Lebih Separuh Warga Bali Telah Memilah Sampah, KLH Kini Sasar DKI Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai menyasar DKI Jakarta untuk melakukan penanganan sampah terpadu menyusul keberhasilan yang dicapai di provinsi Bali.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa 60 persen warga Bali, khususnya masyarakat Kota Denpasar telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memilah sampah dari rumah.

Di sela kunjungan ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026), Hanif mengatakan capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali.

Dengan capaian pemilahan yang telah mencapai 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

Baca: Harus Ada “Reward and Punishment“ untuk Warga yang Memilah Sampah

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang mulai beroperasi optimal sejak didirikan pada tahun 2021.

Saat ini kapasitas pengolahan berada di kisaran 60-80 ton per hari dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.

Selain itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga menunjukkan progres signifikan, dengan kapasitas penanganan yang mendekati 200 ton per hari.

Ditambah dengan kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari. Sementara praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang.

Khusus untuk TPA Suwung, direncanakan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy).

Baca: Pembangunan PLTSa Harus Dibarengi dengan Kebijakan Pengurangan dan Pemilahan Sampah

Oleh karena itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah dengan baik agar memenuhi kebutuhan teknologi tersebut.

“Ke depan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.

Hanif optimistis Bali mampu melakukan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan.

“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Sementara itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur berperan dalam pengawasan.

Baca: Catatan untuk Daerah yang Akan Membangun PLTSa

Kementerian menentukan norma apa yang harus dilakukan oleh para bupati wali kota, yakni meliputi tiga hal, yakni menjadikan sampah sebagai sudut daya, meningkatkan lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat.

Selain ke TPST Kesiman Kertalangu, rangkaian kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga mendatangi lokasi TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan.

Hanif menambahkan, setelah Bali menerapkan budaya memilah sampah dan pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung, maka selanjutnya hal yang sama diterapkan di TPST Bantar Gebang.

“Kami juga meminta kepada Pak Pramono Anung untuk TPA Bantar Gebang hanya boleh anorganik pada saat Agustus nanti,” ucapnya.

Kementerian LH mencatat sejak pemberian sanksi tahun 2025, jumlah TPA yang menerapkan open dumping di Indonesia terus berkurang.

Sebanyak 30 persen dari 585 TPA telah menghentikan open dumping atau setidaknya melakukan control landfill, namun sekitar 360-an TPA masih harus diakhiri.

Jika melihat target RPJMN, maka Kementerian Lingkungan Hidup wajib mencapai angka 63,41 persen pengelolaan sampah dengan cara menutup semua TPA open dumping.

“Kalau tutup se-Indonesia maka target capaian di angka 57 persen, jadi pengakhiran open dumping berlaku secara nasional tidak ada intrik atau tendensi lain pokoknya bersih,” kata Menteri Hanif.

Untuk itu setelah Provinsi Bali dan DKI Jakarta, Hanif memastikan daerah lain juga akan diminta melakukan penanganan sampah sehingga akhir 2026 seluruhnya tuntas, kecuali Bali yang ditarget tuntas lebih awal pada bulan Agustus.

“Jadi langkah-langkah ini dilakukan rata tanpa terkecuali, tidak ada yang dapat kekhususan, terhadap mungkin daerah-daerah yang fiskalnya tidak terlalu besar kami akan evaluasi apakah kami dukung dengan alat-alat berat,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *