7cloud.asia – Aksi bakar sampah di Bali marak sejak kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali. TPA Suwung ditutup pada 1 Maret 2026 lalu.
Penutupan TPA Suwung ditujukan untuk menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang dinilai rentan lantaran persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pada akhir tahun lalu, mengatakan persoalan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius bagi kesehatan masyarakat.
“Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang,” ujar Hanif, seperti dilansir dari situs resmi kemenlh.go.id.
Hanif menegaskan, penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara.
Baca: Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah
Dia lantas menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Bali akan membangun Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dijadwalkan beroperasi pada 2027-2028 mendatang.
Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur PSEL itu bersama pemerintah pusat pada Selasa (21/04/2026).
Proyek tersebut diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban TPA Suwung, serta meningkatkan ketahanan energi di Bali.
Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali diperketat dari sumbernya, khususnya terkait pemilahan sampah organik. Nantinya, sampah anorganik dan residu yang berkualitas saja yang akan dibawa ke TPA Suwung.
Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah
Oleh karena itu, Koster melanjutkan, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik seperti instruksi Menteri Lingkungan Hidup. Saat ini, TPA Suwung kembali menerima sampah organik setelah digeruduk ratusan truk sampah yang berdemo pada Kamis (16/04/2026).
Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) berhasil melakukan audiensi dengan Pemprov Bali dan hasilnya TPA Suwung dibuka dua kali seminggu untuk pembuangan sampah organik.
Dilansir BBC, Ketua Forum SSB Wayan Suarta mengatakan kebijakan itu menimbulkan polemik baru karena kondisi TPS3R Sesetan, Kesiman Kertalangu, dan Padangsambian sudah kelebihan muatan (overload).
Sehingga, para pengelola bingung tujuan pengangkutan sampah dari masyarakat mau dibawa ke mana.
“Sampah organik itu harus dibuang ke beberapa TPS. Tetapi, semuanya menolak karena alasan overload. Padahal, kami semua, baik jasa pengangkut maupun warga sudah mengikuti aturan dan arahan pemerintah untuk memilah-milah sampah. Karenanya, kami berdemo agar TPA Suwung dibuka tanpa pembatasan sampai fasilitas PSEL beroperasi,” imbuh Wayan.
Baca: Pembangunan PLTSa Harus Dibarengi dengan Kebijakan Pengurangan dan Pemilahan Sampah
Wayan Juniarta, petugas di TPS3R Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, mengaku kelebihan muatan sampah. Pasalnya, sekitar 5 ton sampah per hari diangkut dari rumah tangga di 11 dusun/banjar dinas di bawah Desa Kesiman Kertalangu.
“Kami juga kewalahan. Belum lagi harus memilah sampah yang tercampur, waktu kami habis di situ,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah di Bali pada 2025 mencapai 3.400-3.436 ton per hari.
Jika dirinci, komposisi sampah organik mencapai 68,82 persen dan plastik 13,64 persem. Lebih dari 71 persen sampah tidak terkelola.
Gus Norma, aktivis lingkungan sekaligus founder Bersih-bersih Bali, menilai karut marut sampah di Bali terjadi karena rendahnya political will pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kisah klasik (sampah di Bali). Seakan-akan disengaja begitu, karena memang pemerintahnya tak sepenuh hati. Jadi, masyarakatnya seperti di-prank (dikerjai) terus,” keluhnya.
Baca: Pembangunan PLTSa Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah
Ia menilai, untuk mengatasi persoalan sampah di Bali, pemerintah hanya menerbitkan regulasi dan sanksi, tanpa inovasi dan solusi.
“Jadi regulasinya ada, sanksinya disiapkan, meski tidak ada penegakan hukum yang tegas. Tetapi, masyarakat tidak diedukasi dengan baik tentang pemilahan sampah, mengolah sampah organik, dan sebagainya,” tuturnya.
Gus Norma melanjutkan, pemerintah menyiapkan teknologi tinggi untuk mengolah sampah dengan anggaran negara, tetapi tidak menerapkan pola diet sampah atau pengolahan sampah.
Padahal, di Bali ada banyak komunitas yang berinovasi mengolah sampah dengan cara-cara sederhana dan anggaran rendah yang terbukti berhasil. Gus Norma mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menggandeng komunitas tersebut.
Gus Norma juga menyinggung kebiasaan masyarakatnya yang belum terbangun dengan baik soal memilah sampah. Tidak heran, kebijakan memilah sampah membuat banyak rumah tangga terkaget-kaget dan merasa kerepotan.
“Jadi jangan hanya menyalahkan gubernur. Ini PR (pekerjaan rumah) semua, dari pimpinan tertinggi sampai perbekel (kepala desa), yang paling dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Karenanya, Gus Norma menilai percuma pemerintah membangun teknologi tinggi pengolahan sampah atau membuka TPS baru jika masyarakatnya tidak diedukasi dengan baik upaya untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.

Leave a Reply