7cloud.asia – Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyatakan keberadaan PDI Perjuangan sebagai oposisi pemerintahan era Prabowo-Gibran dibutuhkan untuk menjaga iklim demokrasi di Tanah Air.
“Partai penguasa itu bisa berganti-ganti, oposisinya PDI Perjuangan bermanfaat sebagai penyeimbang,” kata Surokim kepada ANTARA di Surabaya, Jumat (26/4/2024).
Ia mengatakan, jika PDI Perjuangan nantinya malah bergabung dengan penguasa, maka akan terbentuk koalisi besar.
Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar
Dikhawatirkan, kata dia, kondisi tersebut bisa mengurangi pengawasan terhadap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan sistem kepemerintahan Prabowo-Gibran.
“Itu tidak sehat untuk iklim demokrasi kita. PDI Perjuangan punya pengalaman sebagai oposisi, menurut saya itu tidak masalah kembali diambil,” ucapnya.
Selain itu, Surokim menyatakan bahwa jalur oposisi yang diambil oleh PDI Perjuangan juga untuk menjaga pandangan publik soal konsistensi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
“Kecuali ada force major, itu tidak bisa didefinisikan lagi karena kebutuhannya sudah berbeda, tetapi kalau situasinya seperti ini, fungsi kontrol lebih baik,” kata dia.
Masalahnya, saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan memilih jalan sebagai pesaing pasangan Prabowo-Gibran yang diusung sembilan partai politik di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), dengan mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Kalau tidak ingin dinilai oportunis oleh publik, saya kira yang kemarin di luar KIM sebaiknya lebih bermanfaat berada di jalur oposisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Baca Juga: Pengamat: Jika PDI Perjuangan Bergabung dengan Prabowo-Gibran Akan Memicu Sikap AntiPartai
Penetapan ini dilakukan, setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Meski menilai cara Presiden Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran bermasalah secara etika, MK memutus kecurangan yang didalilkan oleh para penggugat tidak terbukti

Leave a Reply