7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengkritik kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan rokok ketengan.
Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut larangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Luluk memahami, larangan penjualan rokok ketengan menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
Dia menambahkan, jika memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah.
”Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” papar Luluk dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca: Biaya kesehatan akibat rokok capai Rp17-27 Triliun
Dibandingkan membuat larangan penjualan rokok ketengan yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, Luluk menilai seharusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.
“Saya merasa kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tidak akan efektif karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.
Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.
Menurut Luluk, rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan.
“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegas Luluk.
Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan bebas rokok
Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden. PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, larangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini.
Baca: Pro-kontra penggunaan ganja untuk pengobatan
Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkapnya.
Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.
“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tutup Luluk.

Leave a Reply