7cloud.asia – Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Umum PSI sekaligus bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
“Kita harus melihat Kaesang Pangarep kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024)
Dia menegaskan bahwa sosok Kaesang Pangarep tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
“Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.
Pamolango menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
Baca: Nama Kaesang muncul di poster missing person
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.
Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Jumat (30/8/2024), KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Penjelasan Grace Natalie tentang keberadaan Kaesang Pangarep
Setelah sempat tidak diketahui keberadaannya, akhirnya Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak Rabu (28/8/2024).
“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari,” kata Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Raja mengatakan bahwa Kaesang sudah memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan pilkada dan menandatangani berkas rekomendasi di Kantor DPP PSI.
Selain itu, Raja menuturkan bahwa Kaesang hampir setiap hari berkantor setelah tiba di Jakarta.
“Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Baca: Awal mula terungkapnya gratifikasi untuk Kaesang Pangarep
Terpisah, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya menyebutkan bahwa hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikategorikan suap bukan soal jumlahnya, melainkan apabila berhubungan dengan jabatan dan tugas serta kewenangannya.
Berbicara dalam acara daring yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/9/2024) dia mengatakan, undang-undang tidak menetapkan jumlah,” kata dia.
Adapun peraturan yang dimaksud, yakni pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di UU tersebut disebutkan bahwa setiap hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Herda, biasanya bila terkait jabatan serta tugas dan kewenangan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) maka ada konflik kepentingan.
Baca: Daftar usaha Kaesang Pangarep yang gulung tikar
Lalu yang menarik dari suap, kata dia, yakni cara kerjanya dengan mempengaruhi kerangka berpikir (mindset) aparat pemerintah.
“Makanya biasanya tidak besar-besar (jumlahnya). Kalau dikasih besar dia biasanya ketakutan. Tetapi kalau dikasih kecil-kecil tapi terus-menerus itu diterima. Makanya itu biasanya terjadi di layanan-layanan publik,” kata Herda.
Dia mengatakan, ASN punya kewajiban menolak gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Lalu, ASN dapat lepas dari tuntutan KPK atas gratifikasi yang diterima bila melaporkannya ke KPK. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 12C ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila ASN yang menerima hadiah tadi melaporkan ke KPK, maka KPK atau aparat penegak hukum melepaskan hak untuk menuntut terhadap peristiwa itu.
“Tapi ada jangka waktunya, 30 hari sejak diberikan hadiah,” kata Herda.
Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Ternyata, pasangan ini juga pernah menggunakan fasilitas serupa sebelumnya.

Leave a Reply