Tiga WNI di AS Ditangkap, 1 Orang Dideportasi

Written by

in

7cloud.asia – Setidaknya tiga WNI ditahan aparat berwenang Amerika Serikat dan satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.

Dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada tanggal 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret. Satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3/2025).

“Jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan lapor tahunan. Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Judha.

Baca: Pemerintah AS intensifkan razia imigran gelap

Satu WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco juga telah dideportasi pada awal Februari lalu.

Ribuan WNI di Amerika Serikat Masuk Daftar Yang Berpotensi Ditangkap atau Dideportasi

Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.

“Yang masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.

Pihak KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

Baca: Penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal banyak disorot 

Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

Perwakilan RI di AS pantau pelaksanaan kebijakan imigrasi
Sejak awal kebijakan imigrasi di masa jabatan kedua Trump ini diterapkan, Kementerian Luar Negeri telah langsung berkoordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika.

Enam perwakilanya itu adalah KBRI di Washington DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago dan KJRI New York untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Hal ini termasuk jika ada WNI yang ditangkap oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration & Custom Enforcement atau ICE) dan badan-badan lainya.​

Keenam entitas perwakilan Indonesia itu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat, mulai dari ICE, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Custom & Border Protection atau CBP) hingga pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.

Selama bulanJanuari 2025 ini saja 2.864 orang ditangkap pihak berwenang karena berbagai tindakan kriminal, terutama karena masuk secara ilegal ke Amerika Serikat (2.316 kasus), kejahatan seksual – termasuk pelecehan, serangan seksual dan perkosaan (850 kasus), dan mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan atau minuman keras (686 kasus).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *