Tag: UU KSDAHE

  • Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    Koalisi Sipil: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Koalisi Sipil Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat meminta Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak mengecualikan atau mengeluarkan masyarakat adat dari wilayahnya.

    Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Prayoga mengatakan, dalam UU 32 tahun 2024, ada beberapa pasal yang bukannya mengubah paradigma, melainkan justru mengecualikan masyarakat adat.

    “UU tentang konservasi ini berbahaya jika diimplementasikan tanpa mengadopsi paradigma baru,” ujarnya dalam diskusi di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu (7/5/2025) yang dipantau secara daring.

    Ia menyebutkan, ada potensi penghilangan hak-hak konservasi masyarakat adat ketika UU KSDAHE tersebut diimplementasikan.

    “Mereka (masyarakat adat) bisa dipidana atau bahkan dikeluarkan dari wilayah adat mereka,” katanya.

    Baca: Perempuan dorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saat ini, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia (FWI), sebanyak 67 persen tutupan hutan berada dalam wilayah adat, yang membuktikan bahwa selama ini masyarakat adat lebih mampu mengelola hutan adatnya dengan kearifan-kearifan lokal yang dimiliki.

    Untuk itu, ia mendorong agar pengesahan UU 32 tahun 2024 bisa benar-benar mewujudkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat, tidak sekadar formalitas belaka.

    Ia juga menekankan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah sejak lama menjadi pembahasan tetapi masih belum disahkan hingga saat ini.

    “Selama ini justru kita di koalisi yang proaktif, kita bertemu kementerian, Menteri Hak Asasi Manusia, jadi sebetulnya upaya preventif itu justru muncul dari gerakan masyarakat sipil yang sadar dan peduli terhadap hak-hak konstitusional yang melekat pada masyarakat adat,” ucapnya.

    Untuk diketahui, UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024.

    Namun, sejumlah kalangan sejak awal menolak pembahasan UU KSDAHE ini dan mengajukan uji materi terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca: Perpres Penertiban Kawasan Hutan dinilai mengancam masyarakat adat

    Selain prosesnya yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sipil, materi UU KSDAHE ini juga memiliki banyak celah yang akan menjadi persoalan dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi UU KSDAE tersebut tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat.

    Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE tidak akan mempengaruhi penetapan wilayah hutan adat yang dilakukan selama ini lewat perhutanan sosial.

    “Jadi kalau menurut saya tidak ada hambatan untuk akses legal masyarakat hukum adat, dengan Undang-undang Nomor 32 ini justru dikuatkan di kawasan konservasi,” katanya seperti dilansir Antaranews.com

    Mengenai keterlibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, dia mengatakan isu tersebut dapat diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari UU.

  • Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan urgensi uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

    Dalam kesempatan itu, Koalisi menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi.

    Hutan yang menjadi tempat bermukimnya masyarakat adat banyak diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.

    Koalisi menilai, dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    Hal ini terutama partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

    Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil UU KSDAHE mengatakan ada tiga alasan mengapa Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE.

    Alasan tersebut adalah UU KSDAHE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Selain melanggar azas pembentukan UU yang baik, pembentukan UU KSDAHE juga
    melanggar ketentuan tentang meaningful participation sebagaimana telah ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

    “Dalam proses pembentukan UU KSDAHE sama sekali tidak mencerminkan adanya unsur
    partisipasi yang bermakna, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan pembentukan UU KSDAHE,“ terang Arman.

    Dari sekitar 20 kali pembahasan hanya dua kali yang terbuka untuk publik, sisanya
    dilakukan secara tertutup sebagaimana diakui oleh pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yaitu Masyarakat Adat Tamblingan yang hadir dalam RDPU di DPR dan Indonesia Parliamentary Center semakin menegaskan ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap Putusan MK No. 97/PUU‑XIX/2021 tentang meaningful participation.

    Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU KSDAHE, Victor Santoso Tandiasa – sebagai Tim Hukum Pengujian Formil UU KSDAHE menguatkan pernyataan Arman.

    Victor mengatakan, proses uji formil JR termasuk ‘speedy trial’ yang dilakukan selama 60 hari sejak keterangan Presiden diterima sampai batas maksimal adalah pada tanggal 28 Juni 2024.

    Mahkamah Konstitusi seharusnya memaksimalkan jangka waktu ini dengan menyediakan
    kesempatan penuh bagi pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli.

    Namun hingga sidang uji materi UU KSDAHE berakhir, pemerintah belum dapat menunjukkan daftar hadir siapa saja yang mengikuti pembahasan RUU KSDAHE.

    ”Lebih jauh, ahli yang diundang dalam RDPU pun tidak diberikan naskah akademik,
    sehingga terbukti bahwa DPR dan Pemerintah hanya menjalankan formalitas tanpa benar‑benar mewujudkan meaningful participation,” ujar Arman.

    Baca: Risiko di balik pemberian imbalan untuk konservasi

  • Sejumlah Pasal di UU KSDAHE Nomor 32/2024 Dinilai Berpotensi Mengeksklusi Masyarakat Adat

    Sejumlah Pasal di UU KSDAHE Nomor 32/2024 Dinilai Berpotensi Mengeksklusi Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap keberadaan dan hak Masyarakat Adat serta lokal di kawasan konservasi.

    Lasti Fardilla Noor, Knowledge Management Working Group ICCA Indonesia mengatakan, pendekatan konservasi yang eksklusif telah menimbulkan berbagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi Masyarakat Adat yang tinggal secara turun-temurun di wilayah adat mereka yang kini masuk dalam kawasan konservasi.

    Kondisi ini menurut Lasti, tidak lepas dari keberadaan UU No. 5 Tahun 1990 yang belum mengakui peran Masyarakat Adat sebagai aktor utama konservasi.

    Padahal secara empiris praktik konservasi yang dilakukan masyarakat adat dan komunitas lokal secara turun temurun sangat mencerminkan praktik konservasi yang holistik, adil, dan lestari.

    Karena itu, perubahan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) menjadi fokus advokasi WGII sejak tahun 2016.

    “Saat Rancangan Undang-Undang KSDAHE masuk prolegnas, kami segera konsolidasi dengan koalisi dan masyarakat adat untuk menyusun masukan, serta mendorong keterlibatan formal dalam RDPU,“ ujar Lasti.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Sayangnya, masukan dari masyrakat sipil dan masyarakat adat kami dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan catatan kritis tidak diakomodir oleh pemerintah.

    Pemerintah dan DPR, ujar Lasti, mengatakan bahwa DIM hanya bisa disusun oleh
    pembentuk undang, dan masukan dari masyarakat sifatnya hanya dipertimbangkan.

    ”Artinya DIM yang kami berikan tidak ada maknanya bagi penyusunan UU ini. Lantas untuk apa kami hadir dan dilibatkan?” Ujar Lasti.

    Alih-alih menjadi payung hukum konservasi yang lebih inklusif dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal, UU KSDAHE yang baru, justru mengandung substansi yang membuka celah lebih besar bagi perampasan ruang hidup dan hak-hak mereka.

    Hal ini tercermin dalam sejumlah pasal bermasalah, salah satunya terkait pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan geothermal (panas bumi) dan karbon.

    UU KSDAHE nomor 32/2024 juga tidak mengatur hak masyarakat adat atas free, prior and
    informed consent (FPIC) atau pemberian izin dalam proses penetapan Kawasan Konservasi.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Ketiadaan ketentuan ini mencerminkan bahwa keberadaan dan hak masyarakat adat tidak diakui dalam penetapan kawasan tersebut, sehingga ketika investasi atau proyek masuk ke dalamnya, masyarakat seringkali tidak dilibatkan.

    Padahal, sebagian besar wilayah yang dilindungi, dijaga, dan dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat adat dan komunitas lokal berada di dalam kawasan konservasi.

    ”Namun hingga kini belum memiliki kejelasan status maupun pengakuan hak tenurial,” ujar Lasti menyayangkan kondisi ini.

    Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia (FWI) yang juga sebagai Ketua Tim Kampanye Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menambahkan, ada banyak pasal-pasal bermasalah dalam UU KSDAHE yang disahkan Juli 2024 tersebut.

    Beberapa pasal dalam UU KSDAHE No. 32/2024 berpotensi besar mengeksklusi Masyarakat Adat dari wilayahnya. Pasal itu antara lain pasal 8 ayat 4 dan 5 yang mengatur pembagian areal preservasi.

    Juga pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang pemegang hak atas tanah di areal preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi”.

    Anggi menegaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat harus menjadi bagian integral dari kebijakan konservasi. Pasalnya, masyarakat adat terbukti sebagai penjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

  • MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

    Putusan ini dinilai sebagai kemunduran dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan konservasi berbasis pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

    Ke-empat pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

    Permohonan Pengujian UU KSDAHE tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025), disebutkan keputusan itu berarti proses pembahasan UU KSDAHE yang tertutup dinilai tidak bermasalah dan dibenarkan oleh MK

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa 21 (dua puluh satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat I dan 1 (satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat II dalam tahapan pembahasan, hanya 4 (empat) rapat diselenggarakan secara terbuka.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Sedangkan sisanya 18 (delapan belas) rapat lainnya, termasuk di dalamnya rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi yang diselenggarakan secara tertutup.

    Bahkan MK menyebutkan meskipun rapat dinyatakan tertutup, masyarakat tetap dapat
    mengetahui pembicaraan dalam rapat melalui catatan rapat baik seluruh maupun sebagian isi pembahasan.

    “Padahal hasil pemantauan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan menemukan 20 dokumen proses rapat yang tidak dapat diakses,“ ujar kuasa hukum penggugat, Syamsul Alam Agus dalam keterangan tertulisnya.

    Mendesak Legislasi yang Adil dan Partisipatif
    Koalisi Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menyerukan agar proses legislasi ke depan wajib memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), terutama dalam isu-isu terkait lingkungan hidup, tanah, dan sumber daya alam.

    Pemohon menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Formil UU KSDAHE yang kami mohonkan. Namun bagi pemohon, pelibatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat dalam RDPU tidaklah cukup untuk menjamin aspek meaningfull participation dalam pembentukan UU KSDAHE,

    Apalagi dalam pengalaman pemohon, selama proses advokasi UU KSDAHE, dokumen-dokumen hasil rapat dan draft UU tidak mudah didapatkan yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan sebelumnya.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

    “Dan kami juga tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari pembentuk undang-undang terkait berbagai pasal-pasal bermasalah yang ada di UU tersebut, kami akan terus kawal UU ini,” tegas Cindy Julianty, Eksekutif Koordinator Working Group ICCAs Indonesia.

    Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan dan semakin mengesampingkan suara kelompok rentan dan terdampak langsung, khususnya Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    Putusan ini mempertegas posisi Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berhak
    dilibatkan secara aktif dalam setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup, budaya, dan sumber penghidupan mereka.

    Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

    “Ini ditegaskan pada putusan MK bahwa pembentuk undang-undang harus memaksimalkan keterlibatan penuh bermakna masyarakat,” kata Syamsul Alam Agus, kuasa hukum pemohon yang tergabung pada Tim Advokasi Untuk Konservasi yang Berkeadilan.

    Putusan MK ini dinilai memuat paradoks yang tergambar jelas di bagian pertimbangan, karena di satu sisi menolak namun di sisi lain menyarankan pembentuk undang-undang untuk memaksimalkan partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan melalui teknologi informasi.

    Baca: Catatan kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    “Sehingga terlihat jelas pertimbangan MK untuk menolak permohonan ini tidak solid dan cenderung ragu-ragu dalam memutus perkara,” ujar Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI.

    Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyebutkan bahwa Putusan MK ini menambah panjang daftar pembentukan undang-undang yang mengabaikan asas keterbukaan dan keterlibatan Publik.

    Putusan MK ini, menurutnya, tidak melibatkan Partisipasi Penuh, Nyata dan Bermakna (meaningful participation) dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Hal ini juga sejalan dengan dissenting opion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningful Participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

    ”Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK,” tegas Susan.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi
    menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat Undang-Undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan Masyarakat Adat.

     

  • Dua Hakim Konstitusi Berikan Pendapat Berbeda terkait Uji Formil UU KSDAHE

    Dua Hakim Konstitusi Berikan Pendapat Berbeda terkait Uji Formil UU KSDAHE

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

    Permohonan Pengujian Undang-Undang tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

    Pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025) Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyatakan putusan MK ini mengabaikan partisipasi penuh dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Hal ini juga sejalan dengan dissenting opinion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian asas keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mewujudkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

    Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK.

    Baca: MK tolak Uji Formil UU KSDAHE yang diajukan masyarakat adat

    Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat undang-undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan masyarakat adat.

    Undang-Undang ini boleh saja dianggap legal oleh para pengambil kebijakan, dan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan telah memenuhi syarat formil pembentukan perundang-undangan, ujarnya, tapi bagi masyarakat adat, proses pembentukan UU KSDAHE serta putusan MK ini tidak mencerminkan partisipasi penuh dan efektif.

    Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyebutkan dari 21 pembahasan hanya dua yang terbuka untuk umum. Itupun masukan Masyarakat Adat dan Masyarakat sipil tidak diakomodir.

    ”Dalam kacamata kami, Masyarakat Adat, UU KSDAHE ini legal but not legitimate,” kata Rukka.

    Rukka lantas menyebut pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra yang menyatakan bahwa seharusnya permohonan ini dikabulkan.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Kedua Hakim MK tersebut menegaskan: karena terdapat fakta bahwa proses pembahasan UU 32/2024 dilakukan secara tertutup tanpa disertai alasan valid yang berdampak pada pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningfull Participation, seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 32/2024 mengandung cacat formil sehingga proses pembentukannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Dengan demikian, pokok permohonan Para Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Atau, setidak-tidaknya Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan untuk sebagian permohonan Para Pemohon.

    Kedua Hakim MK tersebut menyebutkan bahwa proses pembentukan UU 32/2024 telah dibahas dalam rapat bersifat tertutup yang berimbas pada kesulitan bagi masyarakat mengetahui informasi perkembangan pembahasan rancangan undang-undang dimaksud.

    Rukka menegaskan, bentangan fakta tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sepele dalam proses pembentukan undang-undang.

    Sebab, hakikat proses dialogis dalam prinsip meaningful participation, ujar Rukka, tidak mungkin terwujud dalam pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara tertutup.

    Hal demikian, lanjutnya, jelas-jelas melanggar asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang.

    ”Dalam hal ini, kami perlu menegaskan, keterbukaan dalam tahap pembahasan merupakan titik kulminasi perwujudan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang,” tandasnya.

     

  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Layangkan Permohonan Uji Materiil UU KSDAHE Karena Dinilai Berpotensi Pinggirkan Masyarakat

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Layangkan Permohonan Uji Materiil UU KSDAHE Karena Dinilai Berpotensi Pinggirkan Masyarakat

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8/7/2026) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penyerahan permohonan uji materiil UU KSDAHE ini diwarnai aksi simbolik berupa prosesi persembahyangan ritual dan pemercikan air suci yang dipimpin oleh perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali.

    Prosesi yang dipimpin oleh I Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali ini menjadi penanda perjuangan Masyarakat Adat dalam menjaga ruang hidup, wilayah adat, dan keadilan ekologis.

    Judicial review UU KSDAHE ini didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat serta keadilan ekologis dalam kegiatan konservasi.

    Sebelumnya, Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan juga telah mengajukan uji formil atas UU KSDAHE ini. Namun, permohonan mereka ditolak oleh majelis hakim konstitusi melalui Putusan MK Nomor 132/PUU-XXII/2024).

    Komunitas Sipil menilai UU KSDAHE berpotensi mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara yang menyingkirkan masyarakat dan memicu kriminalisasi.

    UU KSDAHE dinilai rentan membuka ladang eksploitasi dan komodifikasi lingkungan alam area konservasi, serta mengucilkan peran masyarakat adat dan lokal dalam melestarikan lingkungan.

    Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal.

    Baca: MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    Pemohon juga menyoal pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.

    Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

    Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi
    Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah;

    Juga ada Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.

    Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.

    Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat berbicara dalam briefing media yang digelar usai pendaftaran permohonan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

    Rukka memaparkan di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.

    Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.

    Baca: Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    “Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.

    Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

    Dia menambahkan, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat.

    Jadi, lanjutnya, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik.

    ”Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.

    Perwakilan masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana menyatakan bahwa konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah muncul dari perbedaan pemahaman tentang konservasi lingkungan hidup.

    Pemerintah, ujarnya, menggunakan pendekatan sistem sentralistik dalam hal konservasi lingkungan alam yang biasa disebut top-down approach.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    Pelaksanaan praktik konservasi alam yang dilakukan pemerintah juga tidak disesuaikan dengan bentang alam konservasinya, tetapi hanya menerapkan langkah-langkah parsial.

    Hal ini menciptakan ketidakcocokan praktik konservasi yang mustahil terjadi jika dilakukan melalui praktik masyarakat adat.

    “Paradigma konservasi dari pemerintah yang diterapkan itu sangat mengabaikan keberagaman,” tegas Putu.

    Dia menambahkan bahwa masyarakat adat sejak lama telah menerapkan praktik konservasi dengan pemikiran eco-socio-spiritual-system yang mengedepankan census biodiversity.

    Dari lensa pemerintah, kawasan konservasi alam hanya terdiri oleh aspek fisik yakni flora dan fauna, sementara kehadiran masyarakat adat yang merupakan unsur krusial tidak termasuk dalam bagian kawasan konservasi tersebut.

    Putu Ardana menganggap pemerintah terlalu memisahkan manusia dan ekosistem dengan mengobjektifikasi alam dalam metode konservasi kawasan seperti yang tertulis di dalam undang-undang.

    “Manusia itu adalah bagian dari alam, bukan penguasa alam,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani