Hasto Kristiyanto Mengatakan PDI Perjuangan Siap Berada di Dalam Maupun di Luar Pemerintahan

Written by

in

7cloud.asia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan posisi partainya yang nantinya berada di dalam ataupun luar pemerintahan baru dilakukan demi kepentingan rakyat.

“Posisinya di dalam ataupun di luar itu kan garis besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan siap berjuang sebagai oposisi di luar pemerintahan dan parlemen untuk menjalankan tugas check and balance.

Dilansir Antaranews.com, Hasto melihat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kekuasaan yang terpusat memunculkan kemampuan untuk melakukan manipulasi, sehingga kekuasaan dan kritik dalam konteks kebijakan dan implementasinya dibutuhkan check and balance.

Menurutnya, berada di luar pemerintahan adalah suatu tugas patriotik dan pernah dijalani PDI Perjuangan pasca Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Ketika PDI Perjuangan berada di luar pemerintahan tahun 2004 dan 2009, katanya, PDI Perjuangan banyak diapresiasi karena peran serta meningkatkan kualitas demokrasi.

“Bahkan, tugas di luar pemerintahan, suatu tugas yang patriotik bagi pembelaan kepentingan rakyat itu sendiri,” kata Hasto.

Oleh karena itu, selain berjuang di luar pemerintahan atau di DPR, PDI Perjuangan akan berjuang lewat jalur partai.

Dalam kesempatan itu Hasto Kristiyanto juga menyatakan, tak ada perpecahan di internal PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan Hasto sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai apakah PDI Perjuangan ada perpecahan antara ingin dirangkul dan tidak dirangkul.

“Tidak ada,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat.

Ia menilai justru yang dirangkul adalah nilai-nilai peradaban publik hingga nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil (jurdil).

“Nilai-nilai kekuasaan untuk rakyat bukan kekuasaan untuk korporasi,” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Namun, keputusan KPU ini digugat baik oleh pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Keputusan MK terkait gugatan ini akan dibacakan pada 22 April mendatang.

Sejumlah pihak mengatakan MK berpeluang mengabulkan gugatan paslon 01 dan 03 dan memerintahkan pemilu ulang.  

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *