7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (3/4/2024) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait.
KPU menghadirkan satu orang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo dan dua orang saksi yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Andre Putra Hermawan. Sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi.
Dipantau dari akun resmi mkri.id, Marsudi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, sejak 2004 yang mana pertama kali teknologi komputer digunakan dalam pemilu, sistem penghitungan suara digital selalu dipermasalahkan.
“Terakhir kemarin 2019 dan sekarang terulang lagi. Padahal kita semua tahu bahwa kalau kita lihat pada peraturan perundang-undangan, suara yang sah itu adalah penghitungan suara berjenjang. Ekstrimnya seandainya sirekap tidak ada pun sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara,” kata Marsudi.
Baca: Hakim MK minta KPU jelaskan masalah yang ditemukan di Sirekap
Dikatakan Marsudi, terdapat tiga problem dalam sirekap mobile. Problem pertama dari sirekap mobile, mengambil data dari form C1 Hasil yang isinya dibuat dengan tulisan tangan menggunakan teknologi yang namanya Optical Character Recognition (OCR).
OCR ini adalah sebuah perkembangan kemajuan di banding situng yang mana angkanya dimasukkan secara manual.
Marsudi mengatakan, hal tersebut dapat timbul kehebohan seolah-olah ada kesengajaan entri yang dinaikkan dan sebagainya. Jadi, tulisan yang ada di C1 Hasil itu di-scan, di-capture, kemudian diubah menjadi angka.
“Di sinilah problem pertamanya karena tulisan form C1 tulisan tangan dan kita tahu bahwa tulisan tangan setiap orang itu berbeda. Apalagi tulisan itu di 822 ribu TPS yang pasti orangnya berbeda dan tulis tangannya berbeda. Mungkin di TPS ini tulisannya bagus mudah dibaca. Mungkin juga ada sebagian yang tulisannya jelek dan sulit dibaca,” lanjut Marsudi.
Bahkan style penulisan angka bisa beda-beda. Marsudi mencontohkan penulisan angka 4. Ada yang menulisnya seperti kursi terbalik, atasnya terbuka, ada yang atasnya tertutup.
“OCR akurasinya masih 99%. Jadi masih ada kemungkinan 1% error. Tapi kalau dipakai di lapangan itu bisa lebih rendah lagi. Paling tinggi itu 93%. Jadi kemungkinan ada 7% salah OCR merubah gambar menjadi angka,” tegasnya.
Baca: Kekeliruan Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan
Problem kedua, sambung Marsudi, dari sisi kamera. Sirekap mobile diinstal di masing-masing handphone (hp) KPPS. Seperti yang kita ketahui, merk hp berbeda-beda kualitasnya. Akibatnya terjadi perbedaan pada form C1. Ada yang jelas, ada yang remang-remang, ada yang warna putih, dan ada yang kekuning-kuningan.
Masalah ketiga, problem kertas. Ketika kertas terlipat bisa menimbulkan kesalahan interpretasi OCR. Karena OCR ini bukan manusia yang bisa memperkirakan.
Dia, ujarnya, hanya patuh kepada training data. Jadi, jika kualitas gambarnya berbeda dari training data yang selama ini diterima akan akan timbul masalah.
Tiga masalah ini menjadi sumber masalah yang menjelaskan kenapa ketika ditampilkan di web, antara angka dengan C1 bisa berbeda,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurut Marsudi, Sirekap merupakan salah satu bentuk dari sarana untuk transparansi.
Oleh karena itu, maka ketika terjadi perbedaan, keluhan atau komplain dari masyarakat, KPU kemudian segera melakukan tindakan koreksi. Sehingga kesalahannya makin lama semakin sedikit.
“Teknologi OCR sudah mapan tapi belum perfect dan 100% akurat. Kita tidak dapat menuduh software curang. Solusi ke depan, harus adanya verifikasi sebelum hasil tersebut diposting,” tandas Marsudi.
Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting.
Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.
Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.
Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang.
Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.
Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.
Baca: Muncul desakan untuk mengaudit Sirekap
“Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?” kata dia.
Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini.
“Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini,” ucap Saldi Isra.
Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.
“Apakah saksi setuju karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan,” tanya Hotman.
Saldi kemudian menegaskan untuk menganggap pembahasan Sirekap ini penting. “Jadi jangan kita mengabaikan ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini,” ucap Saldi.

Leave a Reply