Tag: tgpf

  • Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanyalah Rumor, Faktanya TGPF Temukan Puluhan Perkosaan

    7cloud.asia – Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam wawancara dengan pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis soal ”Revisi Buku Sejarah” yang diunggah di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025 menuai kecaman dari banyak pihak.

    Dalam wawancara itu, Fadli Zon mengatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998

    Fadli Zon juga mengklaim bahwa informasi terkait perkosaan massal Mei 98 tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    Pernyataan Fadli Zon ini oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu dinilai sebagai sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama korban.

    “Fadli Zon telah gagal dalam memahami kekhususan dari kekerasan seksual dibandingkan dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, terlebih lagi ada kecenderungan untuk secara sengaja menyasar pihak yang dijadikan korban, yaitu perempuan Tionghoa,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dalam pernyataannya.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf

    Pernyataan Fadli Zon merupakan upaya untuk mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.

    TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada bulan Juli 1998 untuk menyelidiki peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

    TGPF terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    TGPF dan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan laporan tentang kekerasan seksual yang mencuatkan fakta mengejutkan.

    TGPF dibentuk Presiden BJ Habibie bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia rawan terjadi pembelokan

    Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998. Laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.

    Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

    Terdapat 52 korban perkosaan, 14 korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.

    Data ini diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya (perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan), hingga keterangan dokter.

    TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 4–8 Mei 1998.

    Setelah Peristiwa Mei 1998 tersebut, juga diikuti dengan 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) kasus terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998.

    Baca: Aktivis 98 tolak gelar pahlawan untuk Soeharto

    TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, yang mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.

    Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan bahwa ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa, yang pada saat itu dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia.

    Kesengajaan ini tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.

    Meskipun temuan ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.

    Namun fakta memilukannya adalah hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah tuntas. Tidak pernah ada pengungkapan kebenaran, kepastian bahkan keadilan baik dalam peristiwa ini maupun terhadap korban dan keluarga korban Peristiwa Mei 1998

    Sudah berpuluh tahun mereka memperjuangkan keadilan dan haknya, sehingga menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya.

    Baca: Napak tilas Tragedi Mei 98 di Jakarta

     

  • Dalam Menulis Ulang Sejarah, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Temuan TGPF dan Penyintas Tragedi Mei 1998

    Dalam Menulis Ulang Sejarah, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Temuan TGPF dan Penyintas Tragedi Mei 1998

    7cloud.asia – Akademisi dan pemerhati sosial kemasyarakatan, Serian Wijatno menyarankan pemerintah mendengar masukan dari mantan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Tragedi Mei 1998.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/6/2025) Serlan juga menyarankan pemerintah mendengarkan suara penyintas Tragedi Mei 1998 tersebut saat menyusun penulisan ulang sejarah nasional.

    Hal ini dikemukankan merespons pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahwa kasus pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 hanyalah rumor.

    Dengan mendengarkan suara TGPF dan korban, persoalan-persoalan yang ada dalam Tragedi Mei 1998 bisa terjawab dengan jelas.

    “Sayangnya, dalam rencana penulisan ulang sejarah inilah poin transparansi seperti terlupakan, khususnya ketika membahas tentang peristiwa menjelang era reformasi yang meninggalkan catatan buruk sejarah perjalanan negeri ini,” kata Serlan

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia yang dipimpin Fadli Zon menuai kritik

    Dia menjelaskan bahwa Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu titik gelap dalam perjalanan sejarah Indonesia. Kerusuhan yang melanda berbagai kota besar bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga trauma sosial yang mendalam.

    Di tengah kekacauan itu, kata dia, terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Peristiwa sedih itu tercatat dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie.

    Selain mengandalkan sejarawan, menurut dia, tim penyusun dan pemerintah bisa melibatkan atau meminta masukan juga dari tokoh-tokoh yang duduk dalam TGPF Tragedi Mei 1998, seperti K.H. Said Aqil Siradj, Bambang Wijayanto, Dai Bachtiar, dan tokoh lainnya.

    Bahkan tak sedikit penyintasnya yang masih hidup untuk diambil kesaksiannya sehingga akan memperkaya perspektif.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan semata-mata demi penulisan sejarah yang benar-benar transparan, karena bagian sejarah Indonesia harus dipahami generasi muda

    “Justru kalau ini tidak dibuka secara transparan malah akan menimbulkan kecurigaan, sementara peristiwanya sendiri sudah mendunia,” katanya.

    Secara pribadi, dia tidak menginginkan bahwa sejarah dijadikan medan tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Fakta dan kebenaran, menurut dia, tidak boleh disangkal hanya karena membuat tidak nyaman pihak tertentu.

    “Itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang penyembuhan bagi mereka yang telah lama diam karena takut dan terluka,” katanya.

    Baca: Penulisan ulang sejarah Indonesia yang dipimpin Fadli Zon rawan dibelokkan

  • Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Layangkan Surat Secara Resmi ke Fadli Zon Karena Mendeligitimasi Kerja TGPF

    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Layangkan Surat Secara Resmi ke Fadli Zon Karena Mendeligitimasi Kerja TGPF

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, pada Selasa (15/7/2025) melayangkan keberatan administratif kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait pernyataan publiknya yang mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 13-15 Mei 1998.

    Pernyataan yang dimaksud disampaikan dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan yang dipublikasikan 16 Juni 2025) dan disebarluaskan melalui akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenbud.

    Dalam pernyataan tersebut, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebut bahwa laporan TGPF “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku”.

    Koalisi yang antara lain beranggotakan Marzuki Darusman (Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta), Ita F. Nadia (Pendamping Korban Mei 1998), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pernyataan Fadli Zon nyata-nyata tidak benar.

    “Pernyataan ini jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja dan temuan TGPF yang dibentuk secara resmi oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, berdasarkan Keputusan Bersama lima Menteri pada 23 Juli 1998,” demikian pernyataan Koalisi seperti diunggah di akun Facebook Ita Fatia Nadia pada Selasa (15/7/2025) malam.

    Baca: Fadli Zon dituntut menarik pernyataannya dan meminta maaf secara resmi

    TGPF melibatkan unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi masyarakat, dan telah menghasilkan laporan yang menjadi dokumen negara.

    Komnas HAM, melalui Tim Pengkajian dan Tim Penyelidik Pro-Yustisia yang dibentuk pada tahun 2003, menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.

    Dan, semua fakta-fakta ini telah disampaikan secara resmi kepada publik dan lembaga negara. Lebih jauh, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004, ditegaskan bahwa dasar pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus bersumber dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

    Maka seharusnya, Menteri Kebudayaan menghormati temuan resmi lembaga negara, dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan

    Semua itu, demikian pernyataan tersebut, menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998 sekaligus tindakan tersebut justru memberikan ruang
    terjadinya praktik impunitas.

    Baca: Narasi Fadli Zon dinilai sebagai upaya culas untuk memutihkan dosa Orde Baru

    “Kami menilai pernyataan Fadli Zon sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Peraturan Presiden No. 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan,” imbuhnya.

    Koalisi juga menilai, tindakan Fadli Zon telah berkontribusi pada pengaburan kebenaran, menghambat proses penuntasan pelanggaran berat HAM, serta melemahkan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

    Langkah Menteri Kebudayaan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik impunitas.

    Dengan pertimbangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menuntut Menteri Kebudayaan RI mencabut dan/atau menarik kembali pernyataannya dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 serta klarifikasi terbuka melalui saluran resmi yang sama.

    Fadli Zon juga diminta mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Mei 1998, keluarga korban, perempuan Indonesia serta publik secara luas.

    Terakhir, Koalisi meminta jaminan tindakan serupa tidak terulang kembali, dan pelaksanaan edukasi internal di Kementerian Kebudayaan terkait prinsip-prinsip non-impunitas, penghormatan terhadap korban, dan standar kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat.

    Menanggapi pertanyaan warganet di kolom komentar, mengapa koalisi tidak mengambil langkah hukum, Ita mengatakan surat pernyataan ini merupakan langkah menuju proses hukum.

    Baca: TGPF temukan bukti adanya puluhan perkosaan dalam kejadian Mei 98

  • Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Demonstrasi Agustus 2025, Amnesty Internasional: Bukti Lemahnya Politik Negara

    Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Demonstrasi Agustus 2025, Amnesty Internasional: Bukti Lemahnya Politik Negara

    7cloud.asia – Presiden Prabowo memutuskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus lalu.

    Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Selasa (17/9/2025).

    Yusril mengungkapkan, Presiden menyambut baik pembentukan Tim Independen Pencari Fakta yang dilakukan oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LN-HAM) dan mempersilakan tim itu bekerja secara independen, transparan dan obyektif.

    Enam lembaga negara HAM tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Sebelumnya, laporan media menyebut usulan pembentukan tim pencari fakta diutarakan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ketika bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada 11 September lalu.

    Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, usai pertemuan tersebut kepada media mengungkapkan Presiden menyetujui pembentukan tim pencarian fakta.

    Baca: Tewasnya demontrans tunjukkan kegagalan Negara lindungi rakyat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan keputusan pemerintah untuk tidak membentuk TGPF terkait rangkaian demonstrasi yang merenggut sedikitnya 11 korban jiwa akhir Agustus lalu.

    Menurutnya, sikap pemerintah tidak membentuk TGPF menunjukkan mereka tidak punya keberanian untuk menguak fakta di balik peristiwa demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus lalu.

    ”Ini menunjukkan, lontaran pemerintah perihal pihak-pihak tertentu yang menggerakkan protes dan kerusuhan, baik koruptor, teroris, dan makar sama sekali tidak berdasar,” ujar Usman dalam keterangannya pada media, Kamis (18/9/2025).

    Usman menambahkan, klaim bahwa Presiden menyambut tim pencari fakta (TPF) oleh enam lembaga HAM hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menjustifikasi keengganan pemerintah mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Agustus 2025.

    Setidaknya pemerintah takut untuk menerima konsekuensi lanjutan TGPF, karena di masa lalu, hasil tim pencari fakta bisa berimplikasi pada jatuhnya petinggi TNI.

    Usman menegaskan, tim independen sangat penting karena lembaga independen seperti Komnas HAM sering tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025

    Hal ini tampak dalam keengganan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

    Karena itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden segera mengeluarkan Keppres untuk membentuk TGPF agar bisa mengusut tragedi Agustus ini secara tuntas.

    Tim independen ini perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki integritas bersama untuk membantu pemerintah dalam mengungkap apa sebenarnya yang terjadi pada bulan Agustus lalu.

    Tim independen juga perlu untuk mengungkap ke publik apa yang menjadi tanggung jawab negara dalam kasus ini.

    Kehadiran negara dalam TGPF itu penting untuk memastikan pemanggilan aparat terkait, sementara elemen sipil menjamin independensi penyelidikan.

    ”Tanpa langkah ini, janji pengungkapan fakta hanya akan menjadi retorika kosong yang mengabaikan hak korban dan keluarga mereka,” pungkas Usman

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia tuntut aktivis yang ditahan segera dibebaskan

  • Urgensi Pembentukan TGPF Unjuk Rasa Agustus 2025: Agar Tidak Ada Lagi Dusta

    Urgensi Pembentukan TGPF Unjuk Rasa Agustus 2025: Agar Tidak Ada Lagi Dusta

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menekankan urgensi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025 yang menewaskan 11 orang.

    Kerusuhan Agustus 2025 juga mengakibatkan puluhan orang luka-luka, ratusan aktivis ditahan dan tiga orang lainnya hilang.

    Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra memutuskan tidak akan membentuk TGPF terkait kerusuhan akhir Agustus 2025 ini.

    Sebelumnya, enam lembaga nasional HAM, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komite Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI membentuk Tim Independen Pencari Fakta.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, pada Jumat (19/9/2025), Hendardi menyebut keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.

    Dia mempertanyakan pernyataan Menko Hukum yang berubah-ubah mengenai TGPF patut dipersoalkan oleh publik.

    Apakah pernyataan itu merepresentasikan sikap politik resmi Presiden sebagai Kepala Negara atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap Presiden.

    “Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF,“ ujar Hendardi.

    Baca: Pemerintah tidak akan Bbentuk TGPF terkait demonstrasi Agustus 2025

    Dia memaparkan sejumlah alasan mengapa TGPF ini penting untuk mengungkap kejadian Agustus 2025, berikut penjelasannya.

    1. Perkuat posisi
    Pembentukan TGPF oleh Presiden akan memiliki otoritas sekaligus daya tagih publik yang lebih kuat.

    Jangan mendustai fakta bahwa hasil investigasi dan penyelidikan dari organ-organ yang tidak berangkat dari kehendak politik (political will) dan otoritas Presiden, cenderung diabaikan oleh Negara dan Presiden sebagai Kepala Negara.

    Dengan legitimasi otoritatif yang kuat, Kepala Negara bisa mendorong TGPF untuk membuka tabir “huru-hara Agustus” seterang-terangnya.

    Di sisi lain, publik juga bisa menagih Kepala Negara untuk menjamin hak publik untuk tahu (right to know), hak publik untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang _(principle of non-repetition), dan pemberian hukuman yang memberikan efek jera bagi para dalang dan pelaku intelektual di balik huru-hara.

    2. Bukti permulaan yang kuat
    bukti-bukti permulaan mengenai dalang, pola operasi, dan aktor-aktor lapangan yang terlatih sudah sangat benderang untuk menyatakan bahwa “huru-hara akhir Agustus” merupakan sebuah peristiwa luar biasa (extra ordinary).

    Jangan mendustai fakta-fakta permulaan tersebut bahwa huru-hara yang mengorbankan nyawa warga negara, merusak fasilitas umum, merugikan kepentingan bersama, dan menjarah properti individu diduga dilakukan oleh orang-orang terlatih.

    Orang-orang ini terkesan diorganisasi dan dimobilisasi untuk kepentingan dan mengusung agenda terselubung tertentu.

    TGPF merupakan wahana yang tepat untuk mengungkap peristiwa seterang-terangnya dan lembaga-lembaga HAM nasional bisa menjadi bagian di dalam TGPF tersebut.

    Baca: Tewasnya demontrans tunjukkan Negara gagal melindungi rakyat

    3. Bentuk kehadiran Negara
    Pembentukan TGPF akan menyampaikan pesan kepada seluruh pihak dan terutama seluruh rakyat bahwa Negara hadir untuk mewujudkan tujuan pemerintahan negara.

    Pemerintah diminta tidak mendustai pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa pemerintahan Negara bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    Keengganan untuk membentuk TGPF menggambarkan lemahnya politik negara untuk melindungi warganya dengan mengorbankan mereka menjadi objek dari agenda dan kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu.

    4. Meluruskan kesimpang-siuran
    TGPF akan mengklirkan begitu banyak kesimpangsiuran dan memosisikan Presiden berada dalam posisi netral di tengah kompleksitas relasi aparatur negara pada sektor keamanan.

    Keengganan Presiden untuk membentuk TGPF justru memperpanjang kesimpangsiuran dan berdiri tidak netral dalam kompleksitas relasi TNI-Polri.

    Antusiasme Presiden untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian dan sama sekali tidak antusias membentuk TGPF justru menunjukkan bahwa Presiden tidak netral sebagai Kepala Negara,

    Presiden terkesan melindungi ‘kelompok terlatih’ dalam “huru-hara Agustus” dan memuluskan agenda-agenda militerisasi di sektor-sektor sipil, termasuk sektor keamanan.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa Agustus 2025

     

     

  • Batal Bentuk TGPF, Pemerintah Dinilai Melawan Kehendak dan Suara Rakya

    Batal Bentuk TGPF, Pemerintah Dinilai Melawan Kehendak dan Suara Rakya

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap pemerintah menolak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa Agustus-September 2025 merupakan bentuk perlawanan terhadap suara dan kehendak rakyat.

    Dalam tuntutan rakyat yang tertuang dalam 17+8, pembentukan TGPF merupakan salah satu agenda yang harus dilakasanakan negara untuk mengungkap peristiwa Agustus kelam.

    “Sebagai negara demokrasi, seharusnya negara mendengarkan suara dan kehendak rakyat dan bukan malah melawannya,” demikian Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulis yang diteima Minggu (21/9/2025)

    Koalisi yang beranggotakan Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DEJURE, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, WALHI menilai tuntutan pembentukan tim independen bertujuan untuk mengungkap Kebenaran dan mencari keadilan bagi korban.

    Ditegaskan, tidak bisa dan tidak boleh peristiwa yang sudah menelan banyak korban jiwa itu kemudian tenggelam begitu saja tanpa adanya sebuah kejelasan bagi korban dan masyarakat.

    Pembiaran atas peristiwa yang mengakibatkan 11 orang meninggal, puluhan orang luka-luka, tiga orang hilang dan ratusan orang ditahan dinilai sebagai bagian dari impunitas.

    Baca: Urgensi pembentukan TGPF unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025

    Koalisi memandang pembentukan TGPF menjadi penting agar peristiwa itu dapat terungkap menjadi terang benderang dan bukan hanya menjadi sebuah misteri.

    Dugaan adanya keterlibatan aktor pertahanan dan keamanan dalam beragam peristiwa yang terjadi sebagaimana tersebar dalam berbagai media perlu ditelusuri lebih lanjut oleh tim yang independen guna mendapatkan kepastian kebenarannya.

    Pengungkapan fakta oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) memastikan hak rasa aman warga negara.

    “Untuk itu, sekali lagi kami mengecam pernyataan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait dengan pembatalan pembentukan TGPF,” lanjut pernyatan tersebut

    Pernyataan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra juga bertentangan dengan sikap Presiden.

    Sebelumnya di depan publik usai bertemu tokoh-tokoh GNB (Gerakan Nurani Bangsa), Presiden menyatakan setuju akan membentuk tim independen.

    Baca: Pemerintah tak akan bentuk TGPF terkait peristiwa Agustus-September 2025

    Oleh karena itu, Presiden perlu mengevaluasi Menteri Koordinator Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang telah melawan suara dan kehendak rakyat.

    Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri pelantikan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) menuturkan, pada saat Gerakan Nurani Bangsa menemui Prabowo di Istana, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa usulan pembentukan TGPF adalah hal yang bagus.

    “Tapi tadi saya sudah mendapatkan penegasan dari beliau bahwa pemerintah tidak perlu membentuk TGPF itu,” ucap Yusril seperti dikutip kumparan.com

    Terkait pembentukan tim investigasi oleh 6 Lembaga Negara yang terkait masalah HAM, Yusril mengatakan, Prabowo mempersilakan mereka untuk menyelidiki fakta lapangan.

    “Maka Presiden mengatakan bahwa silakan Komnas HAM dan 6 lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu,” pungkas dia.

    Baca: Tewasnya demontrans tunjukkan kegagalan Negara lindungi rakyat

  • TGPF Kejadian Agustus Siap Bekerja dan Akan Melaporkan Temuannya pada Desember 2025

    TGPF Kejadian Agustus Siap Bekerja dan Akan Melaporkan Temuannya pada Desember 2025

    7cloud.asia – Komisi XIII DPR mendorong Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengumpulkan temuan yang komprehensif, mencakup dugaan pelanggaran HAM, maladministrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta pemenuhan hak-hak dan perlindungan korban Kejadian Agustus-September 2025.

    Untuk memperkuat temuan, Komisi XIII menyarankan agar TGPF Independenvmelibatkan partisipasi publik yang luas, tidak hanya berdasarkan laporan formal.

    Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mendorong TGPF Independen jauh lebih dalam, tidak hanya berdasarkan laporan, tapi bagaimana juga melibatkan banyak stakeholder.

    Dengan partisipasi publik, ujarnya, TGPF Independen bisa mengundang penggiat sosial media, segala macam, kita undang aja. Banyak teman-teman yang biasanya demonstrasi, kita undang aja.

    “Sehingga kita bisa melakukan check and cross check satu sama lain. Itu yang paling penting,” ujar Willy usai Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Rapat ini dihadiri Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Ombudsman, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan KND (Komisi Nasional Disabilitas),

    TGPF Independen, yang dibentuk untuk menginvestigasi kerusuhan pasca-demonstrasi, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.

    Ia menekankan pentingnya TGPF bekerja berdasarkan bukti konfirmasi dan menghindari kesimpulan yang bersifat asumtif.

    “Tadi mereka sampaikan masih dalam proses pengumpulan data dan fakta. Kami juga menegaskan biar tidak ada asumsi. Asumsi awal sebelum ada data dan fakta yang bisa terkonfirmasi,” ujar Willy Aditya

    Willy menegaskan bahwa proses pencarian fakta harus benar-benar jernih. “Jangan kita tahu-tahu berasumsi ini melanggar, ini melanggar. Jangan. Karena belum ditemukan data. Proses itu yang harus kita clear-kan,” tambahnya.

    Sesuai ranah kerjanya yang menyangkut penegakan hak asasi manusia (HAM), Willy mengatakan bahwa Komisi XIII berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan dan kendala TGPF selama proses investigasi.

    TGPF dijadwalkan bekerja hingga akhir November dan diharapkan merilis temuan pada awal Desember. TGPF bekerja secara tuntas dalam mengungkap seluruh fakta dan dalang di balik berbagai peristiwa kerusuhan yang terjadi sekitar 25 Agustus hingga awal September 2025 silam.

    Peristiwa ini mencakup demonstrasi di DPR, pembakaran Mako Brimob, penjarahan rumah tokoh nasional, hingga pembakaran gedung DPRD di daerah.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan mendukung penuh TGPF untuk mengumpulkan fakta agar dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.

    “Saya kepingin yang pertama bahwa tim gabungan pencari fakta independen enam lembaga ini menemukan semua fakta itu agar kita bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab di peristiwa itu,” tegas Sugiat

    Presiden Prabowo Subianto membagi peristiwa menjadi dua: unjuk rasa murni dari mahasiswa dan masyarakat sipil yang dijamin kebebasannya, dan kerusuhan terorganisir. Menurutnya, hal ini menjadi dasar penting untuk melakukan investigasi secara adil.

    Sugiat menegaskan bahwa TGPF harus menuntaskan investigasi, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah peristiwa serupa terulang. Ia menyayangkan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimbulkan korban jiwa, seperti di Makassar, berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

    Ia juga mengapresiasi komitmen Polri untuk membentuk tim reformasi internal guna membenahi profesionalisme aparat. Namun, fokus utama tetap harus menemukan dalang yang berupaya membenturkan rakyat dengan negara.

  • Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    7cloud.asia – SETARA Institute mendesak pengurus negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

    Langkah ini dinilai merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden Prabowo Subianto agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional.

    Dalam pernyataannya kepada media, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pembentukan TGPF juga akan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban.

    Sikap SETARA Institute ini didasarkan pada perkembangan krusial terkait kasus ini, yakni melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga.

    Polri juga sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda dengan tersangka versi TNI.

    “Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,“ ujar Hendardi dalam pernyataan tertulis kepada media, Minggu (29/3/2026)

    Baca: Komnas HAM diminta segera menyimpulkan kasus yang menimpa Andrie Yunus

    Hendardi mengatakan, TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

    Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

    Jika benar melibatkan anggota BAIS, harus diusut adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.

    Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.

    Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

    Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    “Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,“ tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

    “Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,“ pungkas Hendardi