Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Ikut Memantau Potensi Deforestasi di Papua

Written by

in

7cloud.asia – Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mengirimkan surat kepada para pejabat tinggi Uni Eropa untuk menyampaikan kekhawatiran atas semakin parahnya kondisi hutan hujan di Papua Barat.

Dalam surat itu Koalisi masyarakat sipil menyoroti ancaman deforestasi terhadap 2 juta hektare hutan serta meningkatnya ancaman terhadap masyarakat adat Malind dan Yei yang merupakan penduduk asli Papua Barat.

Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Eropa untuk secara serius mempertimbangkan krisis deforestasi dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua dalam proses penilaian risiko negara dan bagian-bagiannya dalam skema Benchmarking Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Koalisi mendesak Komisi Eropa untuk memastikan bahwa Pasal 29(4)(d) diterapkan secara konsisten dan ketat di semua negara dan wilayah, termasuk Papua Barat.

“Tanpa pendekatan yang ketat terhadap perlindungan hutan dan masyarakat adat, skema EUDR berisiko gagal mencapai tujuannya dalam mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok global,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

Baca: Sistem Benchmarking EUDR dan ancaman deforestasi di Papua

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan pembabatan hutan Papua jelas melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar konsesi terutama masyarakat adat Malind dan Yei.

Sudah sepatutnya Uni Eropa mempertimbangkan kondisi perusakan kehidupan, perampasan hak atas ekonomi, pecah belah sosial di beberapa Distrik di Papua Selatan termasuk intimidasi tentara dan polisi.

“Konsumsi bersih Eropa jangan hanya bersih dari perusakan hutan, tetapi juga bersih dari perusakan martabat manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

Proyek mega deforestasi besar di Papua ini menetapkan lahan seluas 1.5 juta ha untuk sawah dan 500 ribu ha untuk perkebunan tebu.

Meski kedua komoditas tersebut tidak termasuk dalam EUDR, namun koalisi melihat terdapat potensi kayu hasil babatan hutan tersebut masuk ke pasar Eropa.

Papua adalah wilayah yang unik dan menjadi penting untuk terlindungi. Hasil modelling yang kita lakukan menunjukan bahwa ambang batas atas pulau Papua untuk pengembangan sawit adalah 290.837 hektare.

Baca: Masyarakat sipil sayangkan penundaan implementasi EUDR

“Saat ini, pembangunan perkebunan sawit telah mencapai 290.659 Ha. Ini berarti telah mencapai ambang batas. Komisi EU perlu melihat situasi ini dalam mempertimbangkan benchmarking”, ungkap Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director Yayasan MADANI Berkelanjutan.

Koalisi mendesak Komisi Uni Eropa harus mampu memaksimalkan penggunaan EUDR untuk menghentikan laju deforestasi dan melindungi masyarakat adat.

Surat tersebut secara khusus meminta Uni Eropa untuk memberikan fokus khusus atas potensi deforestasi di Papua yang terhubung dengan perkebunan pangan dan energi, termasuk minimnya pelibatan masyarakat sebagai potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Koalisi juga meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan terkait lainnya untuk menyelidiki apakah situasi di Papua Barat merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia.

Uni Eropa juga diminta mendukung Indonesia dalam menemukan cara-cara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

Termasuk dalam hal ini meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang ada, mengurangi pemborosan makanan, dan memprioritaskan penggunaan lahan terdegradasi untuk perluasan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *