7cloud.asia – Belakangan ini ramai disebutkan bahwa Elon Musk memberi izin konten dewasa atau pornografi dalam platform X. Hal itu disampaikan dalam pusat bantuan X.
Kebijakan izin konten dewasa itu ramai diperbincangkan setelah platform X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, disampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform X asal diproduksi dan disebarkan atas seizin pemilik akun.
Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun platform X yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, dirinya akan terus memantau kelanjutan dari wacana yang disampaikan Elon Musk tersebut.
Baca: Pemanfaatan media sosial untuk galakkan penggunaan bahasa daerah
Meski demikian, dia menegaskan bahwa semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air,” ujar Meutya kepada Parlementaria, Senin (10/6/2024)
Meutya menilai bahwa apa yang menjadi pandangan Elon Musk, tidak hanya sekedar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
“Kalau Mas Elon memang Mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca: Penggunaan media sosial berlebihan bisa picu stres
Terpisah, anggota Komisi I DPR Sturman Panjaitan meski menyebut bahwa hal tersebut hak Elon Musk, dia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia.
Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.
“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan,” tegasnya kepada Parlementaria di Gedung DPR baru baru ini.
Kalau X di luar Indonesia, ujarnya, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri.
Baca: 20 tahun facebook dan caranya mengubah dunia
Aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sturman menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.
“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Leave a Reply