7cloud.asia – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, yang berisi larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Larangan penjualan rokok ketengan ini baru saja diteken Presiden dan merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Larangan penjualan rokok ketengan diberlakukan salah satunya untuk menekan prevalensi atau angka kasus perokok pada anak.
Seperti jumlah perokok Indonesia menempati peringkat tiga dunia, di bawah India dan Cina, dengan jumlah perokok lebih 65 juta orang.
Tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat, kebiasaan merokok menyebabkan perubahan ekonomi kesehatan di indonesia. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,9- 20 triliun per tahun.
Melihat aturan tersebut, Anggota Komisi VI DPR Putu Supadma Rudana mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Baca: Kerugian akibat tingginya jumlah perokok capai belasan triliun setahun
Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu,” kata Putu dilansir Parlementaria, Kamis (1/8/2024).
Untuk itu, Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM, antara diberikan pemahaman capacity building, dengan memberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya.
“Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Putu berharap, kebijakan tersebut selain untuk menjaga kesehatan anak-anak muda dari efek buruk rokok, tetapi pemerintah juga tetap harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak,” harap Putu.
Baca: Rokok dan polusi udara, mana yang lebih mematikan?
Terpisah, anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah juga mengkritik kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil dan akan berdampak pada pelaku usaha mikro.
Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan bebas rokok
“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegas Luluk.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini.
Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.
“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkapnya.
Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

Leave a Reply