MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

Putusan ini dinilai sebagai kemunduran dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan konservasi berbasis pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Ke-empat pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

Permohonan Pengujian UU KSDAHE tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025), disebutkan keputusan itu berarti proses pembahasan UU KSDAHE yang tertutup dinilai tidak bermasalah dan dibenarkan oleh MK

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa 21 (dua puluh satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat I dan 1 (satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat II dalam tahapan pembahasan, hanya 4 (empat) rapat diselenggarakan secara terbuka.

Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

Sedangkan sisanya 18 (delapan belas) rapat lainnya, termasuk di dalamnya rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi yang diselenggarakan secara tertutup.

Bahkan MK menyebutkan meskipun rapat dinyatakan tertutup, masyarakat tetap dapat
mengetahui pembicaraan dalam rapat melalui catatan rapat baik seluruh maupun sebagian isi pembahasan.

“Padahal hasil pemantauan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan menemukan 20 dokumen proses rapat yang tidak dapat diakses,“ ujar kuasa hukum penggugat, Syamsul Alam Agus dalam keterangan tertulisnya.

Mendesak Legislasi yang Adil dan Partisipatif
Koalisi Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menyerukan agar proses legislasi ke depan wajib memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), terutama dalam isu-isu terkait lingkungan hidup, tanah, dan sumber daya alam.

Pemohon menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Formil UU KSDAHE yang kami mohonkan. Namun bagi pemohon, pelibatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat dalam RDPU tidaklah cukup untuk menjamin aspek meaningfull participation dalam pembentukan UU KSDAHE,

Apalagi dalam pengalaman pemohon, selama proses advokasi UU KSDAHE, dokumen-dokumen hasil rapat dan draft UU tidak mudah didapatkan yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

“Dan kami juga tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari pembentuk undang-undang terkait berbagai pasal-pasal bermasalah yang ada di UU tersebut, kami akan terus kawal UU ini,” tegas Cindy Julianty, Eksekutif Koordinator Working Group ICCAs Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan dan semakin mengesampingkan suara kelompok rentan dan terdampak langsung, khususnya Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Putusan ini mempertegas posisi Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berhak
dilibatkan secara aktif dalam setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup, budaya, dan sumber penghidupan mereka.

Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

“Ini ditegaskan pada putusan MK bahwa pembentuk undang-undang harus memaksimalkan keterlibatan penuh bermakna masyarakat,” kata Syamsul Alam Agus, kuasa hukum pemohon yang tergabung pada Tim Advokasi Untuk Konservasi yang Berkeadilan.

Putusan MK ini dinilai memuat paradoks yang tergambar jelas di bagian pertimbangan, karena di satu sisi menolak namun di sisi lain menyarankan pembentuk undang-undang untuk memaksimalkan partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan melalui teknologi informasi.

Baca: Catatan kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

“Sehingga terlihat jelas pertimbangan MK untuk menolak permohonan ini tidak solid dan cenderung ragu-ragu dalam memutus perkara,” ujar Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyebutkan bahwa Putusan MK ini menambah panjang daftar pembentukan undang-undang yang mengabaikan asas keterbukaan dan keterlibatan Publik.

Putusan MK ini, menurutnya, tidak melibatkan Partisipasi Penuh, Nyata dan Bermakna (meaningful participation) dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini juga sejalan dengan dissenting opion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningful Participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

”Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK,” tegas Susan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi
menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat Undang-Undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan Masyarakat Adat.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *