7cloud.asia – DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat suara soal pemecatan Tia Rahmania sebagai kader partai.
Seperti diketahui Tia Rahmania tak hanya dicopot dari posisinya sebagai anggota terpilih DPR periode 2024-2029, tetapi juga dipecat dari kader PDI Perjuangan.
Pemecatan Tia Rahmania menjadi sorotan karena beberapa hari sebelumnya dia melontarkan kritik tajam kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam forum resmi Lemhanas.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan, sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti Tia Rahmania telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.
DPP PDI Perjuangan, berdasarkan Undang-undang Partai Politik disebutkan, terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Baca: Kader PDI Perjuangan cabut gugatan soal perpanjangan kepengurusan DPP
Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga.
“Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.
Ronny memaparkan, ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR. Kemudian, di DPR ada sebelas permohonan dikabulkan, salah satunya gugatan Bonnie Triyana.
Baca: Megawati sebut ada yang berusaha merebut PDI Perjuangan
Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang.
“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania,” ujarnya.
Ronny melanjutkan, informasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di luar, bahwa pemecatan Tia karena apa yang dilakukan di acara Lemhamnas.
“Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.
Berikut kronologi pemecatan Tia Rahmania:
13 Mei 2024: Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.
Baca: Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana terbukti mencatut KTP warga untuk maju
14 Agustus 2024: Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
30 Agustus 2024: DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
3 September 2024: Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
13 September 2024: DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.
23 September 2024: KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.
Sumber:Antaranews.com

Leave a Reply