Sejumlah Pasal di UU KSDAHE Nomor 32/2024 Dinilai Berpotensi Mengeksklusi Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Dalam media briefing yang dihelat Rabu (7/5/2025) Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap keberadaan dan hak Masyarakat Adat serta lokal di kawasan konservasi.

Lasti Fardilla Noor, Knowledge Management Working Group ICCA Indonesia mengatakan, pendekatan konservasi yang eksklusif telah menimbulkan berbagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi Masyarakat Adat yang tinggal secara turun-temurun di wilayah adat mereka yang kini masuk dalam kawasan konservasi.

Kondisi ini menurut Lasti, tidak lepas dari keberadaan UU No. 5 Tahun 1990 yang belum mengakui peran Masyarakat Adat sebagai aktor utama konservasi.

Padahal secara empiris praktik konservasi yang dilakukan masyarakat adat dan komunitas lokal secara turun temurun sangat mencerminkan praktik konservasi yang holistik, adil, dan lestari.

Karena itu, perubahan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) menjadi fokus advokasi WGII sejak tahun 2016.

“Saat Rancangan Undang-Undang KSDAHE masuk prolegnas, kami segera konsolidasi dengan koalisi dan masyarakat adat untuk menyusun masukan, serta mendorong keterlibatan formal dalam RDPU,“ ujar Lasti.

Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

Sayangnya, masukan dari masyrakat sipil dan masyarakat adat kami dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan catatan kritis tidak diakomodir oleh pemerintah.

Pemerintah dan DPR, ujar Lasti, mengatakan bahwa DIM hanya bisa disusun oleh
pembentuk undang, dan masukan dari masyarakat sifatnya hanya dipertimbangkan.

”Artinya DIM yang kami berikan tidak ada maknanya bagi penyusunan UU ini. Lantas untuk apa kami hadir dan dilibatkan?” Ujar Lasti.

Alih-alih menjadi payung hukum konservasi yang lebih inklusif dan mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal, UU KSDAHE yang baru, justru mengandung substansi yang membuka celah lebih besar bagi perampasan ruang hidup dan hak-hak mereka.

Hal ini tercermin dalam sejumlah pasal bermasalah, salah satunya terkait pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan geothermal (panas bumi) dan karbon.

UU KSDAHE nomor 32/2024 juga tidak mengatur hak masyarakat adat atas free, prior and
informed consent (FPIC) atau pemberian izin dalam proses penetapan Kawasan Konservasi.

Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

Ketiadaan ketentuan ini mencerminkan bahwa keberadaan dan hak masyarakat adat tidak diakui dalam penetapan kawasan tersebut, sehingga ketika investasi atau proyek masuk ke dalamnya, masyarakat seringkali tidak dilibatkan.

Padahal, sebagian besar wilayah yang dilindungi, dijaga, dan dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat adat dan komunitas lokal berada di dalam kawasan konservasi.

”Namun hingga kini belum memiliki kejelasan status maupun pengakuan hak tenurial,” ujar Lasti menyayangkan kondisi ini.

Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia (FWI) yang juga sebagai Ketua Tim Kampanye Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menambahkan, ada banyak pasal-pasal bermasalah dalam UU KSDAHE yang disahkan Juli 2024 tersebut.

Beberapa pasal dalam UU KSDAHE No. 32/2024 berpotensi besar mengeksklusi Masyarakat Adat dari wilayahnya. Pasal itu antara lain pasal 8 ayat 4 dan 5 yang mengatur pembagian areal preservasi.

Juga pasal 9 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang pemegang hak atas tanah di areal preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan KSDAHE harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi”.

Anggi menegaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat harus menjadi bagian integral dari kebijakan konservasi. Pasalnya, masyarakat adat terbukti sebagai penjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Baca: Perempuan mendorong pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *