) dalam konteks tes terstandar dan justice (keadilan) dalam konteks sosial sangat penting.

Memberikan tes yang sama kepada semua orang tidak otomatis membuat hasilnya adil. Ini terutama jika kondisi awal, kebutuhan, atau hambatan tiap kelompok berbeda, apalagi jika hasilnya digunakan untuk seleksi murid.

Fairness dalam tes terstandar menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan(comprabale scores), tetapi tidak otomatis menghasilkan keadilan (justice) terutama jika tidak memperhitungkan ketimpangan sosial.

Sebuah asesmen bisa adil (fair) dan tidak diragukan kredibilitasnya secara statistik, tapi berpotensi tidak adil secara sosial jika mengabaikan ketimpangan kontekstual yang memengaruhi performa siswa.

Perlu diakui, kelompok yang berbeda akan memiliki pengalaman dan cara unik dalam menunjukkan kemampuannya. Sehingga, tidak mudah membuat satu alat ukur yang benar-benar adil untuk semua.

Baca: Perjuangan guru menghadapi gonta-ganti kurikulum pendidikan

Mendengarkan, bukan hanya mengukur
Salah satu aspek yang potensial dari TKA adalah memberi ruang suara bagi murid untuk berpartisipasi. Mekanisme ini mengakui murid sebagai subjek aktif dalam pengalaman belajar mereka.

Ini adalah langkah awal kecil untuk memberikan ruang suara dan kepemilikan pendidikan pada murid.

Namun, keadilan tak sekadar urusan pemberian pilihan. Keadilan dalam pendidikan perlu memberi ruang untuk mendengarkan dan menindaklanjuti pandangan murid tentang bagaimana asesmen memengaruhi pembelajaran, motivasi, stres, dan rasa keadilan mereka.

Pengaruh kebijakan TKA masih terus berkembang. Meski tidak berfungsi sebagai syarat kelulusan sekolah, TKA tetap penting karena menjadi informasi objektif capaian akademis murid dan prasyarat ke jenjang selanjutnya.

Karena itu, memberikan ruang lebih besar untuk mendengarkan murid sebagai bagian dari stakeholder pendidikan juga penting. Terutama untuk mendengar mengenai makna adil dalam proses pendidikan bagi mereka.

Indonesia tentu memerlukan asesmen dalam pendidikan, termasuk asesmen terstandar karena asesmen penting dan esensial.

Namun, hal yang tidak boleh terlewat, bahwa sistem pendidikan yang adil tidak hanya soal data, tapi soal memberikan kesempatan, akses, dan nilai sebagai manusia.

Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Donaniagara Dinata (PhD Student, Monash University) dan Catherine McClellan (Enterprise Fellow, Assessment & Evaluation Research Centre, Faculty of Education, The University of Melbourne)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *