7cloud.asia – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan tempat usaha di wilayahnya untuk mengolah sampah secara mandiri guna mengurangi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang.
“Untuk tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe nantinya wajib mengolah sampah secara mandiri pakai teba modern,” kata kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat (Kasie PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing seperti dilansir Antaranews.com, Jumat (8/5/2026).
Hendrik mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi mengolah sampah mandiri yang menyasar hotel, restoran, kafe, hingga kawasan industri.
Dia mengatakan regulasi tersebut juga akan memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri.
“Nanti kita buat aturannya karena ada sanksi administrasi buat kawasan industri atau perusahaan yang tidak mengolah sampahnya sendiri,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu menjadi bagian dari target penghentian total pengiriman sampah ke Bantargebang pada 1 Januari 2027.
Baca: Pemkot Jakarta Selatan andalkan biopori dan teba modern untuk pengelolaan sampah organik
Teba modern merupakan sistem pengolahan sampah organik berbasis lubang tanah berukuran besar yang digunakan untuk menampung sampah dalam kapasitas lebih banyak.
Pihaknya juga menargetkan sumur resapan yang tak terpakai untuk dialihfungsikan menjadi teba modern sebagai penampung sampah.
Pemkot Jaksel juga memanfaatkan limbah kayu hasil penghancuran kasur, lemari, dan furnitur bekas sebagai “wood chip” untuk mempercepat proses pengomposan di teba modern.
Selain tempat usaha, sekolah dan lingkungan permukiman juga diarahkan mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan biopori jumbo maupun losida. Hendrik menegaskan, pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.
“Masalah sampah ini bukan cuma urusan pemerintah, tapi semua unsur masyarakat,” katanya.
Langkah Pemkot Jakarta Selatan ini dilakukan menyusul kebijakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Baca: Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Diberlakukan Agustus Mendatang
Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan peta jalan menuju penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang, salah satunya melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah.
Berbagai fasilitas pemilahan sampah telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan secara konsisten agar budaya pilah sampah benar-benar tumbuh menjadi kebiasaan baru masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Jakarta didorong menjadi pelopor budaya pilah sampah nasional yang dimulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat-pusat usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menyampaikan, ketika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari sumber, maka sebagian besar sampah sebenarnya dapat diselesaikan sejak dari hulu.
“Dengan begitu, hanya sedikit residu yang perlu diproses di fasilitas pengolahan akhir,” kata dia.
Ia menambahkan, Kelurahan Rorotan dan sejumlah wilayah lain telah mulai menerapkan sistem pemilahan sampah dan akan menjadi contoh untuk direplikasi di berbagai kawasan Jakarta.
“Gerakan ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah dari rumah agar pilah sampah benar-benar menjadi budaya baru yang berkelanjutan untuk Jakarta,” pungkas Dudi.

Leave a Reply