Pembelian Air Mineral dan Roti Kena PPN 12 Persen, Seperti Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Written by

in

7cloud.asia – Sejumlah warganet mengaku dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025.

Padahal barang yang mereka beli tidak bisa digolongkan sebagai barang mewah, seperti air mineral, roti dan makanan di restoran.

Mereka lantas mengunggah struk pembelian di media sosial, sambil mempertanyakan penerapan PPN 12 persen ini.

Hal ini dinilai bertentangan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 yang menyatakan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

“Tuh yg kemaren sibuk ngasih penjelasan PPN 12 persenhanya utk barang mewah..,mhn penjelasannya dong, apakah roti juga termasuk barang mewah???,” demikian unggahan di sebuah grupchating sambil menyertakan struk pembelian di sebuah restoran yang menerapkan PPn 12 persen.

Baca: Presiden bilang PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah

Menanggapi protes warganet ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah bertemu para pengusaha ritel pada Kamis (2/1/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo, seperti dilansir CNN Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari peritel bahwa kenaikan PPN 12 persen itu sudah diatur dalam sistem toko.

“Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,” tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Namun, bagaimana caranya seperti apa, Suryo Utomo mengatakan pihaknya baru memikirkan prosedurnya.

“Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.

Baca: Rieke Diah Pitaloka diadukan ke MKD gegara tolak kebijakan PPN 12 Persen

Ia juga mengakui sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistemnya yang mengakomodasi kebijakan PPN 12 persen.

Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

Suryo menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak menaikkan PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

“Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),” ungkap Suryo.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *