7cloud.asia – 13 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK.35) dibacakan, Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.
Di berbagai wilayah di Indonesia, Masyarakat Adat terus-menerus dipaksa berhadapan dengan aparat keamanan dan korporasi di wilayah adat.
AMAN mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektare wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi
korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.
Wilayah-wilayah adat ini dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sambolingi mengatakan, Putusan MK.35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
”Selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK.35,” kata Rukka dalam jumpa pers yang dipantau secara daring pada Rabu (20/5/2026).
Baca: RUU Masyarakat Adat Masuk RUU Prioritas
Bukan hanya itu, peringatan Putusan MK.35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya.
Sudah terlalu lama Masyarakat Adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin. Pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat.
”Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk
menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. Presiden dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” pungkas Rukka.
Ketiadaan UU Masyarakat Adat ini membuat pengakuan hutan adat lambat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare.
Sebanyak 60 persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.
Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektar yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat (Kemenhut, Oktober 2025).
Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Bahkan, komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektar oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.
Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat.
Sebanyak 7,4 juta hektar wilayah adat berada di dalam penguasaan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar (AMAN, 2025).
Bukan hanya itu, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2024), sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan, tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat.

Leave a Reply