7cloud.asia – Dua pentolan grup musik legendaris Dewa 19, Ahmad Dhani dan Once Mekel kembali dipertemukan di panggung politik.
Keduanya kini tercatat sebagai anggota Komisi X DPR periode 2024-2029 yang antara lain membidangi pendidikan, seni, iptek dan budaya.
Hal ini usai penetapan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Ke-V masa persidangan I tahun 2024-2025, Selasa (22/10/2024).
Seperti diketahui Ahmad Dhani terjun ke dunia politik lewat Gerindra, sementara Once Mekel bergabung dengan PDI Perjuangan.
Sebagai anggota Komisi X, dua musisi yang sempat bersama di Dewa 19 itu akan membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi, dengan Kementerian Kebudayaan sebagai salah satu mitra kerja.
Baca: Fraksi-fraksi sepakati jumlah komisi menjadi 13
Selain Kementerian Kebudayaan, mitra Kerja Komisi X akan meliputi pula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Juga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik.
Mengenai pertemuannya kembali dengan Ahmad Dhani, Once sudah menyatakan sikap terbukanya meski mereka sempat berbeda pendapat secara terbuka.
“Oh enggak apa-apa (satu komisi sama Ahmad Dhani). Malah seru,” ujar Once di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dhani dan Once menghabiskan waktu sekitar 10 tahun bersama di Dewa 19 sebelum Once memutuskan mencoba peruntungan sebagai penyanyi solo.
Baca: Kabinet gemuk Prabowo berimplikasi pada jumlah komisi di DPR
Setelah hengkang, Once belakangan sempat beberapa kali terlibat dalam konser-konser featuring Dewa 19 hingga 2023 lalu.
Jelang Pemilu 2024 keduanya terlibat konflik seputar sistem royalti lagu-lagu Dewa 19.
Once menyoroti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belakangan menimbulkan polemik menyusul perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ahmad Dhani perihal pengumpulan royalti lagu-lagu Dewa 19.
Dhani berkeras bahwa aktor pertunjukan seperti Once perlu minta izin untuk membawakan lagu band-nya, dan pencipta lagu berhak melarang lagunya dibawakan pihak tertentu.
Sementara itu, Once berkukuh bahwa mekanisme extended collective licensing melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah tepat sebagaimana diatur Pasal 23 dan 87 UU Hak Cipta.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Once, aktor pertunjukan tidak perlu meminta izin satu per satu kepada pencipta lagu.
Sebab, menurut dia, pihak yang berkepentingan dalam komersialisasi lagu itu, mulai dari restoran hingga event organizer, cukup membayarkan royalti sesuai tarif ke LMK, untuk kemudian disetorkan ke LMKN, lalu didistribusikan kepada pencipta lagu.

Leave a Reply