7cloud.asia – Arah pembangunan industri Jakarta ke depan bukan hanya berbasis pada industri manufaktur konvensional, melainkan juga sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global.
Arah kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046 yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, akhir April lalu.
“Mewakili seluruh jajaran Eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang RPIP DKI Jakarta Tahun 2026-2046,” kata Pramono.
Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat diperkuat untuk menghasilkan berbagai program kerja yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca: Jakarta Jadi Kota Global dan Dampaknya Bagi Warga
Saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD DKI atas pengesahan Raperda ini.
“Berbagai saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan Raperda ini sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Eksekutif dalam menyusun arah pembangunan industri Jakarta yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Seiring dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta juga telah ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Baca: Membangun Citra Kota dan Manfaatnya untuk Warga Kota
Karena itu, pembangunan industri kota Jakarta diarahkan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi, penguasaan teknologi dan inovasi,
Jakarta juga mendorong pengurangan ketergantungan impor dan peningkatan ekspor, optimalisasi penyerapan tenaga kerja unggul, serta penguatan ekosistem industri halal.
Dalam penyusunan Raperda ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengakomodasi sejumlah aspirasi masyarakat dan pelaku usaha.
Di antaranya penyesuaian definisi skala industri, penataan industri, penyusunan peta jalan pembangunan industri, dan peninjauan kembali Rencana Pembangunan Industri Provinsi setiap lima tahun.

Leave a Reply