Koalisi Masyarakat Sipil Tekankan Penggunaan Frasa RUU Masyarakat Adat Bukan Masyarakat Hukum Adat

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pada tahun 2025.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai sudah sangat mendesak agar hak-hak Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi secara lebih efektif.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat telah masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR.

Namun, dalam keterangan tertulisnya, Koalisi menyoroti penggunaan frasa RUU Masyarakat Hukum Adat dalam daftar Prolegnas, dan bukan RUU Masyarakat Adat.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong penggunaan frasa Masyarakat Adat untuk mengakomodir nomenklatur Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional dalam konstitusi. Serta mendorong adanya kemajuan pasti dalam upaya pengesahannya.

Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting bagi DPR dan Pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada Masyarakat Adat.

Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

“Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keberlanjutan hidup dan kepastian hukum bagi mereka,“ ujarnya.

DPR, khususnya Badan Legislasi dan delapan Fraksi Partai Politik, harus mengambil langkah strategis untuk terus membangun dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat, agar Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi.

”Perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi Masyarakat Adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi.” ujarnya.

Veni menambahkan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU Masyarakat Adat disahkan pada tahun 2025.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama sekaligus tindakan nyata untuk mewujudkan cita-cita pembentukan negara Indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak. Undang-Undang Masyarakat Adat adalah ‘jalan pulang’ untuk meneguhkan kebangsaan dan Ke-Indonesiaan yang beragam,” ucapnya.

Baca: Peran masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati 

Lebih lanjut, Arman memaparkan data yang dihimpun AMAN selama 10 tahun terakhir, dimana telah terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar.

Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi.

Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dan bahkan satu orang meninggal dunia.

Menurut Arman, perampasan tanah ulayat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC).

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus dialami oleh Masyarakat Adat.

Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas Masyarakat Adat.

Baca: Kearifan Masyarakat Adat Ngata Toro dalam menjaga kelestarian Lingkungan

Juandi Gultom dari Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), menegaskan dukungan PGI terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Juandi menyatakan bahwa Masyarakat Adat adalah pemilik awal sekaligus pemilik sah dari negeri ini, Namun ironisnya justru mengalami pengucilan oleh negara.

“Masyarakat Adat adalah pemilik awal dan pemilik sah dari negara ini. Namun, mereka dikucilkan oleh kebijakan negara saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juandi menambahkan bahwa PGI aktif melakukan advokasi untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat.

Kantor PGI bahkan menjadi rumah bersama bagi berbagai pengaduan dan permohonan bantuan yang diajukan oleh Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari YLBHI, HuMa, Seknas WALHI, KPA, KEMITRAAN, ICEL, Debt Watch, PEREMPUAN AMAN, Yayasan PUSAKA, Kaoem Telapak, Yayasan Madani Berkelanjutan, BRWA, JKPP, merDesa Institute, RMI, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia.

Koalisi juga terdiri dari Lakpesdam NU, KIARA, LOKATARU, Forest Watch Indonesia (FWI), Sawit Watch, PPMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yayasan Jurnal Perempuan (YPJ), Forum Masyarakat Adat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Format-P),

Juga Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SATUNAMA, Protection International Indonesia, KKC Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Working Group ICCAs Indonesia, AMAN, Samdhana, EcoAdat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *