Efisiensi Anggaran Berimbas Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak

Written by

in

7cloud.asia – Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo Soebianto mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran.

Hampir semua kementerian dan lembaga alami pemotongan anggaran akibat efisiensi anggaran ini, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri PPPA menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp153,7 miliar.

“Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (14/2/2025).

Baca: Anggarannya dipangkas hampir 25 persen, ini yang dilakukan BRIN

Matindas menyoroti bahwa setelah pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025, Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara tingkat kekerasan terhadap anak satu banding dua.

Ia menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan mandat dari berbagai undang-undang.

Sebut saja UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca: Efisiensi anggaran di sejumlah negara

“Seharusnya efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan program-program Kementerian PPPA yang esensial bagi perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya.

Efisiensi anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memerintahkan pemangkasan anggaran belanja negara sebesar Rp306,69 triliun.

Pemangkasan anggaran yang dilakukan yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah Rp50,5 triliun.

Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.

Baca: Menkeu rilis Surat Perintah Efisiensi Anggaran sasar 16 pos belanja

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *