DPR: Pembangunan IKN Tak Perlu Tergesa-gesa Agar Tak Membebani Keuangan Negara

Written by

in

7cloud.asia – Publik bertanya-tanya tentang kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Soebianto.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Otoritas IKN, Rabu, (12/2/2025), Otoritas IKN menerima pemotongan anggaran dari Pagu semula Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun.

Namun, anggaran untuk Otoritas IKN kemudian ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp 8,1 triliun pada tahun 2025.

“Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” ujar anggota Komisi II DPR, Indrajaya dalam RDP tersebut.

Baca: Menyorot efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo

Indrajaya lantas menjelaskan, bahwa anggaran IKN juga ada di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun.

Maka, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” terang Indra.

Indrajaya menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak perlu tergesa-gesa, serta harus sesuai tahapan yang terukur.

 

Baca: Jokowi wariskan utang pemerintah sebesar Rp 8.461,93 triliun

Hal ini disampaikannya menyusul Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memperoleh tambahan anggaran pasca keluarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

“Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Indra mengingatkan, pembangunan IKN merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2022.

Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan. Terkait keluarnya Inpres efisiensi anggaran negara, jangan sampai melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.

“Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang politisi PKB ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *