7cloud.asia – Pengadilan Tata Usata Negara dijadwalkan akan membacakan putusan soal gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada, Kamis (10/10/2024).
Gugatan ini diajukan Tim Hukum PDI Perjuangan (TPDI) pada Mei lalu. Saat mendaftarkan gugatannya, Ketua Tim Hukum TPDI Gayus Lumbuun menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
PDI Perjuangan berpendapat lembaga peradilan, PTUN kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024, khususnya dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.
Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.
Baca: Ini yang akan terjadi pada Gibran jika terbukti berbohong soal Fufufafa
“Kami membawa ini ke PTUN yang berkompeten mengadili perkara ini dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang,” jelas Gayus saat itu.
Dilansir Tempo.co, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres, lantaran salah satu permohonan yang diajukan adalah memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca: Alasan PDI Perjuangan gugat penetapan Gibran sebagai cawapres
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi, melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden.
“Disamping itu, PDI Perjuangan ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

Leave a Reply