Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

Written by

in

7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan urgensi uji formil terhadap UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Dalam kesempatan itu, Koalisi menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi.

Hutan yang menjadi tempat bermukimnya masyarakat adat banyak diklaim secara sepihak oleh pemerintah sebagai hutan negara dengan berbagai fungsi termasuk pada kawasan konservasi.

Koalisi menilai, dalam proses pembentukannya, UU KSDAHE 2024 dilakukan tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan UU dan menyalahi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Hal ini terutama partisipasi penuh dan efektif dari Masyarakat Adat dan Lokal yang terdampak langsung dengan kawasan konservasi.

Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), salah-satu Prinsipal Uji Formil UU KSDAHE mengatakan ada tiga alasan mengapa Prinsipal mengajukan judicial review UU KSDAHE.

Alasan tersebut adalah UU KSDAHE tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain melanggar azas pembentukan UU yang baik, pembentukan UU KSDAHE juga
melanggar ketentuan tentang meaningful participation sebagaimana telah ditetapkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

“Dalam proses pembentukan UU KSDAHE sama sekali tidak mencerminkan adanya unsur
partisipasi yang bermakna, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan pembentukan UU KSDAHE,“ terang Arman.

Dari sekitar 20 kali pembahasan hanya dua kali yang terbuka untuk publik, sisanya
dilakukan secara tertutup sebagaimana diakui oleh pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon yaitu Masyarakat Adat Tamblingan yang hadir dalam RDPU di DPR dan Indonesia Parliamentary Center semakin menegaskan ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap Putusan MK No. 97/PUU‑XIX/2021 tentang meaningful participation.

Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU KSDAHE, Victor Santoso Tandiasa – sebagai Tim Hukum Pengujian Formil UU KSDAHE menguatkan pernyataan Arman.

Victor mengatakan, proses uji formil JR termasuk ‘speedy trial’ yang dilakukan selama 60 hari sejak keterangan Presiden diterima sampai batas maksimal adalah pada tanggal 28 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi seharusnya memaksimalkan jangka waktu ini dengan menyediakan
kesempatan penuh bagi pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Namun hingga sidang uji materi UU KSDAHE berakhir, pemerintah belum dapat menunjukkan daftar hadir siapa saja yang mengikuti pembahasan RUU KSDAHE.

”Lebih jauh, ahli yang diundang dalam RDPU pun tidak diberikan naskah akademik,
sehingga terbukti bahwa DPR dan Pemerintah hanya menjalankan formalitas tanpa benar‑benar mewujudkan meaningful participation,” ujar Arman.

Baca: Risiko di balik pemberian imbalan untuk konservasi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *