7cloud.asia – Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam wawancara dengan pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis soal ”Revisi Buku Sejarah” yang diunggah di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025 menuai kecaman dari banyak pihak.
Dalam wawancara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998
Fadli Zon juga mengklaim bahwa informasi terkait perkosaan massal Mei 98 tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pernyataan Fadli Zon ini oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu dinilai sebagai sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban.
“Fadli Zon telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataannya.
Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf
Pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.
TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada bulan Juli 1998 untuk menyelidiki peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
TGPF terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
TGPF dan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan laporan tentang kekerasan seksual yang mencuatkan fakta mengejutkan.
TGPF dibentuk Presiden BJ Habibie bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi.
Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan
Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998. Laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.
Terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.
Data ini diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter.
TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 4–8 Mei 1998.
Setelah Peristiwa Mei 1998 tersebut, juga diikuti dengan 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) kasus terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998.
Baca: Aktivis 98 tolak gelar pahlawan untuk Soeharto
TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.
Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa, yang pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia.
Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.
Meskipun temuan ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.
Namun fakta memilukannya adalah hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah tuntas. Tidak pernah ada pengungkapan kebenaran, kepastian bahkan keadilan baik dalam peristiwa ini maupun terhadap korban dan keluarga korban Peristiwa Mei 1998
Sudah berpuluh tahun mereka memperjuangkan keadilan dan haknya, sehingga menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya.
Baca: Napak tilas Tragedi Mei 98 di Jakarta






