7cloud.asia – Carbon Capture Storage tengah dipromosikan sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk pemerintah Indonesia.
Oleh para promotornya, Carbon Capture Storage juga disebut sebagai bagian dari aksi iklim untuk mencegah krisis akibat pemanasan global dan perubahan iklim.
Namun sesungguhnya teknologi Carbon Capture Storage ini adalah teknologi yang sepanjang sejarahnya gagal mencapai tujuannya, atau gagal memenuhi ekspektasi.
Carbon Capture Storage juga memberi tambahan beban finansial dalam operasinya, serta berpotensi memberi dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan komunitas.
Salah satu permasalahan dari proyek-proyek CCS/CCUS adalah bahwa pendekatan ini akan melanggengkan inefisiensi energi karena besarnya konsumsi energi yang dibutuhkan dalam fase-fase tertentu operasi Carbon Capture Storage.
Baca: Mengenal apa itu Carbon Capture Storage
Fase yang paling membutuhkan energi adalah penangkapan dan kompresi karbon, dengan sejumlah tambahan lain lagi yang dibutuhkan untuk transportasi dan penyimpanan, terutama karena CO₂ butuh untuk dicairkan lebih dahulu untuk transportasi dan penyimpanan yang efisien.
Energi yang dibutuhkan pada fase penangkapan dan kompresi saja dapat mencapai 330–420 kWh per ton CO₂ yang ditangkap.
Secara rata-rata proyek Carbon Capture Storage akan mengakibatkan peningkatan permintaan energi hingga sebesar 15 hingga 25 persen bagi fasilitas penangkapan karbon mereka.
Permasalahan lain adalah memastikan penyimpanan permanen. Agar Carbon Capture Storage menjadi pilihan yang layak untuk dekarbonisasi, penting untuk memastikan bahwa karbon dapat disimpan dalam keadaan stabil secara permanen.
IPCC menggunakan kata “durably” atau “awet/tahan lama” untuk menggambarkan penyimpanan CO₂ di reservoir geologis, baik di daratan maupun di laut, atau dalam produk untuk Penghapusan Karbon Dioksida/Carbon Dioxide Removal (CDR).
Baca: 18 Organisasi lingkungan tolak penerapan Carbon Capture Storage
Tetapi, tidak ada definisi yang jelas mengenai jangka waktu yang dimaksud dengan “awet/tahan lama” ini, tetapi beberapa pihak menyebut setidaknya dibutuhkan 200-300 tahun untuk menyimpan CO₂.
Secara praktis, hampir mustahil untuk memastikan ada mekanisme dan sistem legal yang memadai untuk dapat menjamin pertanggung jawaban dari penyimpanan karbon dalam jangka waktu yang begitu lama.
Setelah periode operasi korporasi penyimpan karbon berakhir, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap CO₂ yang diinjeksi ke dalam tanah serta berbagai permasalah yang sebelumnya telah disinggung?
Pada akhirnya, besar kemungkinan pemerintahan negara di mana CO₂ itu diinjeksikan yang akan mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Negara itu jugalah yang harus membiayai pengelolaan sejumlah besar upaya penyimpanan karbon dengan biaya publik hingga bergenerasi-generasi yang akan datang.
Baca: Banyak proyek Carbon Capture Storage yang gagal
Di Indonesia, Kementerian ESDM menyebut setidaknya 16 proyek CCS/CCUS akan dijalankan, termasuk pada proyek-proyek gas baru seperti di Blok Masela.
Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang akan memberi insentif lebih kepada industri fosil untuk menerapkan teknologi ini, dan juga memperbolehkan impor karbon dari luar negeri untuk diinjeksikan di Indonesia.
Praktik membuang karbon dari satu negara ke negara lain semacam ini, tidak ubahnya bentuk lain dari kolonialisme limbah.
Oleh karena itu, 18 organisasi Lingkungan menandatangani pernyataan bersama meminta Pemerintah berhenti mempromosikan CCS/CCUS sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca, serta tidak menerapkan CCS/CCUS dalam kebijakan dan program transisi energi serta penanganan krisis iklim.
CCS/CCUS dinilai sebagai solusi palsu dari upaya mencegah pemanasan global dan krisis iklim, yang hanya dipakai dalih oleh para pemain kongsi dagang krisis untuk bisa memperpanjang penggunaan bahan bakar fosil, terus memenuhi atmosfer dengan emisi gas rumah kaca, dan memperburuk dampak pemanasan global dan krisis iklim.
Sumber:walhi.or.id

Leave a Reply