7cloud.asia – Mengawali Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) pada Senin 25 November 2024, Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini mengangkat tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad memaparkan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2023 sebanyak 28911.
Dari jumlah itu, 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender.
”Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari.” ujar Bahrul Fuad dalam konferensi pers yang diikuti secara daring pada Senin (25/11/2024)
Baca: Sejarah Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sedunia
Data pengaduan kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5persen).
Sedangkan, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4persen), dan ranah negara 188 kasus (0.1persen).
Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan.
Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.
Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kemajuan penting, termasuk disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya.
“Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam kesempatan yang sama.
Baca: Laki-laki yang mengelak dari tanggung-jawab atas kehamilan pasangannya bisa dihukum
Dari berbagai kemajuan ini, masih ada sejumlah tantangan, di antaranya stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor, keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil.
Selain itu masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.
Komnas Perempuan juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan.
”Karenanya Komnas Perempuan berkerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database,” ujar Tiasri Wiandani.
Kampanye 16 HAKTP menjadi salah satu momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dapat mendorong tersedianya layanan dukungan untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, seperti rumah aman, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis.
“Dengan mendukung korban, melaporkan kasus kekerasan, dan menyuarakan solidaritas di berbagai platform, kita dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” tambah Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Leave a Reply