UU Cipta Kerja Memangkas Perlindungan Pekerja: Pentingnya Pekerja Berserikat

Written by

in

7cloud.asia – Di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.

Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis.

Sebagai contoh, kita makin sering mendengar kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang merupakan implikasi tidak langsung dari UU Cipta Kerja, yang mengatur kemudahan pemutusan hubungan kerja melalui pemberitahuan saja.

Di banyak sektor padat karya, penggunaan kontrak PKWT dengan jangka waktu yang makin pendek makin lazim terjadi.

Lagi-lagi, hal ini merupakan implikasi dari UU Cipta Kerja yang tidak memberi batasan berapa kali PKWT dapat diperpanjang, sehingga menyebabkan pekerja makin sulit mendapatkan keamanan kerja.

Baca Juga: Hari Buruh: Semua Pekerja adalah Buruh Sehingga Perlu Membangun Solidaritas untuk Mencegah Eksploitasi

Bahkan di sektor teknologi dan digital yang disebut-sebut sebagai pekerjaan masa depan, PHK massal kian sering terjadi akibat dari tech winter (tumbangnya perusahaan startup teknologi) yang ternyata tak kunjung usai.

Di sisi lain, makin banyak pula pengusaha yang mempekerjakan pekerja menggunakan kontrak nonhubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan

Hal ini sebagai akibat dari tidak jelasnya pengaturan mengenai hubungan kemitraan dalam hukum ketenegakerjaan Indonesia.

Meski dibalut dengan sebutan yang berbeda dan didasari oleh jenis hubungan kerja yang beragam, tidak ada pekerja yang sepenuhnya luput dari eksploitasi dan bayang-bayang kondisi kerja buruk.

Pada titik ini, penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas sesama kelas pekerja. Hal ini bisa dilakukan salah satunya melalui serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Demo Hari Buruh: Puluhan Ribu Buruh Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendefinisikan serikat pekerja/serikat buruh sebagai:

Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bertujuan untuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Serikat pekerja/buruh dapat menjadi cara untuk meningkatkan posisi tawar pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kondisi kerjanya, mengingat pekerja secara individual memiliki relasi kuasa yang tidak berimbang dibanding pemberi kerja.

Mungkinkah kelas pekerja bersolidaritas?
Hingga saat ini, belum banyak pekerja di Indonesia yang berserikat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 63.880.500 pekerja, hanya sebanyak 7.509.721 pekerja yang berserikat, atau sekitar 11,76%.

Minimnya pekerja yang berserikat tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang represi serikat buruh di masa Orde Baru.

Meski semenjak masa Reformasi ruang kebebasan berserikat telah dibuka seluas-luasnya, beberapa pakar menilai bahwa serikat buruh maupun gerakan pekerja di Indonesia, belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Baca Juga: Riset UGM: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

Saya tidak sepenuhnya sepakat dengan pendapat tersebut.

Pada momen pengesahan UU Cipta Kerja lalu, gerakan buruh dengan beragam latar belakang konsisten menolak dan menyuarakannya melalui aksi turun ke jalan, hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya berhasil menang hingga MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Belakangan ini, makin banyak pula gerakan-gerakan perlawanan dan solidaritas kelas pekerja yang dimotori oleh pekerja-pekerja muda dan diawali lewat media sosial.

Gerakan perlawanan dan penggalangan solidaritas melalui media sosial ini bahkan beberapa berhasil diwujudkan menjadi pembentukan serikat pekerja.

Misalnya dalam pembentukan Serikat SINDIKASI, Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA), hingga yang paling baru, Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Artinya, mendorong solidaritas kelas pekerja bukanlah hal yang mustahil. Kita sebagai sesama pekerja hanya perlu lebih menumbuhkan sense of belonging untuk bersama-sama melawan ketidakadilan di dunia kerja.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *