7cloud.asia – Pengembangan energi surya global saat ini sedang dalam tren positif. International Renewable Energy Agency (IRENA) mencatat ada penambahan kapasitas listrik energi surya sebesar 346 gigawatt (GW) di seluruh dunia pada 2023.
Negara-negara Asia Tenggara pun turut andil dalam kemeriahan tren ini. Vietnam, misalnya, telah mengembangkan PLTS hingga 17.077 megawatt (MW), disusul oleh Thailand (3.181 MW), dan Malaysia (1.933 MW).
Namun gairah pengembangan energi surya terasa kurang di Indonesia. Alih-alih menggeliat, industri PLTS lokal Indonesia justru semakin loyo di tengah banjir modul surya impor, khususnya dari China.
Dalam tulisan sebelumnya telah dipaparkan dua penyebab mengapa pengembangan energi surya di Indonesia tak sebergairah negara-negara ASEAN lainnya, yakni permintaan yang terbatas.
Dalam tulisan ini dipaparkan penyebab lainnya yakni kewajiban komponen lokal, serta apa yang harus dilakukan Indonesia untuk mendorong pengembangan energi surya,
Pemerintah Indonesia awalnya mewajibkan penggunaan produsen modul surya maupun pengelola proyek PLTS menggunakan komponen produksi dalam negeri dengan batas minimum tertentu.
Batasan ini didesain untuk meningkat secara bertahap, mulai dari 40 persen di tahun 2017 hingga 60 persen di tahun 2019.
Kewajiban ini sepintas terlihat seperti mendukung produk lokal. Sayangnya, aturan tersebut justru menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan proyek PLTS di Indonesia.
Baca: Menangkap peluang pengembangan industri energi surya
Selain harganya lebih mahal dibandingkan produk impor (sekitar 30-45 persen lebih tinggi), produk lokal juga kalah efisien (sekitar 1,5-2,6 persen lebih rendah dari produk luar).
Modul surya impor juga tak jarang sudah mengantongi label Tier-1 dari pelabel global BNEF sehingga kredibilitas produk mereka meningkat. Label tersebut turut memudahkan pendanaan untuk proyek-proyek PLTS berskala besar.
Aturan kewajiban komponen lokal ini, sayangnya, tidak dibarengi mekanisme yang fleksibel untuk PLTS. Pada akhirnya, beberapa proyek harus mendapatkan pengecualian, termasuk PLTS Terapung Cirata yang baru beroperasi pada akhir 2023.
Masalah-masalah tersebut kemudian membuat pemerintah mengurangi batas minimum kewajiban komponen lokal proyek PLTS dari 40% menjadi 20%. Bersamaan dengan itu, pemerintah turut menghapus kewajiban komponen lokal bagi modul surya.
Perubahan kebijakan juga dilatari rencana pemerintah mempercepat beberapa proyek energi surya strategis dalam jangka 1-2 tahun ke depan, seperti PLTS Terapung Saguling (Jawa Barat), Singkarak (Sumatra Barat), dan Karangkates (Jawa Timur).
Meski layak diapresiasi, pencabutan kewajiban komponen lokal dalam produksi modul surya tetap berisiko mengikis peluang para produsen domestik untuk berpartisipasi dalam transisi energi bersih.
Terlebih lagi, banyak merek modul surya global berlabel Tier-1 yang tengah gencar berinvestasi di rantai pasok produksi modul surya di Indonesia.
Investasi asing ini berpotensi menambah kapasitas produksi tahunan modul surya sebanyak 19 GW atau sembilan kali lipat dari kapasitas produksi saat ini.
Investasi yang dilakukan sebenarnya dapat berdampak positif, dengan potensi nilai tambah ekonomi mencapai lebih dari 600 kali lipat dari investasi awal. Namun tanpa intervensi yang tepat serta jaminan kepastian regulasi, momentum ini berpotensi menjadi sia-sia.
Baca: Teknologi sel surya tandem pecahkan rekor dalam efisiensi energi
Apa yang dapat Indonesia lakukan?
Indonesia harus betul-betul berkomitmen dalam mengejar ketinggalan produksi dan pemakaian energi surya.
Agar investasi ini bertumbuh subur diperlukan upaya tambahan dengan memberikan insentif dan menghalau berbagai hambatan yang ada. Ada tiga langkah yang bisa pemerintah lakukan:
Pertama, meningkatkan permintaan dalam negeri. Pemerintah membutuhkan perencanaan dan eksekusi yang matang untuk meningkatkan kepastian permintaan modul surya dalam negeri.
PLN berperan sentral dalam hal ini. Pengadaan untuk proyek PLTS oleh perusahaan setrum tersebut harus dilakukan secara reguler dan tetap berpedoman terhadap rencana usaha mereka.
Kedua, pengembangan PLTS membutuhkan insentif langsung baik fiskal maupun nonfiskal agar harga produk modul surya dalam negeri bisa bersaing dengan barang impor.
Beberapa opsinya adalah penetapan harga khusus penjualan listrik khusus untuk proyek PLTS yang menggunakan produk dalam negeri, dan menyediakan pasar khusus untuk penggunaan produk lokal.
Pemerintah juga bisa menerapkan kebijakan penyertaan anggaran negara untuk membantu pembuatan modul surya maupun PLTS yang belum ekonomis.
Mengingat pasar dalam negeri masih belum stabil, pemerintah dapat memberikan insentif ekspor para produsen untuk memasukkan produk mereka ke pasar luar negeri yang strategis.
Terakhir, pemerintah harus melakukan alih teknologi dan persiapan tenaga kerja untuk menguasai rantai pasok energi surya secara komprehensif.
Langkah ini dapat berupa pemberian bantuan dalam bentuk pembelian lisensi teknologi dari produsen global yang tertarik berinvestasi di Indonesia, serta meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi dan vokasional di bidang teknologi energi surya.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Alvin Putra Sisdwinugraha (Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan, Institute for Essential Services Reform)

Leave a Reply