7cloud.asia – Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dinilai kebablasan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menekankan bahwa Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan pancasila dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” ungkap Huda Parlementaria, di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Politisi PKB ini menegaskan, klausul adanya kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.
Baca: Yang bisa dilakukan sektor pendidikan untuk penuhi kebutuhan green jobs
Oleh karena itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya mengingat adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.
Di sisi lain, Huda menekankan bahwa para pelajar pun tidak dipaksakan untuk mengikuti pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak.
“Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, menurutnya, ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang bisa menghalau para pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.
Baca: Revitalisasi pendidikan untuk penuhi kebutuhan green jobs
Dia meminta pemerintah tidak beranggapan bahwa peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka.
”Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” tandas Huda.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi juga mempertanyakan keputusan dicabutnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
Karena itu Dede menyatakan Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI pada Rabu (3/4/2024) mendatang.
Baca: Ini yang harus dilakukan untuk tingkatkan literasi siswa didik di Indonesia
Tidak hanya dari pihak pemerintah saja, ia menilai perlu memperoleh tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka. Ia menegaskan perlu ada klarifikasi Mendikbudristek terkait kebijakan ini.
”Mas menteri perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ ini yang tercantum dalam peraturan baru. Kami juga perlu mendengar respon dari kwartir daerah dan kwartir nasional. Masing-masing dari respon ini, akan jadi pertimbangan kami untuk mencari solusi pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan akan lebih baik jika Pramuka tetap wajib digelar di satuan pendidikan, namun para pelajar diberikan opsi untuk memilih.
Selain itu, ia berharap kegiatan Pramuka yang diselenggarakan tidak membebani para pelajar maupun peserta didik.
Baca: Banyak sekolah yang belum siap terapkan kurikulum merdeka
Baginya, Pramuka perlu dipertahankan lantaran sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral para siswa, sekaligus membangun kemandirian mereka.
Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
UU Nomor 12 Tahun 2010 pun menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Leave a Reply