7cloud.asia – LBH APIK Jakarta saat ini sedang mendampingi korban kekerasan seksual yang terjadi kepada pekerja rumah tangga atau PRT anak, sebut saja Mitra.
Kasus kekerasan seksual terhadap PRT anak ini semula dilaporkan pada Komnas Perempuan yang kemudian dirujuk ke LBH APIK Jakarta.
Dalam keterangan tertulis LBH APIK yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (6/9/2024) disebutkan, kondisi PRT anak Mitra saat ini tengah berada dalam perlindungan karena psikologis yang terguncang akibat kekerasan yang dialaminya.
Disamping itu, berbagai temuan dan fakta kasus telah dikumpulkan oleh tim LBH APIK Jakarta dan proses penyelidikan tengah berjalan. Namun di dalam proses ini, telah terjadi beberapa hal yang menimbulkan kekhawatiran.
Mitra merupakan PRT anak berumur 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual yaitu pemerkosaan oleh pelaku dewasa (pemberi kerja atau majikannya) di daerah Jakarta Selatan.
Selang beberapa hari sejak kedatangannya sebagai PRT, Mitra dipaksa minum obat yang tidak diketahuinya dan diperkosa dalam keadaan tidak sadar.
Baca: Pelaku kekerasan berlapis pada PRT dituntut tahun penjara
Proses hukum berjalan, saksi-saksi diperiksa. Namun, mitra telah mengalami dampak hebat secara fisik, psikis, dan seksual.
“Mitra didiagnosis mengalami perlukaan pada area kelamin serta gangguan psikologis post traumatic strss disorder atau PTSD. kerap melakukan perlukaan terhadap dirinya akibat kejahatan ini,“ demikian penjesasan pendamping dari LBH APIK
Selain itu LBH APIK juga melihat adanya kecacatan prosedur hukum. Selang dua bulan setelah laporan polisi pada Juni 2024 lalu, pihak pelaku serta kuasa hukum mendatangi keluarga Mitra untuk meminta penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Pihak pelaku juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dan diterima oleh Polres Jakarta Selatan.
Padahal, pihak kepolisian telah menggunakan pasal-pasal dalam UU TPKS untuk menjerat pelaku. Terlebih lagi, pihak Polres Jaksel mengirimi permohonan ini kepada keluarga Mitra yang tidak paham tentang RJ, bukan kepada Kuasa Hukum Mitra.
Keadilan Restoratif secara sederhana diartikan sebagai upaya pendekatan dalam sistem peradilan yang fokus pada pemulihan hubungan dan memperbaiki kerugian yang terjadi akibat tindakan kriminal.
Baca: Penantian panjang jutaan PRT untuk memiliki payung hukum
Sayangnya, konsep RJ kerap disalahartikan sebagai proses perdamaian dan menghentikan proses pidana.
“Padahal, konsep RJ ini tidaklah menggagalkan proses pidana yang sedang berlangsung, melainkan menjadi komplementer untuk kepastian hak-hak korban,“ tandas pendamping.
Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada kasus kekerasan seksual. Hal ini dijelaskan secara lugas pada pasal 23 UU TPKS yang berbunyi: “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,”
Dalam kasus ini, restorative justice yang difasilitasi Polres Jaksel menciderai semangat UU TPKS juga melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebab, kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang diatur baik dalam hukum nasional (UU Perlindungan Anak & UU TPKS) maupun hukum internasional (CEDAW & Konvensi Hak Anak).

Leave a Reply