7cloud.asia – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang meminta penundaan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka, menilai kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.
Ia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
Selain itu, Rieke menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai dasar untuk merumuskan strategi pelunasan utang negara.
“Saya dukung Presiden Prabowo tunda atau bahkan batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.
Baca: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Sulitkan Masyarakat Menengah Bawah
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka ini. Dilansir Kompas.com, pengaduan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024 dengan pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dalam surat panggilan yang beredar, MKD disebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan dalam konten media sosialnya yang dinilai sebagai bentuk ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Pemanggilan terhadap Rieke dijadwalkan berlangsung di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12/2024) pukul 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Baca: Jika berpihak pada rakyat Pemerintah batalkan kebijakan PPN 12 persen
Namun, menurut Dek Gam, pemanggilan terhadap Rieke yang sebelumnya dikenal sebagai pemeran dalam serial Bajaj Bajuri ini harus ditunda.
“Iya, surat pemanggilan itu benar aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” jelasnya.
Rieke sebelumnya secara terbuka menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12/2024), ia menyampaikan interupsi dan merekomendasikan agar kebijakan itu ditinjau ulang.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke.
Pelaporan terhadap ini Rieke menuai kecaman dari warganet. Tagar #SaveOneng dan #RakyatBersamaOneng pun beredar di media sosial.

Leave a Reply