7cloud.asia – Dua hari jelang lengser, Presiden Joko Widodo masih berusaha menanamkan pengaruhnya di pemerintahan yang akan datang lewat berbagai produk hukum yang dihasilkannya.
Dilansir dari jdih.setneg.go.id, Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada Jumat, (18/10/2024) atau saat Mulyono masih menjabat Presiden.
Sebelumnya, tiga hari menjelang lengser atau pada Kamis (17/10/2024), ada 11 produk hukum berupa PP, Perpres, hingga UU yang diteken Jokowi dalam satu hari itu.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10/2024), Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Baca: Legislasi grusa-grusu ala Jokowi
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Dilansir inilah.com, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai seharusnya seorang presiden jelang purnatugas, tidak lagi menandatangani berbagai aturan.
“Ada etika bersama di mana seorang pemimpin diharapkan tidak mengambil keputusan strategis disaat akan purnatugas. Umumnya enam bulan sebelum lengser, pemimpin idealnya hanya melaksanakan kegiatan rutin saja,” tutur Jamiluddin dikutip inilah.com, Senin (21/10/2024).
Hal itu dilakukan, lanjut dia, agar tidak membebani pemimpin yang baru. Sebab, bisa saja beberapa aturan yang diterbitkan jelang masa lengser tersebut, tidak diperlukan oleh pemimpin yang baru.
“Jadi, kalau Jokowi masih mengambil keputusan strategis saat mendekati purnatugas, tentu hal itu di luar kebiasaan para pemimpin. Jokowi telah mengabaikan kebiasaan yang dianut para pemimpin,” tegasnya.
“Karena itu, kalau Jokowi menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU dalam periode 28 Agustus-17 Oktober 2024, tentu hal di luar etika yang berlaku,” sambung dia.
Baca: Skema PSN jadi akar Pelanggaran HAM di era Jokowi
Oleh karena itu, ia menilai tindakan Jokowi tersebut terdapat dua makna di baliknya.
“Tak jelas, hal itu dilakukannya karena ketidaktahuan atau memang sengaja dilakukan, untuk memberi image Jokowi terkesan memang serius dalam menjalankan fungsi dan tugas presiden. Tentu hal itu hanya Jokowi yang tahu,” tandas Jamiluddin.
Menjelang berakhirnya masa jabatan, dalam waktu singkat menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU.
Tindakan ugal-ugalan Jokowi yang masih menandatangani banyak aturan di hari-hari terakhirnya di Istana Negara itu diketahui dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), dikutip Minggu (20/10/2024).
Adapun total sejak 28 Agustus 2024 atau dua bulan jelang lengser setidaknya ada 50 produk hukum atau aturan diteken Jokowi.
Adapun dengan rinciannya 48 berupa UU, PP, dan Perpres. Sementara dua aturan lainnya, yaitu Persmensesneg yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.
Sumber:Antaranews.com/Inilah.com

Leave a Reply