7cloud.asia – Mulai 1 Januari 2025 mendatang, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilarang menyediakan kantong plastik.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.
Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik dan berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.
Beberapa kota lain yang telah terlebih dahulu menerapkan larangan kantong plastik adalah Jakarta, Denpasar, Bekasi, Bogor, Semarang, Banjarmasin, Balikpapan.
Baca: Cara keren Coldplay untuk peduli lingkungan
Untuk mensosialisaikan kebijakan larangan kantong plastik ini Pemkot Pontianak
membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk nyata menggencarkan kampanye Gerakan Tanpa Plastik.
“Setiap kegiatan yang ramai masyarakat seperti hari ini di area Car Free Day (CFD) kami membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye bebas kantong plastik,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Minggu (13/10/2024).
Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja.
“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pada semester pertama 2024 produksi sampah di Kota Pontianak rata-rata sebanyak 411,96 ton per hari.
Baca: Pemerintah dorong penerapan konsep guna ulang untuk kurangi sampah plastik
Dilansir Antaranews.com, saat ini pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi, sehingga perlu dilakukan percepatan.
Larangan untuk menyediakan kantong plastik ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengurangan sampah di Pontianak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan saat kampanye Gerakan Tanpa Plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024.
“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan sejenisnya, tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” ucapnya.
Leave a Reply